Pengaduan Pelayanan Publik
Dasar Hukum
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di KPU Kabupaten Purwakarta mengacu pada PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana, mekanisme, dan pelaksana yang berkompeten dalam menangani pengaduan.
Tujuan
Mewujudkan layanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui penyampaian aspirasi, keluhan, atau pengaduan dari masyarakat secara mudah dan tertelusur.
Objek Pengaduan
-
Pelayanan yang tidak sesuai standar
-
Pengabaian kewajiban oleh petugas
-
Dugaan penyalahgunaan wewenang
-
Tindak maladministrasi
-
Masukan atau kritik terhadap layanan
Cara Menyampaikan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
-
Aplikasi SP4N-LAPOR! https://www.lapor.go.id
-
Email: kpu.purwakartakab@kpu.go.id
-
Surat tertulis
-
ditujukan ke Ketua KPU Kabupaten Purwakarta
-
ketentuan Surat Pengaduan dapat diakses di sini
-
-
Datang langsung: Kantor KPU Kabupaten Purwakarta,
Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta
Lihat di Google Maps
Mekanisme Tindak Lanjut Pengaduan
-
Verifikasi Awal: Identitas dan substansi pengaduan diverifikasi maksimal 3 hari kerja.
-
Tindak Lanjut: Pengaduan diselesaikan dalam waktu:
-
Maks. 5 hari kerja untuk permintaan informasi biasa
-
Maks. 14 hari kerja jika tidak memerlukan pemeriksaan lapangan
-
Maks. 60 hari kerja jika memerlukan investigasi lanjutan
-
-
Respon Balik: Informasi tindak lanjut akan disampaikan kepada pengadu.
Perlindungan Terhadap Pengadu
Identitas dan isi pengaduan dijamin kerahasiaannya. Petugas dilarang menyebarluaskan informasi pengadu untuk tujuan lain di luar penyelesaian pengaduan.