Glosarium Pemilu
Istilah dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
1. Pemilu – Proses memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
2. Pilkada – Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota secara langsung oleh rakyat.
3. KPU – Komisi Pemilihan Umum, penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
4. Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu, lembaga yang mengawasi seluruh tahapan Pemilu.
5. KPPS – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS.
6. PPK – Panitia Pemilihan Kecamatan.
7. PPS – Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan/desa.
8. DPT – Daftar Pemilih Tetap.
9. DPTb – Daftar Pemilih Tambahan.
10. DPK – Daftar Pemilih Khusus.
11. Sirekap – Sistem Informasi Rekapitulasi hasil penghitungan suara berbasis elektronik.
12. APK – Alat Peraga Kampanye.
13. Bahan Kampanye – Informasi atau materi kampanye selain APK.
14. Masa Tenang – Masa tanpa aktivitas kampanye sebelum hari pemungutan suara.
15. Logistik Pemilu – Peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam Pemilu.
16. Surat Suara – Dokumen resmi yang digunakan pemilih untuk memberikan suara.
17. Kotak Suara – Wadah resmi penyimpanan surat suara hasil pemungutan.
18. TPS – Tempat Pemungutan Suara.
19. Petugas Linmas – Personel pengamanan TPS dari unsur perlindungan masyarakat.
20. Daerah Pemilihan (Dapil) – Wilayah yang menjadi basis penghitungan suara untuk kursi legislatif.
21. Kampanye Pemilu – Kegiatan peserta pemilu menyampaikan visi, misi, dan program kerja.
22. Debat Publik – Forum debat antar calon kepala daerah.
23. Panwaslu – Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan/desa.
24. Pantarlih – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
25. Pemutakhiran Data Pemilih – Proses memastikan daftar pemilih sesuai kondisi terkini.
26. Coklit – Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh Pantarlih.
27. E-Rekap – Rekapitulasi suara elektronik melalui Sirekap.
28. Sengketa Pemilu – Perselisihan antar peserta Pemilu atau pelanggaran dalam proses Pemilu.
29. Pelanggaran Pemilu – Tindakan yang melanggar aturan Pemilu.
30. TUN (Tata Usaha Negara) – Peradilan untuk menyelesaikan sengketa administratif Pemilu.
31. PKPU – Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
32. Undang-Undang Pemilu – Aturan hukum utama yang mengatur pelaksanaan Pemilu.
33. Simulasi Pemilu – Latihan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
34. Pendidikan Pemilih – Program sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pemilu.
35. Partisipasi Pemilih – Tingkat keikutsertaan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
36. Politik Uang – Praktik memberikan uang atau barang untuk memengaruhi suara pemilih.
37. Netralitas ASN – Kewajiban aparatur sipil negara untuk tidak memihak dalam Pemilu.
38. Laporan Dana Kampanye – Pelaporan penggunaan dana selama masa kampanye.
39. Pelaporan Pelanggaran – Proses resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
40. Verifikasi Faktual – Pengecekan langsung ke lapangan terhadap dukungan partai atau calon.
41. Calon Legislatif (Caleg) – Peserta pemilu yang mencalonkan diri untuk kursi DPR, DPRD.
42. Calon Perseorangan – Calon dalam pemilu atau pilkada yang maju tanpa dukungan partai politik.
43. Pemilih Pemula – Warga yang baru pertama kali memiliki hak pilih.
44. Surat Suara Sah – Surat suara yang diisi sesuai ketentuan.
45. Surat Suara Tidak Sah – Surat suara yang rusak atau tidak sesuai aturan pengisian.
46. Pleno Rekapitulasi – Sidang terbuka untuk rekapitulasi hasil pemilu di tingkat PPK, KPU Kab/Kota, Provinsi, hingga Nasional.
47. Penetapan Hasil Pemilu – Tahap akhir penetapan hasil perolehan suara dan kursi.
48. Sengketa Hasil Pemilu – Perselisihan terkait hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
49. Mahkamah Konstitusi (MK) – Lembaga yang menyidangkan perselisihan hasil Pemilu.
50. Partai Politik Peserta Pemilu – Partai yang telah ditetapkan secara resmi ikut dalam Pemilu oleh KPU.