Glosarium Pemilu

Glosarium Pemilu

Istilah dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

1. Pemilu – Proses memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.

2. Pilkada – Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota secara langsung oleh rakyat.

3. KPU – Komisi Pemilihan Umum, penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

4. Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu, lembaga yang mengawasi seluruh tahapan Pemilu.

5. KPPS – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS.

6. PPK – Panitia Pemilihan Kecamatan.

7. PPS – Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan/desa.

8. DPT – Daftar Pemilih Tetap.

9. DPTb – Daftar Pemilih Tambahan.

10. DPK – Daftar Pemilih Khusus.

11. Sirekap – Sistem Informasi Rekapitulasi hasil penghitungan suara berbasis elektronik.

12. APK – Alat Peraga Kampanye.

13. Bahan Kampanye – Informasi atau materi kampanye selain APK.

14. Masa Tenang – Masa tanpa aktivitas kampanye sebelum hari pemungutan suara.

15. Logistik Pemilu – Peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam Pemilu.

16. Surat Suara – Dokumen resmi yang digunakan pemilih untuk memberikan suara.

17. Kotak Suara – Wadah resmi penyimpanan surat suara hasil pemungutan.

18. TPS – Tempat Pemungutan Suara.

19. Petugas Linmas – Personel pengamanan TPS dari unsur perlindungan masyarakat.

20. Daerah Pemilihan (Dapil) – Wilayah yang menjadi basis penghitungan suara untuk kursi legislatif.

21. Kampanye Pemilu – Kegiatan peserta pemilu menyampaikan visi, misi, dan program kerja.

22. Debat Publik – Forum debat antar calon kepala daerah.

23. Panwaslu – Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan/desa.

24. Pantarlih – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

25. Pemutakhiran Data Pemilih – Proses memastikan daftar pemilih sesuai kondisi terkini.

26. Coklit – Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh Pantarlih.

27. E-Rekap – Rekapitulasi suara elektronik melalui Sirekap.

28. Sengketa Pemilu – Perselisihan antar peserta Pemilu atau pelanggaran dalam proses Pemilu.

29. Pelanggaran Pemilu – Tindakan yang melanggar aturan Pemilu.

30. TUN (Tata Usaha Negara) – Peradilan untuk menyelesaikan sengketa administratif Pemilu.

31. PKPU – Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

32. Undang-Undang Pemilu – Aturan hukum utama yang mengatur pelaksanaan Pemilu.

33. Simulasi Pemilu – Latihan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

34. Pendidikan Pemilih – Program sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pemilu.

35. Partisipasi Pemilih – Tingkat keikutsertaan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

36. Politik Uang – Praktik memberikan uang atau barang untuk memengaruhi suara pemilih.

37. Netralitas ASN – Kewajiban aparatur sipil negara untuk tidak memihak dalam Pemilu.

38. Laporan Dana Kampanye – Pelaporan penggunaan dana selama masa kampanye.

39. Pelaporan Pelanggaran – Proses resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.

40. Verifikasi Faktual – Pengecekan langsung ke lapangan terhadap dukungan partai atau calon.

41. Calon Legislatif (Caleg) – Peserta pemilu yang mencalonkan diri untuk kursi DPR, DPRD.

42. Calon Perseorangan – Calon dalam pemilu atau pilkada yang maju tanpa dukungan partai politik.

43. Pemilih Pemula – Warga yang baru pertama kali memiliki hak pilih.

44. Surat Suara Sah – Surat suara yang diisi sesuai ketentuan.

45. Surat Suara Tidak Sah – Surat suara yang rusak atau tidak sesuai aturan pengisian.

46. Pleno Rekapitulasi – Sidang terbuka untuk rekapitulasi hasil pemilu di tingkat PPK, KPU Kab/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

47. Penetapan Hasil Pemilu – Tahap akhir penetapan hasil perolehan suara dan kursi.

48. Sengketa Hasil Pemilu – Perselisihan terkait hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

49. Mahkamah Konstitusi (MK) – Lembaga yang menyidangkan perselisihan hasil Pemilu.

50. Partai Politik Peserta Pemilu – Partai yang telah ditetapkan secara resmi ikut dalam Pemilu oleh KPU.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 109 Kali.