Berita Terkini

KPU Purwakarta Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ke DPC PPP

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan ke DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Purwakarta pada Jumat (20/2) dalam rangka sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-tahapan yang diamanatkan oleh KPU RI untuk memperkuat tertib administrasi partai politik serta membangun komunikasi kelembagaan dengan pengurus partai di daerah. Kunjungan diterima oleh Plt. Ketua DPC PPP Kabupaten Purwakarta, Yanti Nurhayati, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus tindak lanjut atas surat KPU terkait pemutakhiran data partai politik. Ia menegaskan bahwa PPP siap kooperatif dan menerima masukan dari KPU serta Kesbangpol demi tertib administrasi dan kelancaran koordinasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai instruksi KPU RI. Pemutakhiran dilaksanakan dua kali dalam setahun (Semester I dan Semester II) hingga dimulainya tahapan pendaftaran partai politik pada pemilu berikutnya. Data yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili sekretariat. Setelah pembaruan dilakukan, KPU akan memverifikasi kesesuaian data dan dokumen pendukung. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menekankan pentingnya komunikasi langsung dengan pimpinan partai guna meminimalisir miskomunikasi yang sebelumnya kerap terjadi melalui LO. Ia juga mengingatkan bahwa pembaruan data penting untuk mencegah persoalan seperti pencatutan keanggotaan yang sering dilaporkan masyarakat. Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menambahkan bahwa pemutakhiran dilakukan sepenuhnya melalui SIPOL tanpa berkas fisik, dengan batas akhir submit paling lambat tiga hari sebelum semester berakhir. Hasil perubahan pasca musyawarah cabang agar segera diperbarui sebelum Semester I Tahun 2026 berakhir. Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Ilyas Hasanudin, menyampaikan bahwa pembinaan partai politik merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas politik daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan hasil musyawarah cabang serta ketepatan pengajuan bantuan keuangan melalui mekanisme yang berlaku. Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara KPU, Kesbangpol, dan partai politik dalam menjaga tertib administrasi serta kesiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ke DPC PBB

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan ke DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Purwakarta pada Jumat (13/2) dalam rangka sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-tahapan yang diamanatkan oleh KPU RI untuk memperkuat tertib administrasi partai politik serta membangun komunikasi kelembagaan dengan pengurus partai di daerah. Kunjungan diterima langsung oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Purwakarta, Mohammad Ridwan, beserta jajaran pengurus. Dalam sambutannya, Ketua DPC menyampaikan bahwa PBB telah menerima undangan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 pada bulan Desember. Pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan dalam dua semester setiap tahun, dan untuk PBB proses pemutakhiran masih terpusat melalui DPP. Disampaikan pula bahwa DPP telah menginstruksikan aktivasi akun SIPOL agar dapat diakses oleh DPC melalui operator atau LO. Saat ini telah terjadi pergantian kepengurusan di tingkat DPC dan SK terbaru sudah terbit, meskipun pelantikan belum dilaksanakan. PBB menyambut baik kunjungan ini sebagai kesempatan memperoleh penjelasan lebih rinci agar kesiapan administrasi ke depan semakin baik. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purwakarta, Rifan Dani Ramadhan, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat silaturahmi serta memberikan pendampingan administrasi partai politik. Objek pemutakhiran meliputi data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan sekretariat hingga tingkat kecamatan/DPAC. Rifan juga menekankan pentingnya kesiapan LO dan operator SIPOL yang konsisten agar tidak terjadi hambatan teknis dalam proses pemutakhiran. Selain itu, komunikasi aktif diperlukan mengingat data keberadaan partai politik di daerah sering kali belum sinkron dengan data nasional di SIPOL. Kasubbag Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta, Atik Musrifa, menegaskan bahwa akses SIPOL terbuka setiap waktu sehingga setiap perubahan data harus segera diperbarui, termasuk perpindahan sekretariat, perubahan logo, maupun pembaruan anggota. Penunjukan admin dan LO juga perlu disampaikan secara resmi melalui surat agar koordinasi dan asistensi teknis berjalan efektif. Kegiatan ini menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan kewajiban administratif partai yang dilakukan setiap semester melalui SIPOL. Dengan pembaruan data sejak dini, partai politik diharapkan lebih siap menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu mendatang.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ke DPC Demokrat

