Survei Kepuasan Masyarakat
Dalam rangka menilai kualitas pelayanan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Barat, diperlukan pelaksanaan survei atau jajak pendapat mengenai pengalaman dan penilaian masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, telah dilaksanakan pengukuran kepuasan masyarakat. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini menyajikan data dan informasi mengenai tingkat kepuasan publik. Melalui kombinasi metode kuantitatif dan kualitatif dalam mengolah pendapat masyarakat, diperoleh hasil yang lebih akurat dan menyeluruh. Adapun laporan tersebut disajikan sebagai berikut:
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Semester 1 Tahun 2025
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |