Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai whistle blower, Anda tidak perlu khawatir identitas Anda terungkap. KPU Kabupaten Purwakarta akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan menghargai setiap informasi yang disampaikan. Fokus kami adalah pada materi informasi yang Anda laporkan, bukan pada siapa yang melapor.

A. Unsur Pengaduan

Pengaduan akan lebih mudah ditindaklanjuti jika memenuhi unsur:

  1. What – Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.

  2. Where – Lokasi terjadinya perbuatan tersebut.

  3. When – Waktu kejadian.

  4. Who – Pihak-pihak yang terlibat.

  5. How – Cara atau modus perbuatan tersebut dilakukan.

B. Bentuk Materi yang Dapat Dilaporkan

  1. Pelanggaran disiplin pegawai.

  2. Penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, pemerasan, atau penganiayaan.

  3. Perilaku amoral, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelecehan seksual.

  4. Tindak pidana korupsi.

  5. Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

  6. Pungutan liar, percaloan, dan pengurusan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

  7. Penyalahgunaan narkoba.

  8. Pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan.

 

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 144 Kali.