Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian Gratifikasi

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, KPU Kabupaten Purwakarta menjalankan Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Pengendalian ini dilaksanakan melalui beberapa langkah strategis berikut:

1. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG dibentuk sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam mengelola, memantau, dan melaporkan penerimaan gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta.

2. Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Internal)

Pemasangan media kampanye anti gratifikasi di area perkantoran dan ruang pelayanan, seperti poster, banner, dan papan informasi yang mudah diakses oleh seluruh pegawai.

3. Kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi

Kegiatan berupa edukasi dan penyuluhan secara rutin kepada seluruh jajaran sekretariat dan penyelenggara pemilu terkait pemahaman gratifikasi dan tata cara pelaporannya.

4. Tanda Tangan Komitmen Anti Gratifikasi

Seluruh pegawai dan penyelenggara menandatangani pernyataan komitmen untuk tidak menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

5. Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Eksternal–Stakeholder)

Penyampaian informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan eksternal, termasuk peserta pemilu, mitra kerja, dan pihak ketiga, melalui media sosial, spanduk, dan publikasi lainnya.

6. Laporan Pengendalian Gratifikasi

Dokumentasi dan pelaporan kegiatan pengendalian gratifikasi dilakukan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi.

7. Tindak Lanjut Pengendalian Gratifikasi

Setiap laporan gratifikasi yang masuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme pelaporan, serta dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang jika diperlukan.

 

Laporan Penanganan dan Tindak Lanjut Pelaporan Penerimaan, Penolakan, dan Pemberian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta

 

Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Senin, 08 September 2025

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 142 Kali.