Tak Ada Suara yang Tertinggal: KPU Purwakarta Dorong Demokrasi Inklusif di Parmas Insight
PURWAKARTA — Komitmen menghadirkan demokrasi yang inklusif kembali ditegaskan dalam kegiatan Parmas Insight Chapter #11 bertajuk “Disabilitas dan Aksesibilitas Pilkada: Sosialisasi Inklusif bagi Pemilih Rentan”, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (7/1). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan dibuka oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam pengantarnya, Hedi menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas telah dijamin secara regulatif, namun tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. Menurutnya, hambatan fisik, informasi, hingga stigma sosial masih menjadi tanggung jawab bersama bersama agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak konstitusionalnya. Perspektif nasional dan global disampaikan oleh Harmain, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai keynote speaker. Ia menekankan bahwa demokrasi berdaulat hanya dapat terwujud apabila bersifat inklusif, sejalan dengan prinsip no one left behind dalam agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sesi pemaparan materi dipandu oleh Wiky Heryatno, Kepala Subbagian Parhumas dan SDM KPU Kabupaten Indramayu. Narasumber pertama, Hasan Basri (KPU Kota Cirebon), mengulas konsep dan tantangan sosialisasi inklusif bagi pemilih rentan, mulai dari keterbatasan akses informasi ramah disabilitas hingga rendahnya literasi politik dan digital. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia, komunitas, serta peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu. Sementara itu, Fajar Septian (KPU Kabupaten Sumedang) memaparkan isu aksesibilitas Pilkada bagi penyandang disabilitas. Ia menyoroti masih belum optimalnya sarana pendukung di TPS, seperti jalur akses dan alat bantu, serta memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan melalui dialog langsung, kolaborasi komunitas, hingga pendekatan budaya dan media. Melalui diskusi interaktif, peserta juga menekankan pentingnya pemutakhiran data penyandang disabilitas secara akurat dan pelibatan pendamping dalam setiap kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen KPU untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki akses yang setara dalam proses demokrasi. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Menjaga Akuntabilitas, KPU Purwakarta Tetapkan Kartu Kendali SPIP Periode Desember 2025
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Pleno Rutin pada Rabu (7/1) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta sebagai langkah awal penguatan tata kelola organisasi dan pengawasan internal di awal tahun 2026. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial KPU Kabupaten Purwakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta menyepakati penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Desember 2025 yang dinyatakan telah lengkap. Kartu kendali tersebut selanjutnya akan ditandatangani dan dilaporkan kepada Inspektorat KPU RI sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan fungsi pengawasan internal lembaga. Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Catatan atas Laporan BMN (CAL BMN) akan diproses melalui rekonsiliasi dan revisi, yang saat ini terus dikoordinasikan untuk memastikan kesesuaian data dengan hasil rekonsiliasi. KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dari sisi pengelolaan anggaran, KPU Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran Tahun 2025 secara umum telah berjalan optimal. Memasuki Tahun Anggaran 2026, KPU Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan langkah-langkah administratif lanjutan serta memperkuat koordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna memastikan kelancaran pengelolaan anggaran dan dukungan pembiayaan kegiatan pada tahun berjalan. Rapat pleno juga menyoroti penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih berjalan. KPU Kabupaten Purwakarta telah melakukan pemanggilan resmi kepada pihak terkait serta memastikan bahwa perkembangan penyelesaiannya dilaporkan secara rutin dan berkelanjutan kepada Inspektorat KPU RI. Sebagai tindak lanjut ke depan, KPU Kabupaten Purwakarta menjadwalkan rapat pleno lanjutan pada minggu keempat Januari 2026 untuk membahas penetapan rencana aksi kegiatan tahun 2026, baik yang berbasis anggaran maupun non-anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kinerja lembaga berjalan terencana, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Sekretariat KPU Purwakarta Gelar Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kinerja Sebagai Langkah Strategis 2026
PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Sekretariat Tindak Lanjut Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (6/1) di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat ini menjadi langkah strategis awal tahun dalam menyelaraskan perencanaan kinerja dan anggaran pasca ditetapkannya Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, yang menekankan dua fokus utama pasca penetapan Renstra, yakni penyelesaian laporan akhir tahun 2025 serta perencanaan kegiatan tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa Renstra harus dipahami secara komprehensif, mulai dari pemetaan kegiatan strategis, penentuan indikator kinerja, hingga penguraian kegiatan yang tercantum maupun tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan tetap berlandaskan regulasi, tugas dan fungsi, serta basis anggaran. Lebih lanjut, Rahadian menegaskan bahwa Renstra menjadi pedoman utama dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), hingga Rencana Hasil Kinerja Individu dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi kinerja tahun 2025 juga diminta disusun berbasis data dan fakta, dengan mengacu pada histori pelaksanaan kegiatan serta format laporan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan per subbagian, Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) memaparkan kebutuhan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), laporan survei, data pemilih, perencanaan dan evaluasi SOP, hingga LKE SAKIP. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyoroti laporan SPIP, pembangunan Zona Integritas, JDIH, serta rencana diseminasi regulasi, termasuk PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW dan penguatan sosialisasi SP4N-LAPOR!. Sementara itu, Subbagian Partisipasi, Humas, dan SDM menekankan keberlanjutan pendidikan pemilih, pelayanan SDM, PPID, serta penguatan publikasi dan media pelayanan publik. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) memaparkan perencanaan keuangan, pengelolaan logistik, hingga penerapan mekanisme pembayaran non-tunai, serta penginputan rencana anggaran ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Rapat juga membahas penguatan tata kelola teknologi informasi, termasuk inventarisasi email lembaga, aplikasi berbayar, penyimpanan cloud, serta dasar hukum penyelenggaraan sistem teknologi informasi. Sejumlah tindak lanjut disepakati, antara lain penyusunan rencana kegiatan berbasis anggaran, telaah kebutuhan produk hukum dan teknologi informasi, serta penyusunan timeline kinerja oleh masing-masing subbagian. Sebagai penutup, kegiatan dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Pegawai Terbaik Tahun 2025 kategori PNS dan PPPK, berdasarkan indikator disiplin, kinerja, kerja sama, inovasi, hingga pelayanan, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi dalam meningkatkan kinerja kelembagaan ke depan. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Awali 2026 dengan Langkah Tegas: Sekretariat KPU Purwakarta Perkuat Fondasi Kinerja
PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengawali tahun 2026 dengan semangat kerja dan komitmen penguatan kinerja melalui apel pagi yang dilaksanakan pada Senin (5/1) di halaman Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, meliputi para kepala subbagian, pelaksana, serta pegawai fungsional. Kegiatan ini menjadi momentum awal untuk menyatukan langkah, menyegarkan kembali semangat kerja, serta menegaskan arah kebijakan dan prioritas kinerja pada tahun berjalan. Dalam amanatnya, Rahadian Wiguna menekankan pentingnya tanggung jawab kinerja tahun 2025 yang harus dituntaskan secara akuntabel oleh setiap pegawai, salah satunya melalui pengisian dan kelengkapan bukti dukung Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ia mengingatkan bahwa penyelesaian administrasi kinerja bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari pertanggungjawaban individu dan kelembagaan. Lebih lanjut, Rahadian menyampaikan bahwa tahun 2026 harus diawali dengan penyelarasan Perjanjian Kinerja yang sejalan dengan arah kebijakan KPU Provinsi