RILIS

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September dan Triwulan III Tahun 2022

Pada hari ini Jum'at  tanggal Tiga Puluh, bulan September, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September dan Triwulan III Tahun 2022 di tingkat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh: Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Kepala Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Dandim 0619 Purwakarta, Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta,  Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Kepala BPS Kabupaten Purwakarta, Kepala KCD Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Perwakilan Partai Politik Se-Kabupaten Purwakarta Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta menghasilkan hal sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September dan Triwulan III dengan jumlah pemilih sebanyak 702.802 (Tujuh Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Dua) dengan Rincian Pemilih laki-laki berjumlah 353.450 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh) dan Pemilih Perempuan Berjumlah 349.352 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua), tersebar di 17 (Tujuh Belas) Kecamatan dan 192 ( Seratus Sembilan Puluh Dua) Desa/Kelurahan, Menerima masukan data dari: Data Hasil Pemadanan KPU RI dan Kemendagri, Tanggapan dan Masukan Masyarakat  

Press Release Penyampaian Data Keanggotaan Partai Politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) melalui SIPOL

Berdasarkan Keputusan Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, maka jadwal kegiatan Tindak lanjut hasil verifikasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan Ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, dimulai pada tanggal 19 Agustus s.d 3 September 2022. Dimohon kepada Partai politik untuk melihat progress hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Purwakarta dan menindaklanjutinya melalui Sipol. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Press Release Penyampaian Data Keanggotaan Partai Politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) melalui SIPOL

Sehubungan dengan Jadwal Tahapan Pemilu memasuki tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan yaitu dari tanggal 19 - 26 Agustus 2022 Kami menghimbau partai politik untuk menindaklanjutinya melalui SIPOL di masing-masing Partai Politik #kpumelayani #pemiluserentak2024

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juli

    Pada hari ini Jum'at  tanggal Dua Puluh Sembilan, bulan Juli, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 di tingkat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta beserta Anggota. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta menghasilkan hal sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli dengan jumlah sebanyak 711.111 (Tujuh Ratus Sebelas Ribu Seratus Sebelas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 357.085 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 354.026 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Puluh Enam) pemilih, tersebar di 17 (Tujuh Belas) Kecamatan dan 192 (Seratus Sembilan Puluh Dua) Desa/Kelurahan.

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Agustus

  Pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu, bulan Agustus, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022 di tingkat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta beserta Anggota. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta menghasilkan hal sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus dengan jumlah sebanyak 713.482 (Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 358.340 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 355.142 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Dua) pemilih, tersebar di 17 (Tujuh Belas) Kecamatan dan 192 (Seratus Sembilan Puluh Dua) Desa/Kelurahan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara

Populer

Belum ada data.