Berita Terkini

Evaluasi JDIH dan Metadata, KPU Purwakarta Ikuti Forum Membahas Hukum #19

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Membahas Hukum Seri #19 pada Kamis (16/4) di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini mengangkat tema pengecekan metadata keputusan tahun 2025 dan 2026 pada website JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola dokumentasi dan informasi hukum, sekaligus memastikan keterbukaan informasi publik berjalan secara optimal.  Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Membahas Hukum tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong implementasi regulasi secara nyata di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang bersifat terbuka wajib dipublikasikan melalui media resmi, termasuk website dan media sosial, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.  Dalam sesi evaluasi, jajaran KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan terhadap dokumen dari sejumlah KPU Kabupaten/Kota. Hasilnya menunjukkan masih terdapat ruang untuk perbaikan, terutama dalam penamaan file, kelengkapan abstrak, serta kesesuaian metadata pada sistem JDIH.  Kepala Subbagian Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail, menyampaikan bahwa meskipun materi terkait metadata dan penyusunan keputusan telah berulang kali disampaikan, implementasinya masih perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi penting karena aspek administrasi tersebut memiliki bobot penilaian yang signifikan dalam evaluasi JDIH. Selain itu, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota, baik dalam kehadiran maupun dalam pengelolaan administrasi. Ia mengingatkan bahwa ketertiban administrasi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Purwakarta, dapat segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai ketentuan. Dengan demikian, kualitas penyajian informasi publik serta tata kelola dokumentasi hukum dapat semakin baik, akuntabel, dan profesional.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Perkuat Sinergi dan Program Prioritas melalui Rapat Pleno

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno pada Senin (13/4) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta dengan agenda utama tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta, pemetaan koordinasi dengan stakeholder, serta pembahasan program kerja lainnya. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, dan dihadiri oleh jajaran komisioner serta sekretariat. Dalam pembahasan, Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Arifin Ahmad Puradireja, menyampaikan pentingnya koordinasi lanjutan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian ruang lingkup kerja sama dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi. Selain itu, dibahas pula rencana penyusunan agenda kunjungan koordinasi kepada para pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan. Kunjungan tersebut direncanakan dilaksanakan secara berkala dengan memperhatikan kebutuhan koordinasi lintas sektor. Dalam rapat ini juga dibahas program internal, salah satunya rencana pelaksanaan kegiatan kebersihan kantor yang diusulkan menjadi program rutin sebagai bagian dari penguatan budaya kerja. Selain itu, disampaikan pula perkembangan koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait rencana kerja sama dalam pelaksanaan sosialisasi kepemiluan. Rapat juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan anggaran serta kesiapan dalam menghadapi kegiatan yang bersifat insidentil dari tingkat provinsi maupun pusat. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas program kerja, serta menjaga kualitas tata kelola kelembagaan secara berkelanjutan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Gelar Apel Rutin, Dorong Optimalisasi dan Produktivitas Kerja

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Apel Rutin Sekretariat pada Senin (13/4) di halaman Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan apel diikuti oleh Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta seluruh pelaksana dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Apel rutin ini menjadi sarana untuk memperkuat kedisiplinan, koordinasi, serta penyampaian arahan terkait pelaksanaan tugas kelembagaan. Bertindak sebagai pembina apel, Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Arifin Ahmad Puradireja, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran sekretariat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam pelaksanaan sistem kerja Work From Home (WFH) yang dilaksanakan pada hari Jumat sesuai dengan instruksi Sekretariat Jenderal KPU RI dan Kementerian PANRB. Dalam amanatnya, disampaikan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya penyesuaian pola kerja yang lebih efisien dan hemat energi. Pelaksanaan WFH dilakukan secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, serta tetap disertai dengan mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap output kinerja pegawai. Lebih lanjut, Sekretaris menekankan pentingnya menjaga produktivitas kerja meskipun terdapat perubahan pola kerja, dengan memastikan bahwa setiap tugas dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam apel rutin ini juga ditekankan agar seluruh jajaran sekretariat tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja pada minggu berjalan. Fungsi sekretariat sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemilu harus dapat dijalankan secara optimal, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan administrasi dan teknis bagi seluruh program kerja KPU Kabupaten Purwakarta.  Apel rutin ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komitmen, integritas, dan profesionalisme seluruh pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Dengan koordinasi yang baik dan kinerja yang optimal, KPU Kabupaten Purwakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