Jawa Barat, sebagaimana hasil Rapat Koordinasi awal tahun yang dilaksanakan pada Jumat (2/1). Penyelarasan tersebut akan diturunkan secara berjenjang melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT), Matriks Peran Hasil, hingga menjadi target kinerja individual dalam SKP masing-masing pegawai. Selain aspek perencanaan kinerja, penguatan pengawasan internal juga menjadi perhatian penting. Rahadian menginstruksikan agar seluruh jajaran mengawal pelaksanaan rapat pleno pembahasan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Desember 2025, sekaligus pembahasan draf laporan pelaksanaan SPIP Semester II Tahun 2025. Hal ini dinilai penting sebagai upaya menjaga tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menutup amanatnya, Rahadian mengajak seluruh pegawai untuk tetap fokus, memperbarui semangat kerja di awal tahun, serta segera menyelesaikan seluruh laporan tahun 2025. Ia juga mendorong agar target dan capaian tahun 2026 dirumuskan secara terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai landasan kuat dalam mendukung kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Purwakarta. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Purwakarta Dukung KPU Jabar Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Mengawali 2026
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Perdana Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (5/1). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat beserta jajaran sekretariat. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, yang sekaligus melakukan pengecekan kehadiran pimpinan KPU Kabupaten/Kota sebagai bentuk penguatan disiplin kerja di awal tahun. Dalam arahannya, Ahmad menegaskan bahwa tanggal 5 Januari 2026 merupakan hari kerja aktif, sehingga seluruh jajaran KPU diharapkan telah kembali menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara penuh. Langkah pengecekan kehadiran ini disebut sebagai bagian dari penerapan tata tertib organisasi dan upaya menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu. Ahmad menekankan bahwa kedisiplinan pimpinan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas. Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan internal ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kinerja. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana. Ia menyampaikan bahwa kehadiran anggota KPU Purwakarta dilaksanakan dengan sistem piket bergantian sesuai pengaturan internal satuan kerja. Selain itu, Dian juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Januari 2026. Rapat Koordinasi Perdana ini menjadi penanda dimulainya ritme kerja KPU di tahun 2026, dengan penekanan pada kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan agenda kelembagaan dan pelayanan kepemiluan sepanjang tahun. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Purwakarta Ikuti Penyesuaian Perjanjian Kinerja Berbasis Renstra KPU 2025-2029
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin (5/1). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari penguatan perencanaan kinerja kelembagaan. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Setjen KPU RI, M. Krisdiono, yang menyampaikan arahan terkait implementasi Renstra KPU terbaru sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa Renstra terbaru bersifat lebih dinamis dan adaptif, sehingga memungkinkan penyesuaian kebijakan tanpa harus mengubah keseluruhan dokumen strategis. Disampaikan pula bahwa Renstra lembaga hanya disusun di tingkat KPU RI, sementara satuan kerja di daerah tidak diwajibkan menyusun Renstra tersendiri, namun tetap diberi ruang untuk menetapkan target yang lebih tinggi dari target nasional. Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya penyelarasan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan 2026 dengan Renstra terbaru. Ia menyarankan agar Perjanjian Kinerja disusun hingga level staf Eselon IV guna memastikan penilaian kinerja yang lebih menyeluruh dan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas di tingkat operasional. KPU RI juga berkomitmen menyiapkan format Perjanjian Kinerja agar selaras dan seragam dari hulu ke hilir pada tiap satuan kerja KPU, serta mendorong penyusunan buku kinerja sebagai acuan rencana aksi yang dapat dipantau secara berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Setjen KPU RI, Andi M. Alfianto, menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) Nasional KPU RI Tahun 2025–2029 akan disusun pada Maret mendatang. Oleh karena itu, satuan kerja diminta mengacu terlebih dahulu pada Renstra terbaru dalam penyusunan Perjanjian Kinerja. Perubahan Perjanjian Kinerja KPU RI sendiri telah ditetapkan beriringan dengan penetapan Renstra pada 31 Desember 2025. Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan KPU RI dengan menyelaraskan perencanaan kinerja, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan seluruh target dan indikator kinerja disusun secara terukur, selaras, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Publikasi
Opini
Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap ASN agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, adil, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks keislaman, nilai-nilai tersebut memiliki kedudukan penting dan dapat dianalisis melalui perspektif Fiqh Siyasah, yaitu cabang ilmu fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, hubungan negara dan masyarakat, serta etika para pemangku kekuasaan. Fiqh Siyasah, sebagai cabang fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, memberikan pedoman moral, etis, dan hukum bagi pejabat negara. Dalam perspektif ini, ASN dipandang sebagai pemegang amanah (al-amānah) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan publik demi kemaslahatan umat. Beberapa prinsip utama Fiqh Siyasah yang berkaitan dengan integritas ASN antara lain: Amanah (Kepercayaan Publik) Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) ASN wajib menjalankan amanah jabatan dengan jujur, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. ‘Adl (Keadilan) Fiqh Siyasah menempatkan keadilan sebagai asas utama dalam pemerintahan. ASN dituntut memberikan pelayanan publik secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kolusi maupun nepotisme. Maslahah (Kemaslahatan Umum) Setiap kebijakan dan tindakan ASN harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Fiqh Siyasah mengajarkan bahwa pemimpin dan aparat pemerintah harus menolak segala bentuk perbuatan yang merugikan rakyat. Anti-Korupsi dalam Perspektif Syariah Tindakan korupsi (ghulul), suap (risywah), orang dalam, dan penyalahgunaan jabatan merupakan dosa besar dalam Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip negara modern yang menuntut ASN bebas dari KKN. Netralitas Politik Fiqh Siyasah mengatur agar pejabat publik tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik golongan tertentu. ASN harus bersikap profesional, objektif, dan tidak memihak sebagaimana nilai al-musâwah (persamaan) dalam Islam. Melalui perspektif Fiqh Siyasah, integritas ASN dapat diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti: Melaksanakan tugas tanpa manipulasi atau penyimpangan. Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan. Menghindari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan. Menggunakan jabatan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Bersikap transparan dan adil dalam pengambilan keputusan. Menerapkan etika kerja Islami: jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Integritas ASN dalam perspektif Fiqh Siyasah bukan hanya tuntutan administratif, melainkan merupakan nilai moral dan religius yang sangat mendasar. ASN dipandang sebagai pemegang amanah yang wajib menjalankan tugas secara adil, jujur, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Ketika nilai-nilai Fiqh Siyasah dipadukan dengan sistem modern seperti reformasi birokrasi dan penerapan zona integritas, maka akan terbentuk aparatur negara yang profesional, bersih, dan terpercaya. Pada akhirnya, integritas ASN menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan berkeadaban. Cecep Hidayatussolihin Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Integritas merupakan nilai fundamental yang harus melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Integritas tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga identitas profesi yang menentukan bagaimana ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berperan menjaga kredibilitas negara, memastikan kepastian hukum, serta menjamin bahwa pelayanan publik berlangsung sesuai prinsip keadilan dan kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, kedudukan integritas menjadi sangat strategis. ASN yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikul amanah untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Oleh karena itu, integritas merupakan hal utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap integritas tidak dapat dilepaskan dari nilai dasar ASN yang kini tercermin dalam core values "BerAKHLAK". Nilai BerAKHLAK terdiri atas tujuh prinsip, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap nilai tersebut memberikan panduan yang jelas bagi ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Nilai Akuntabel dan Loyal, misalnya, menegaskan pentingnya ASN bertindak jujur, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Nilai Berorientasi Pelayanan dan Kompeten menuntut ASN memberikan layanan terbaik secara efektif, tepat waktu, dan berdasarkan keahlian yang memadai. Sementara nilai Harmonis, Adaptif, dan Kolaboratif berperan menjaga suasana kerja yang sehat dan responsif terhadap dinamika lingkungan. Integrasi nilai BerAKHLAK dengan integritas memberikan landasan kuat bagi penguatan karakter ASN, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang melalui tahap pembentukan jati diri profesional. Bagi CPNS, proses internalisasi nilai-nilai tersebut harus dimulai sejak hari pertama bertugas. CPNS diharapkan menanamkan komitmen bahwa setiap langkah dan keputusan dalam menjalankan tugas harus mencerminkan konsistensi moral serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Dengan demikian, fase awal pengabdian sebagai CPNS menjadi momentum penting dalam membangun karakter ASN yang berintegritas, berdisiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Di era modern saat ini, menjaga integritas menjadi tantangan yang semakin besar. ASN seringkali berhadapan dengan berbagai tekanan, potensi konflik kepentingan, dan godaan yang dapat mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Dalam lingkungan penyelenggaraan pemilu, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks, karena setiap tahapan memiliki sensitifitas tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan sekecil apa pun dapat menimbulkan keraguan publik dan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, ASN KPU harus memiliki keteguhan sikap untuk tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa kompromi. Implementasi integritas tidak hanya terlihat melalui sikap menolak pelanggaran aturan, tetapi juga tampak dalam tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, ketepatan waktu, ketelitian dalam mengolah data, profesionalitas dalam memberikan informasi, serta sikap santun dalam melayani publik merupakan bentuk nyata integritas dalam keseharian ASN. Kemampuan untuk bertanggung jawab atas kesalahan dan memperbaikinya dengan segera juga merupakan indikator bahwa ASN memiliki kedewasaan moral yang baik. Sebagai lembaga strategis, KPU harus mampu membangun budaya kerja yang berbasis integritas. Keteladanan pimpinan sangat berperan dalam menumbuhkan nilai etika di seluruh lingkungan kerja. Sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya turut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi. Ketika nilai integritas telah terinternalisasi menjadi budaya organisasi, maka ASN akan bekerja dengan sepenuh hati karena kesadaran akan tanggung jawab moral, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan administrasi. Dengan demikian, integritas merupakan fondasi utama yang membentuk jati diri ASN sebagai pelayan publik. Keberadaan ASN yang berintegritas di lingkungan KPU akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan terjaganya kualitas penyelenggaraan demokrasi. Bagi CPNS, proses pembentukan integritas merupakan tahapan krusial yang akan menentukan kualitas pengabdian di masa mendatang. Komitmen untuk menjadikan integritas sebagai pedoman bertindak akan mengarah pada pengabdian yang bermartabat, profesional, dan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Pada akhirnya, ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri di lingkungan KPU akan berperan sebagai pilar utama dalam menjaga harga diri lembaga dan marwah demokrasi Indonesia. Penerapan nilai BerAKHLAK secara konsisten dapat menjadi penguat karakter ASN yang menjalankan amanah publik dengan penuh dedikasi. Melalui integritas yang teguh, ASN tidak hanya menyelesaikan tugas, tetapi turut membangun pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan