Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan instansi pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian Maturitas SPIP

Sebagai bentuk implementasi pengendalian internal, KPU Kabupaten Purwakarta telah mengikuti proses Penilaian Maturitas SPIP yang diselenggarakan oleh Inspektorat KPU RI bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Tujuan Penilaian Maturitas SPIP:

  • Mengukur sejauh mana pengendalian internal diterapkan secara efektif di lingkungan kerja

  • Mendorong budaya pengawasan dan manajemen risiko

  • Meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas instansi

 

Agenda yang Telah Dilaksanakan:

Output/Keluaran Penyelenggaraan SPIP:

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 834 Kali.