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta pada Jumat (13/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-tahapan kepemiluan yang bertujuan memperkuat tertib administrasi partai politik serta memastikan pembaruan data kepengurusan dan kelembagaan dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  Kunjungan diterima langsung oleh H. Agus Wijaya selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta beserta jajaran pengurus. Ia menyampaikan bahwa terdapat perubahan kepengurusan dan LO yang belum dilaporkan secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti. Pengurus juga mengapresiasi pendampingan KPU serta menyatakan kesiapan untuk lebih proaktif dalam pembenahan administrasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkelanjutan melalui SIPOL, dengan kewajiban partai menunjuk admin resmi yang berkoordinasi dengan operator KPU. Pemutakhiran dilakukan dua kali setiap tahun atau per semester hingga memasuki tahapan pendaftaran partai politik pada pemilu berikutnya. Disampaikan pula bahwa verifikasi administrasi dilakukan melalui SIPOL, sementara verifikasi faktual tetap dilakukan melalui pertemuan langsung pada saat tahapan resmi. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana identifikasi keberadaan aktual partai politik di daerah, mengingat tidak seluruh partai melaporkan pembaruan data secara konsisten. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menekankan pentingnya keakuratan data LO dan admin SIPOL untuk mencegah miskomunikasi. KPU hanya menghubungi kontak resmi yang tercantum dalam sistem, sehingga setiap perubahan kepengurusan, domisili sekretariat, maupun struktur organisasi wajib segera dilaporkan. Beliau juga menyampaikan bahwa banyak permohonan penghapusan keanggotaan dari masyarakat akibat pencatutan nama, sehingga partai diminta aktif menindaklanjuti pembaruan data. KPU juga merencanakan diseminasi regulasi terbaru terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan amanah KPU RI dan wajib dilakukan secara tertib setiap semester, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tiga hari sebelum semester berakhir. Pergantian LO maupun admin SIPOL harus disampaikan secara tertulis agar komunikasi kelembagaan tetap berjalan efektif. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif berdasarkan evaluasi Pemilu 2024, di mana masih terdapat partai politik yang mengalami kendala administrasi pada saat tahapan berjalan. KPU juga terus mempublikasikan regulasi dan produk hukum melalui kanal resmi serta JDIH agar mudah diakses masyarakat. Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan secara berkala. Keakuratan data LO dan admin menjadi faktor penting dalam kelancaran komunikasi dan pelayanan, serta diharapkan pembaruan data yang konsisten dapat meminimalkan kendala administrasi pada tahapan pemilu mendatang.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi : R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

Penguatan Tertib Administrasi Parpol, KPU Purwakarta Kunjungi DPC Partai Gerindra

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Kunjungan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada Jumat (13/2), bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan agenda resmi pada masa non-tahapan yang merujuk pada kebijakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini bertujuan memperkuat silaturahmi kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi teknis antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan partai politik di tingkat kabupaten sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang. Membuka kegiatan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPU dan Kesbangpol. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan pertukaran informasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik untuk mendukung kesiapan administrasi kepartaian. Disampaikan pula bahwa seluruh DPC di Jawa Barat diminta melakukan penyesuaian struktur kepengurusan hingga tingkat PAC dan ranting yang akan disahkan oleh DPD Provinsi. DPC Gerindra juga tengah memproses kartu tanda anggota digital serta penyesuaian data keanggotaan fraksi agar tercatat dalam sistem. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purwakarta, Syahrul Awaludin, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan bagian dari pembinaan administrasi kepartaian di masa non-tahapan. KPU juga aktif mempublikasikan regulasi dan kegiatan melalui kanal resmi serta website JDIH. Dalam rangka percepatan arus informasi, KPU merencanakan fasilitasi forum komunikasi pimpinan partai politik di tingkat kabupaten. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menegaskan bahwa pemutakhiran data tetap berjalan meskipun tahapan pemilu telah selesai. Pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun dengan cakupan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan sekretariat. Administrasi kepartaian memiliki konsekuensi hukum sehingga perlu dipenuhi sejak dini. KPU juga mengimbau partai agar tidak menunda pemenuhan administrasi hingga batas akhir tahapan. Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menekankan bahwa pada masa pemutakhiran tahun 2025 Partai Gerindra belum melakukan pembaruan, sehingga KPU meminta pemutakhiran data hingga tingkat PAC disertai bukti dukung. Setiap perubahan kepengurusan dan administrasi diminta segera disampaikan kepada KPU. Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Ilyas Hasanudin, menambahkan bahwa partai politik wajib memiliki surat keterangan keberadaan dari Kesbangpol. Kesbangpol juga mendorong kelengkapan dokumen pertanggungjawaban bantuan keuangan serta penguatan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Kegiatan ditutup dengan komitmen DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta untuk menindaklanjuti seluruh kewajiban administrasi dan memperkuat koordinasi berkelanjutan guna mendukung kesiapan tahapan pemilu mendatang.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi  