bangsa. Muhammad Hilman Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Setiap akhir tahun, kita selalu dihadapkan pada dua pertanyaan penting- apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan. Pergantian tahun menjadi momen tepat untuk merefleksikan setiap hal dan menilai sejauh mana capaian kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di saat yang sama, momen ini juga mengajak kita menimbang apakah setiap langkah kerja yang kita ambil sudah selaras dengan nilai, etika, dan prinsip ASN yang kita junjung. Di tengah rutinitas kantor yang sibuk hingga banyaknya dokumen yang menumpuk, kita seringkali lupa menyediakan ruang untuk refleksi. Kita jarang memberi kesempatan kepada diri sendiri untuk sejenak rehat, menghela napas, menenangkan pikiran, dan kembali menyadari alasan mengapa kita memilih jalan pengabdian. Di tengah upaya reformasi birokrasi, tantangan terhadap integritas ASN semakin berat. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidakjujuran, hingga praktik manipulatif masih ditemukan di ruang-ruang pelayanan publik. Hingga Oktober 2025, laporan KPK dan Kejaksaan menunjukkan masih ada ASN yang terseret dalam pusaran korupsi di berbagai level. Fakta ini menegaskan bahwa krisis integritas masih nyata terjadi. Ruang-ruang pelayanan publik—perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta layanan administratif—tetap menjadi titik rawan pelanggaran. Reformasi birokrasi tidak akan pernah benar-benar berhasil jika tidak dibangun di atas fondasi integritas ASN yang kuat. Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan publik yang semakin tinggi, ASN dihadapkan pada tekanan moral dan profesional yang kompleks. Di situ integritas menjadi benteng utama. Menjaga integritas adalah sebuah komitmen yang terus diuji setiap hari. Namun sering kali kita lupa bahwa integritas tidak selalu berkaitan dengan keberanian menolak suap atau melaporkan penyimpangan besar. Ujian yang paling sering muncul justru ada dalam hal-hal kecil: hadir tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, tidak memanipulasi data, dan memberikan pelayanan sesuai aturan. Keretakan integritas tidak selalu dimulai dari pelanggaran besar; seringkali ia lahir dari kebiasaan-kecil yang dibiarkan berulang—ketidakjujuran kecil, pelayanan yang sengaja diperlambat, atau pilihan untuk diam ketika melihat penyimpangan. Menjadi ASN sejatinya bukan sekadar melaksanakan tugas administratif. Kita adalah penjaga amanah bangsa. Integritas seringkali terdengar nyaring pada mimbar podium atau ruang rapat, bahkan terpampang jelas pada spanduk dan dokumen Reformasi Birokrasi. Integritas adalah cermin jati diri—nilai yang menentukan arah masa depan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pertanyaannya, apakah integritas ada dalam nadi dan nafas kita atau hanya jargon tanpa makna? Keberanian sejati bukanlah soal fisik, melainkan keteguhan hati untuk melakukan hal yang benar, bahkan ketika tahu hasilnya pasti gagal. Inilah makna paling sederhana dari integritas: berpegang pada prinsip bukan karena yakin akan menang, tetapi karena itu yang benar untuk dilakukan. Setiap ASN menghadapi godaan dan tekanan masing-masing. Tidak ada yang sepenuhnya bebas. Integritas tumbuh karena dua hal: komitmen pribadi yang kuat dan lingkungan kerja yang mendukung, transparan, serta memiliki moralitas kolektif yang baik. ASN yang berintegritas bukan hanya meningkatkan kinerja pribadi, tetapi juga mendorong semangat kerja rekan-rekan lain dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Namun ketika satu ASN tergoda melakukan penyimpangan, retakan kecil itu dapat merambat dan melemahkan seluruh sistem. Karena itu, kerja kolektif dalam menjaga integritas menjadi semakin penting. Integritas sejati bukanlah apa yang kita tampakkan di depan orang lain, tetapi apa yang kita lakukan ketika tidak ada yang mengawasi. Ketika tidak ada pujian atau imbalan, namun kita tetap memilih untuk berlaku benar. Integritas dimulai dari kita—dari keputusan kecil yang kita buat setiap hari, dari kejujuran dalam bekerja, dari keberanian menolak penyimpangan sekecil apa pun, dan dari kesadaran bahwa setiap tindakan adalah cerminan nilai yang kita pegang. Tidak ada sistem pengawasan secanggih apa pun yang mampu menggantikan nurani yang bersih. Sebab kontrol yang paling kuat sebenarnya lahir dari dalam