Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan instansi pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penilaian Maturitas SPIP
Sebagai bentuk implementasi pengendalian internal, KPU Kabupaten Purwakarta telah mengikuti proses Penilaian Maturitas SPIP yang diselenggarakan oleh Inspektorat KPU RI bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tujuan Penilaian Maturitas SPIP:
-
Mengukur sejauh mana pengendalian internal diterapkan secara efektif di lingkungan kerja
-
Mendorong budaya pengawasan dan manajemen risiko
-
Meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas instansi
Agenda yang Telah Dilaksanakan:
- Bimtek Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2025
- Workshop Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025
- Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2025
- Rapat Internal Pembahasan SPIP
- Membahas Hukum (MH) Seri #6: KPU Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Penguatan SPIP
- KPU Purwakarta Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penguatan SPIP dan Bangun Zona Integritas
- KPU Purwakarta Gelar Rapat Evaluasi Anggaran, SPIP, dan Zona Integritas
- Bangun KPU Berintegritas, KPU Purwakarta Dukung Penerapan SPIP dan Zona Integritas
- KPU Purwakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali SPIP Bulan Oktober 2025
Output/Keluaran Penyelenggaraan SPIP:
