Sejarah KPU Kabupaten Purwakarta

Sejarah KPU Kabupaten Purwakarta

Bermula pada 2002, dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Purwakarta dengan tugas membantu memberikan fasilitasi pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Purwakarta. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum dan Bupati Purwakarta. Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota dibentuk untuk membantu KPU dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2004 dan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) Tahun 2004, sebelum terbentuknya KPU di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini diejawantahkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/815/SJ tanggal 25 April 2002 tentang pembentukan Sekretariat Pelaksana Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 2002.
Pada 2003, dibentuk KPU Kabupaten/Kota yang masuk dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu dan menjadi bagian dari KPU. Hal ini merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 2003 yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Lebih lanjut, KPU menetapkan Keputusan KPU Nomor 622 Tahun 2003 dan Keputusan KPU Nomor 677 Tahun 2003 sehingga terbentuk KPU Kabupaten Purwakarta dan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta seperti saat ini.
KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. Kemudian,  untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota  dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara operasional bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota.
 

Periode

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta

Divisi / Bidang Tugas

Struktur Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta

2002

Belum dibentuk KPU tingkat Kabupaten/Kota, namun telah dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum

Berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002, terdiri dari: 

  • Sekretaris 
  • Subbagian Program dan Teknis 
  • Subbagian Umum dan Hukum

2003–2008

  1. Ir. Dadan Komarul Ramdan, MT. (Ketua) 
  2. Drs. H. Asep Maskar Dwiguna, SH., MH. (Divisi Umum dan Logistik) 
  3. Achmad Sadeli, SH. (Divisi Pencalonan) 
  4. Darius Hutagalung, SH. (Divisi Pemutakhiran Data Pemilih) 
  5. Nurlaela Mukaromah, S.Pd.I. (Divisi Rumah Tangga)

Belum diberlakukan sistem divisi formal. Pembagian tugas bersifat fungsional untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Berdasarkan Keppres No. 54 Tahun 2003 dan Keputusan KPU Nomor 622 Tahun 2003, terdiri dari: 

  • Sekretaris 
  • Subbagian Umum
  • Subbagian Program
  • Subbagian Teknis Penyelenggara
  • Subbagian Hukum

2008–2013

  1. Ir. Dadan Komarul Ramdan, MT. (Ketua) 
  2. Asep Fakar, SH. (Divisi Hukum) 
  3. Ir. Yanto Sugianto (Divisi Perencanaan dan Data) 
  4.  RMA. Ahmad Said Widodo, AG. (Divisi Sosialisasi) 
  5. Deni Ahmad Haidar (Divisi Teknis)

Pembagian tugas mulai menyesuaikan bidang: Hukum, Teknis, Sosialisasi, Data, dan Perencanaan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 dan PKPU No. 6 Tahun 2008, terdiri atas:

  • Sekretaris
  • Subbagian Program dan Data 
  • Subbagian Hukum 
  • Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat 
  • Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik

2013–2018

  1. Deni Ahmad Haidar (Ketua 2013–2017) 
  2. Ade Nurdin, SH. (Divisi Hukum dan Pengawasan) 
  3. Ir. Yanto Sugianto (Divisi Perencanaan dan Data) 
  4. Ramlan Maulana, S.Pd.I., MM.Pd. (Divisi Teknis; Ketua 2017–2018) 
  5. Nurlaela Mukaromah, S.Pd.I. (Divisi Sosialisasi) 
  6. RMA. Ahmad Said Widodo, AG. (PAW 2017–2018; Divisi Teknis)

Struktur kelembagaan KPU mulai berbasis fungsi divisi sesuai pedoman nasional: Teknis, Hukum, SDM, Data, dan Sosialisasi.

Berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2008, Sekretariat terdiri atas: 

  • Sekretaris
  • Subbagian Program dan Data 
  • Subbagian Hukum 
  • Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat 
  • Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik

2018–2023

  1. Ahmad Ikhsan Fathurrahman (Ketua) 
  2. Salman (Divisi Hukum dan Pengawasan) 
  3. Ramlan Maulana (Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM) 
  4. Iip Saripudin (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) 
  5. Dian Hadiana (Divisi Teknis Penyelenggaraan)

Struktur kelembagaan sesuai pedoman PKPU No. 14 Tahun 2020 dengan lima divisi utama.

Sekretariat terdiri dari:

  • Sekretaris
  • Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik 
  • Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Humas 
  • Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi 
  • Subbagian Hukum dan SDM 
  • Kelompok Jabatan Fungsional

2023–2028

  1. Dian Hadiana (Ketua) 
  2. Iip Saripudin (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) 
  3. Oyang Este Binos (Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM) 
  4. Rifan Dani Ramadhan (Divisi Teknis Penyelenggaraan) 
  5. Syahrul Awaludin (Divisi Hukum dan Pengawasan)

Struktur berjalan mengikuti PKPU No. 21 Tahun 2023, dengan penyempurnaan tata kelola informasi dan SDM.

Sekretariat terdiri dari:

  • Sekretaris
  • Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik 
  • Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum 
  • Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi 
  • Subbagian Partisipasi, Humas, dan SDM 
  • Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 54 Kali.