diri, karena ASN sejati integritasnya di nadi. Dulfikar Asmawi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan cuma sekedar pakai seragam rapi, punya jabatan, gaji tiap bulan dan merasa aman karena punya pekerjaan tetap. ASN itu garda terdepannya pemerintah, pelayan masyarakat sekaligus wajah negara dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ASN nggak hanya bisa kerja asal-asalan, tetapi kerja harus pakai integritas. Ditengah era digital sekarang ini, apa saja bisa direkam, disebarkan semuanya serba cepat, terbuka dan mudah dibuka ke publik dalam hitungan detik. Masyarakat makin kritis, makin pintar dan makin peduli soal bagaimana pemerintahan bekerja. Mereka bukan cuma ingin dilayani dengan cepat dan mudah saja, tapi juga ingin yakin bahwa ASN itu bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, taat aturan dan bisa dipercaya. Kalau bilang mengikuti aturan, ya harus benar-benar dilakukan. Nggak ada drama, nggak ada alasan lainnya. ASN yang berintegritas bukan Cuma menyelesaikan tugas saja, tapi sekaligus menjaga nama baik instansinya dan juga negara. Buat ASN, integritas bukan cuma opsi tambahan, tapi itu merupakan kewajiban mutlak. Karena, tanpa integritas tugas untuk melayani masyarakat bisa berubah jadi peluang mencari keuntungan pribadi dan itu jelas bukan jalan yang benar. Maka dari itu, penting banget punya lingkungan kerja yang sehat dan budaya organisasi yang kuat, supaya ASN bisa terus berada dijalur yang benar. Lalu, mengapa ASN harus bekerja dengan Integritas? Dengan meningkatnya akses informasi dan penggunaan teknologi digital, masyarakat bisa memantau kinerja ASN lebih mudah saat ini dengan keterbukaan informasi. Maka, ASN dituntut untuk bijak dalam penggunaan media sosial, taat prosedur dalam sistem pelayanan digital dan mengedepankan transparansi dalam setiap proses yang terkait kepentingan masyarakat. Teknologi mempercepat pekerjaan, tetapi integrasilah yang memastikan teknologi itu tidak disalahgunakan. Bikin masyarakat merasa aman dan percaya. kepercayaan masyarakat itu penting banget. Setiap kali orang atau warga yang ingin mendapat pelayanan dari pemeritah, mereka berharap prosesnya cepat, jelas dan adil. Kalau ASN melayani dengan sikap yang baik, jujur, sopan dan sesuai aturan, masyarakat pasti merasa dihargai. Mereka yakin kalau pemerintah benar-benar hadir untuk bisa membantunya. Menjaga nama baik instansi dan Negara dari setiap tindakan ASN membawa nama baik dan buruknya, bahkan membawa nama negara. Kalau ASN bekerja dengan baik dan jujur, masyarakat akan menaruh kepercayaan dan respect lebih kepada pemerintah. Pelayanan pun terlihat modern, profesional dan terpercaya. Reputasi yang baik ini penting untuk hubungan pemerintah dengan masyarakat dan untuk memperkuat sistem pemerintahan secara menyeluruh. Menjadi panutan untuk lingkungan kerja. ASN bukan hanya sekedar pelaksana kebijakan, tapi juga menjadi panutan dlingkungan kerjanya. ASN yang berintegritas bisa memberi contoh positif bagi rekan-rekan kantornya. Hal ini membantu membangun budaya kerja yang sehat, profesional dan bebas dari praktik negatif. Lingkungan kerja yang baik membuat ASN lebih fokus, nyaman dan lebih semangat menjalankan tugas. Integritas yang dijaga bersama membuat suasana kantor lebih positif. Karena itu, pekerjaan ASN bukan sekadar rutinitas, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan moral yang kuat. ASN yang bekerja dengan integritas akan membawa perubahan besar mewujudkan pelayanan publik yang jujur, adil dan terpercaya. Pada akhirnya, ASN itu bukan cuma tentang “datang, kerja, pulang”. ASN itu tentang memberi contoh, menjaga kepercayaan dan menjadi bagian dari perubahan yang baik. Integritas membuat ASN bukan hanya menjalankan tugas, tetapi benar-benar memberi dampak. Karena masyarakat layak dilayani oleh orang-orang yang nggak hanya kompeten, tapi juga bisa dipegang kata-katanya. Kalau integritas sudah jadi bagian dari diri setiap ASN, maka pelayanan publik bukan cuma baik, tapi akan naik level lebih cepat, lebih bersih dan lebih manusiawi. Karena pada akhirnya, integritas bukan hanya tentang menjadi pegawai yang baik, tetapi menjadi bagian dari perjalanan menuju pemerintahan yang bersih dan dipercaya. Itu baru ASN yang sebenarnya, nggak asal kerja. ASN kerja pakai integritas demi masyarakat, demi negara dan demi masa depan yang