Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
SAKIP adalah sistem integrasi dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja yang disusun secara sistematis untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Penerapan SAKIP di KPU Kabupaten Purwakarta bertujuan untuk menjamin bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi, serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Komponen SAKIP:
-
Perjanjian Kinerja (PK)
Dokumen kesepakatan antara pimpinan dan pelaksana yang memuat target kinerja tahunan. -
Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang disusun berdasarkan sasaran strategis. -
Laporan Kinerja (LKjIP)
Laporan tahunan yang memuat capaian kinerja dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. -
Pengukuran Kinerja
Proses pengumpulan dan analisis data untuk menilai efektivitas dan efisiensi pencapaian sasaran.
Upaya Peningkatan Akuntabilitas:
-
KPU Kabupaten Purwakarta secara konsisten menyusun dan menyampaikan Perjanjian Kinerja, Rencana Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) setiap tahun kepada KPU Provinsi dan KPU RI.
-
Penguatan pengendalian intern dan pelaporan berbasis hasil (outcome) menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas pelaksanaan SAKIP.
-
Evaluasi dan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil reviu kinerja dilakukan secara berkala untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
Agenda terkait SAKIP:
KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen melaksanakan SAKIP secara konsisten dan akuntabel sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil.