Whistle Blowing System (WBS)
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem penanganan pengaduan yang disediakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta sebagai sarana resmi bagi pegawai dan pihak terkait untuk menyampaikan informasi atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, baik Tindak Pidana Korupsi (TPK) maupun Non TPK, yang terjadi di lingkungan KPU.
WBS merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Saluran Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui Aplikasi Whistleblowing System KPU (terpusat):

Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.
- Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
KPU menjamin kerahasiaan identitas Pelapor dan isi Pengaduan.
Pelapor dilindungi dari segala bentuk retaliasi, termasuk ancaman fisik, tekanan psikologis, sanksi administratif, mutasi, demosi, maupun tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Perlindungan pelapor meliputi:
- Kerahasiaan identitas dan materi pengaduan
- Perlindungan karier dan status kepegawaian
- Perlindungan hukum dan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan
Seluruh pengaduan ditangani secara adil, objektif, profesional, dan bertanggung jawab oleh Tim Kepatuhan Internal KPU
A. Unsur Pengaduan
Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara efektif, Pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang memenuhi unsur 5W + 1H, yaitu:
-
What – Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
-
Where – Lokasi terjadinya perbuatan tersebut.
-
When – Waktu kejadian.
-
Who – Pihak-pihak yang terlibat.
-
How – Cara atau modus perbuatan tersebut dilakukan.
B. Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan
Pengaduan melalui WBS KPU Kabupaten/Kota meliputi dugaan:
A. Tindak Pidana Korupsi (TPK)
- Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
- Suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan
- Penyimpangan pengadaan barang dan jasa
- Pungutan liar dan praktik percaloan
B. Non Tindak Pidana Korupsi (Non TPK)
- Pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai
- Maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan
- Penyalahgunaan jabatan dan kewenangan administratif
- Pelanggaran sumpah/janji dan Pakta Integritas
- Perilaku tidak patut di lingkungan kerja yang berdampak pada kinerja dan integritas lembaga
Pengaduan di luar kewenangan KPU tetap akan diproses melalui mekanisme penerusan kepada instansi yang berwenang