Optimalisasi Informasi Hukum Digital: KPU Purwakarta Ikuti MH Seri #16

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #16 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/2). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran bidang hukum KPU Provinsi Jawa Barat serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, kasubbag hukum, dan tim pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Program MH Seri #16 diselenggarakan dengan tujuan mendorong optimalisasi pengecekan serta pembaruan berita terkini pada website dan media sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota agar pengelolaan informasi hukum tetap mutakhir, tertib, dan mudah diakses publik. Forum ini menjadi bagian dari upaya penguatan layanan dokumentasi dan informasi hukum berbasis digital di lingkungan KPU. Dalam arahannya, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sofie Kurniasari Purba, menegaskan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sebagai sarana layanan informasi publik yang harus ramah pengguna, informatif, dan mudah dijangkau masyarakat. Pengelolaan JDIH di daerah diharapkan mengikuti standar nasional JDIH serta ketentuan integrasi data dari KPU RI agar pencarian dokumen lebih cepat dan valid. Selain itu, disampaikan pula pentingnya penyajian konten hukum yang lebih humanis melalui infografis, video singkat, serta ringkasan regulasi agar masyarakat dapat memahami substansi aturan dengan lebih mudah. Dari sisi aksesibilitas, pengelola dianjurkan menambahkan alternative text (alt-text) pada unggahan Instagram agar dapat dibaca oleh screen reader bagi penyandang disabilitas netra. Program ini juga menekankan perlunya peningkatan interaksi publik melalui respons komentar yang edukatif dan solutif. Setiap unggahan dianjurkan disertai Instagram story serta penandaan (tag) akun JDIH KPU Provinsi Jawa Barat dan JDIH KPU RI guna memperluas jangkauan informasi. Dalam sesi peninjauan website dan media sosial, seluruh satker diminta memastikan pemberitaan seri MH 1–16 terunggah secara berurutan, memperbaiki tautan akun resmi, serta melakukan penyesuaian format konten sesuai contoh dari JDIH KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat dengan penegasan bahwa Program MH merupakan program berkelanjutan yang perlu dijaga konsistensinya, serta dorongan agar kinerja JDIH Kabupaten/Kota terus meningkat hingga mampu bersaing dalam penilaian JDIH tingkat nasional.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: A.Sanusi  

Penguatan Tertib Administrasi Parpol, KPU Purwakarta Kunjungi DPC Partai Garuda

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan kelembagaan dalam rangka Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan ke Kantor DPC Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Purwakarta pada Rabu (11/2). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini merupakan bagian dari agenda non-tahapan kepemiluan yang bertujuan memastikan data partai politik tetap mutakhir serta mendukung tertib administrasi kepartaian melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPC beserta jajaran pengurus Partai Garuda. Dalam suasana koordinatif, pertemuan difokuskan pada kewajiban pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkala setiap semester, meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili sekretariat. Pada sesi pemaparan, Iip Saripudin selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta menjelaskan bahwa program pemutakhiran data partai politik merupakan amanat KPU RI sebagai langkah persiapan menuju tahapan pemilu mendatang. Ia menegaskan bahwa setelah partai melakukan pembaruan data di SIPOL, KPU akan melaksanakan verifikasi kesesuaian data tersebut. Disampaikan pula bahwa batas waktu pemutakhiran mengikuti periode semester, dengan ketentuan submit paling lambat tiga hari sebelum semester berakhir. Untuk Partai Garuda, pengelolaan admin SIPOL berada di tingkat DPD Jawa Barat sehingga pembaruan dilakukan melalui koordinasi berjenjang. Selanjutnya, Rifan Dani Ramadhan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menekankan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dan komunikasi antara KPU dengan partai politik. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan administratif, termasuk struktur kepengurusan, logo, identitas partai, maupun adanya aduan pencatutan keanggotaan harus segera ditindaklanjuti melalui pembaruan dalam sistem SIPOL. Sementara itu, Atik Musrifa selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyampaikan bahwa pemutakhiran data merupakan langkah antisipatif agar partai tidak mengalami kendala administrasi saat memasuki tahapan verifikasi. Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 tentang Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026. Dari pihak partai, Tedi Sutardi selaku Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa organisasi saat ini sedang berada dalam masa transisi kelembagaan, termasuk perubahan kepengurusan dan identitas partai. Dokumen legal lengkap masih dalam proses, dan pembaruan struktur PAC juga direncanakan secara menyeluruh. Partai berkomitmen untuk segera menyampaikan dokumen resmi serta melakukan pemutakhiran data di SIPOL setelah struktur baru terbentuk. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga validitas data kepartaian serta mendukung kesiapan administrasi menghadapi pemilu mendatang.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: A.Sanusi