Refleksi Putusan MK, KPU Purwakarta Ikuti Membahas Hukum Seri #18

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #18 pada Kamis (9/4) yang dilaksanakan secara daring di Aula Rapat KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat ini mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum: Refleksi dan Pembelajaran Hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)” sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam aspek hukum dan pengawasan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Anne Nursifah, menyampaikan bahwa kegiatan MH pasca Idulfitri memberikan ruang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran, dengan KPU Kota Cirebon sebagai narasumber utama pada seri kali ini. Dalam pemaparannya, Robby Aurysa Hutagalung (Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kota Cirebon) menjelaskan studi kasus perselisihan hasil Pemilu DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan 2 yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPRD-XXII/2024. Perkara tersebut muncul akibat selisih perolehan suara yang sangat tipis hingga terjadi kondisi seri antara partai politik, yang kemudian berdampak pada sengketa hasil pemilu. Melalui pembahasan tersebut, disampaikan bahwa permasalahan teknis di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), seperti penentuan sah atau tidak sahnya surat suara serta pemberian surat suara kepada pemilih, dapat berimplikasi signifikan terhadap hasil akhir pemilu. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bahkan memerintahkan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang pada TPS tertentu sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Diskusi yang berlangsung juga menyoroti pentingnya pencatatan kejadian khusus secara lengkap dan akurat sebagai bukti administratif, serta perlunya peningkatan kualitas bimbingan teknis (bimtek) bagi badan adhoc, khususnya KPPS, agar memahami prosedur secara menyeluruh. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar divisi, pengawasan internal, serta sinergi dengan pihak pengawas guna meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari. Dalam konteks ini, pengalaman dari daerah lain menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Melalui kegiatan MH Seri #18, KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini serta menyusun langkah mitigasi yang lebih komprehensif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di masa mendatang.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Tetapkan SPIP Maret 2026 dalam Rapat Pleno Rutin

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Senin (6/4) di Aula KPU Kabupaten Purwakarta dengan agenda utama penetapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Maret 2026 serta tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI. Rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan pelaksanaan program kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana tujuan utama SPIP yaitu untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi pemerintahan melalui empat aspek utama, yaitu efektivitas dan efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan SPIP bulan Maret 2026, sejumlah aspek menjadi perhatian, meliputi kepegawaian, keuangan, pengadaan, aset, hingga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, Rapat Pleno menetapkan Kartu Kendali SPIP Bulan Maret 2026. Pada agenda kedua, dibahas tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan RI melalui Perjanjian Kerjasama di tingkat Kabupaten/Kota.  Adapun salah satu tindaklanjutnya yaitu KPU Purwakarta akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta dan senantiasa menjalin sinergitas antarlembaga demi terciptanya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula beberapa hal lain, di antaranya rencana kegiatan masing-masing divisi dalam mengimplementasikan kegiatan pendidikan pemilih, optimalisasi komunikasi publik melalui program podcast  serta pembaruan administrasi kelembagaan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

Perkuat Sinergi, KPU Purwakarta Bahas Kerja Sama dengan Kejari Purwakarta

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan koordinasi pada Senin (6/4) ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta dalam rangka tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi strategis Nota Kesepahaman Nomor 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 yang telah ditandatangani pada 11 Maret 2026. Pada tingkat daerah, tindak lanjut ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara KPU Kabupaten Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dalam kunjungan tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta diwakili oleh Anggota KPU, yaitu Iip Saripudin, Oyang Este Binos, Rifan Dani Ramadhan, serta Syahrul Awaludin, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta Arifin Ahmad Puradireja beserta jajaran sekretariat. Kehadiran rombongan KPU disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., yang menyampaikan apresiasi atas terjalinnya koordinasi yang baik antara kedua lembaga. Ia juga menegaskan dukungan Kejaksaan dalam menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan melalui penguatan kerja sama yang berkelanjutan. Dalam pembahasan, disampaikan bahwa ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penerangan dan peningkatan kesadaran hukum di bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. Nota Kesepahaman tersebut memiliki jangka waktu selama lima tahun dan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis. PKS nantinya akan mengatur secara rinci mengenai bentuk kegiatan, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama di tingkat daerah. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri dapat semakin diperkuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan. Koordinasi yang baik diharapkan mampu mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi