Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Adapun yang dimaksud dengan PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.

Prinsip PDPB: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi; dan aksesibel.

Tujuan PDPB

  1. memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan
  2. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Sasaran PDPB meliputi WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri yang memenuhi persyaratan:

  1. berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  2. tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  3. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PDPB oleh KPU Kabupaten Purwakarta

Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Purwakarta bertugas:

  1. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB;
  2. menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB;
  3. melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah Kabupaten Purwakarta;
  4. melakukan rekapiltulasi PDPB tingkat Kabupaten Purwakarta; dan
  5. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB Kabupaten Purwakarta.

KPU Kabupaten Purwakarta dalam melakukan pengolahan data menggunakan data hasil sinkronisasi yang bersumber dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri; data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan laporan dari masyarakat. Data Pemilih hasil sinkronisasidisusun dalam formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB untuk dilakukan pengolahan data  melalui kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengecekan data yang dilakukan dengan cara memastikan kelengkapan informasi elemen data (NIK; nomor KK; nama lengkap; tempat lahir; tanggal lahir; jenis kelamin; status perkawinan; alamat; rukun tetangga; rukun warga; ragam disabilitas; dan keterangan);
  2. Pemetaan data yang dilakukan dengan cara memetakan Pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat, dan Pemilih pindahan.

Untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih, KPU Kabupaten Purwakarta melakukan kegiatan koordinasi dengan:

  1. Bawaslu Kabupaten Purwakarta
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta
  3. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta
  4. Komando Distrik Militer 0619 Purwakarta
  5. Kepolisian Resor Purwakarta
  6. Pemerintahan tingkat kecamatan
  7. Pemerintahan tingkat desa/kelurahan
  8. Rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau
  9. Instansi terkait lainnya

PDPB Triwulan I Tahun 2025

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

 

PDPB Triwulan II Tahun 2025

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Triwulan Kedua Tahun 2025

 

PDPB Triwulan III Tahun 2025

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Triwulan Ke-Tiga Tahun 2025

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 18 Kali.