Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Purwakarta

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Purwakarta

Dalam Penyelenggaraan Pemilu

KPU Kabupaten Purwakarta bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; 
  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; 
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; 
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; 
  7. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; 
  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; 
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; 
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang masyarakat; 
  11. KPU Kabupaten/Kota kepada melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan 
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Purwakarta berwenang:

  1. menetapkan jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota; 
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; 
  4. menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Purwakarta berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; 
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; 
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; 
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; 
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; 
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; 
  9. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; 
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota; 
  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota; 
  12. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  13. melaksanakan putusan DKPP; 
  14. menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan 
  15. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

KPU Kabupaten Purwakarta bertugas dan berwenang:

  1. merencanakan program dan anggaran; 
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 
  3. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU dan Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; 
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya; 
  6. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; 
  7. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 
  8. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    1. Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD; 
    2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan 
    3. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  9. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi; 
  10. menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan; 
  11. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan; 
  12. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; 
  13. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya; 
  14. mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya; 
  15. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; 
  16. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; 
  17. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  18. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; 
  19. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  20. melakukan dan membuat laporan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 
  21. menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan 
  22. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Purwakarta berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu; 
  2. memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara; 
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat; 
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; 
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi; 
  9. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  10. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota; 
  11. melaksanakan Keputusan DKPP; dan 
  12. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan

 

Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 154 Kali.