Sejarah KPU Kabupaten Purwakarta
Bermula pada 2002, dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Purwakarta dengan tugas membantu memberikan fasilitasi pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Purwakarta. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum dan Bupati Purwakarta. Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota dibentuk untuk membantu KPU dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2004 dan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) Tahun 2004, sebelum terbentuknya KPU di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini diejawantahkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/815/SJ tanggal 25 April 2002 tentang pembentukan Sekretariat Pelaksana Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 2002.
Pada 2003, dibentuk KPU Kabupaten/Kota yang masuk dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu dan menjadi bagian dari KPU. Hal ini merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 2003 yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Lebih lanjut, KPU menetapkan Keputusan KPU Nomor 622 Tahun 2003 dan Keputusan KPU Nomor 677 Tahun 2003 sehingga terbentuk KPU Kabupaten Purwakarta dan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta seperti saat ini.
KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. Kemudian, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara operasional bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota.
|
Periode |
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta |
Divisi / Bidang Tugas |
Struktur Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta |
|
2002 |
Belum dibentuk KPU tingkat Kabupaten/Kota, namun telah dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum |
Berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002, terdiri dari:
|
|
|
2003–2008 |
|
Belum diberlakukan sistem divisi formal. Pembagian tugas bersifat fungsional untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. |
Berdasarkan Keppres No. 54 Tahun 2003 dan Keputusan KPU Nomor 622 Tahun 2003, terdiri dari:
|
|
2008–2013 |
|
Pembagian tugas mulai menyesuaikan bidang: Hukum, Teknis, Sosialisasi, Data, dan Perencanaan. |
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 dan PKPU No. 6 Tahun 2008, terdiri atas:
|
|
2013–2018 |
|
Struktur kelembagaan KPU mulai berbasis fungsi divisi sesuai pedoman nasional: Teknis, Hukum, SDM, Data, dan Sosialisasi. |
Berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2008, Sekretariat terdiri atas:
|
|
2018–2023 |
|
Struktur kelembagaan sesuai pedoman PKPU No. 14 Tahun 2020 dengan lima divisi utama. |
Sekretariat terdiri dari:
|
|
2023–2028 |
|
Struktur berjalan mengikuti PKPU No. 21 Tahun 2023, dengan penyempurnaan tata kelola informasi dan SDM. |
Sekretariat terdiri dari:
|