lebih baik. Widi Okriansyah Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Dalam setiap narasi mengenai reformasi birokrasi, integritas selalu ditempatkan sebagai pondasi utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas sering kali hadir lebih sebagai dokumen formal, bukan sebagai prinsip yang menjiwai perilaku sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadikan integritas sebagai identitas dan jati diri yang memandu setiap tindakan, bukan sekadar slogan di dinding kantor atau paragraf dalam pedoman etika. Pertama, integritas harus dipahami sebagai kualitas personal, bukan sekadar kepatuhan administratif. Pada tingkat paling mendasar, integritas menuntut keselarasan antara nilai, kata, dan tindakan. ASN yang berintegritas tidak hanya mematuhi aturan karena tuntutan struktur, tetapi karena keyakinan intrinsik bahwa pelayanan publik adalah amanah. Tanpa pemahaman ini, regulasi menjadi rutinitas mekanis, sementara nilai yang terkandung di dalamnya kehilangan makna. ASN perlu menempatkan etika bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai orientasi moral yang memperjelas keputusan, prioritas, dan perilaku. Kedua, integritas sebagai jati diri harus hadir dalam proses pelayanan, bukan hanya dalam dokumen rencana kerja. Birokrasi Indonesia telah memiliki berbagai instrumen formal: pakta integritas, kode etik, indikator kinerja, hingga zona integritas. Namun instrumen tersebut hanya efektif jika benar-benar digunakan untuk membentuk budaya kerja, bukan sekadar dilaporkan sebagai pemenuhan dokumen. Tantangan terbesar justru terletak pada kesenjangan antara struktur dan kultur. Struktur mendorong kepatuhan pada prosedur, tetapi kultur menentukan bagaimana prosedur itu dihayati. Integritas hanya terwujud ketika kultur keberanian, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi kebiasaan kolektif. Ketiga, integritas perlu ditempatkan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang penuh dilema. ASN sering berhadapan dengan situasi abu-abu: tekanan atasan, ekspektasi publik yang tidak realistis, keterbatasan sumber daya, atau konflik kepentingan. Dalam konteks seperti ini, aturan saja tidak cukup. Diperlukan kompas etis serta kemampuan untuk menimbang nilai, mempertimbangkan dampak jangka panjang, dan memilih tindakan yang paling mencerminkan prinsip pelayanan publik. ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri akan lebih siap menghadapi situasi kompleks ini tanpa mengorbankan prinsip moralitas. Keempat, kepemimpinan memiliki peran sentral dalam menumbuhkan integritas sebagai kultur. Pegawai di tingkat operasional dapat berkomitmen, tetapi tanpa teladan dari pimpinan, integritas mudah terkikis oleh pragmatisme. Pemimpin yang berintegritas bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menampilkan konsistensi antara kebijakan dan perilaku. Ketika pimpinan menunjukkan transparansi, kesederhanaan, dan keberanian menolak penyimpangan, ASN lain akan termotivasi mengikuti standar yang sama. Dengan demikian, integritas tidak hanya dibangun dari bawah, tetapi diteguhkan dari atas. Kelima, membangun identitas ASN yang berintegritas membutuhkan mekanisme evaluasi yang berorientasi kualitas, bukan sekadar kuantitas. Sistem penilaian kinerja sering fokus pada output administratif, sementara dimensi etika kurang mendapatkan ruang. Padahal, integritas tidak selalu terlihat dalam angka, melainkan dalam cara seseorang melayani, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Evaluasi berbasis perilaku (behavioral assessment), supervisi yang konstruktif, dan penilaian 360 derajat dapat membantu menilai integritas secara lebih komprehensif. Pada akhirnya, integritas sebagai jati diri ASN tidak akan terwujud hanya dengan memperbanyak aturan. Yang dibutuhkan adalah proses internalisasi nilai secara berkelanjutan: membangun kesadaran pribadi, menghadirkan teladan pimpinan, menciptakan kultur organisasi yang sehat, dan membangun mekanisme evaluasi yang lebih manusiawi. Ketika integritas sudah menjadi kompas etis, bukan hanya catatan administratif, maka birokrasi tidak lagi dipandang sebagai sistem yang rumit, tetapi sebagai institusi yang layak dipercaya. Inilah langkah menuju pelayanan publik yang bermartabat, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Yoziandika Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan