Berita Terkini

Jumat Bersih: KPU Purwakarta Rawat Lingkungan Kerja yang Sehat dan Nyaman

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Jumat Bersih pada Jumat (8/1) sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan kerja. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta, meliputi pejabat struktural, pelaksana, hingga tenaga pendukung, yang bersama-sama membersihkan area kantor dan lingkungan sekitarnya. Sejak pagi hari, seluruh pegawai tampak bergotong royong membersihkan ruang kerja, halaman kantor, area pelayanan publik, serta fasilitas pendukung lainnya. Aktivitas meliputi pembenahan area halaman kantor, pembersihan ruang kerja baik indoor maupun outdoor, penataan arsip dan ruang kerja, hingga pengelolaan sampah agar lingkungan kantor tetap rapi, bersih, dan tertata. Kegiatan Jumat Bersih ini bukan sekadar rutinitas kebersihan, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat, disiplin, dan bertanggung jawab. Lingkungan kerja yang bersih dan nyaman diyakini mampu meningkatkan semangat kerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan. Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa kebersihan lingkungan kantor merupakan tanggung jawab bersama seluruh pegawai. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa menjaga kebersihan bukan hanya soal fisik lingkungan, tetapi juga mencerminkan nilai integritas, profesionalisme, dan kepedulian sebagai aparatur penyelenggara pemilu. Selain berdampak pada kenyamanan internal, kegiatan Jumat Bersih juga menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Purwakarta dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Lingkungan kerja yang tertib dan bersih merupakan salah satu unsur pendukung terciptanya tata kelola organisasi yang baik, transparan, dan akuntabel.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Tak Ada Suara yang Tertinggal: KPU Purwakarta Dorong Demokrasi Inklusif di Parmas Insight

PURWAKARTA — Komitmen menghadirkan demokrasi yang inklusif kembali ditegaskan dalam kegiatan Parmas Insight Chapter #11 bertajuk “Disabilitas dan Aksesibilitas Pilkada: Sosialisasi Inklusif bagi Pemilih Rentan”, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (7/1). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan dibuka oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam pengantarnya, Hedi menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas telah dijamin secara regulatif, namun tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. Menurutnya, hambatan fisik, informasi, hingga stigma sosial masih menjadi tanggung jawab bersama bersama agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak konstitusionalnya. Perspektif nasional dan global disampaikan oleh Harmain, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai keynote speaker. Ia menekankan bahwa demokrasi berdaulat hanya dapat terwujud apabila bersifat inklusif, sejalan dengan prinsip no one left behind dalam agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sesi pemaparan materi dipandu oleh Wiky Heryatno, Kepala Subbagian Parhumas dan SDM KPU Kabupaten Indramayu. Narasumber pertama, Hasan Basri (KPU Kota Cirebon), mengulas konsep dan tantangan sosialisasi inklusif bagi pemilih rentan, mulai dari keterbatasan akses informasi ramah disabilitas hingga rendahnya literasi politik dan digital. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia, komunitas, serta peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu. Sementara itu, Fajar Septian (KPU Kabupaten Sumedang) memaparkan isu aksesibilitas Pilkada bagi penyandang disabilitas. Ia menyoroti masih belum optimalnya sarana pendukung di TPS, seperti jalur akses dan alat bantu, serta memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan melalui dialog langsung, kolaborasi komunitas, hingga pendekatan budaya dan media. Melalui diskusi interaktif, peserta juga menekankan pentingnya pemutakhiran data penyandang disabilitas secara akurat dan pelibatan pendamping dalam setiap kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen KPU untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki akses yang setara dalam proses demokrasi.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Menjaga Akuntabilitas, KPU Purwakarta Tetapkan Kartu Kendali SPIP Periode Desember 2025

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Pleno Rutin pada Rabu (7/1) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta sebagai langkah awal penguatan tata kelola organisasi dan pengawasan internal di awal tahun 2026. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial KPU Kabupaten Purwakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta menyepakati penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Desember 2025 yang dinyatakan telah lengkap. Kartu kendali tersebut selanjutnya akan ditandatangani dan dilaporkan kepada Inspektorat KPU RI sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan fungsi pengawasan internal lembaga. Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Catatan atas Laporan BMN (CAL BMN) akan diproses melalui rekonsiliasi dan revisi, yang saat ini terus dikoordinasikan untuk memastikan kesesuaian data dengan hasil rekonsiliasi. KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dari sisi pengelolaan anggaran, KPU Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran Tahun 2025 secara umum telah berjalan optimal. Memasuki Tahun Anggaran 2026, KPU Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan langkah-langkah administratif lanjutan serta memperkuat koordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna memastikan kelancaran pengelolaan anggaran dan dukungan pembiayaan kegiatan pada tahun berjalan. Rapat pleno juga menyoroti penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih berjalan. KPU Kabupaten Purwakarta telah melakukan pemanggilan resmi kepada pihak terkait serta memastikan bahwa perkembangan penyelesaiannya dilaporkan secara rutin dan berkelanjutan kepada Inspektorat KPU RI. Sebagai tindak lanjut ke depan, KPU Kabupaten Purwakarta menjadwalkan rapat pleno lanjutan pada minggu keempat Januari 2026 untuk membahas penetapan rencana aksi kegiatan tahun 2026, baik yang berbasis anggaran maupun non-anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kinerja lembaga berjalan terencana, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Sekretariat KPU Purwakarta Gelar Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kinerja Sebagai Langkah Strategis 2026

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Sekretariat Tindak Lanjut Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (6/1) di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat ini menjadi langkah strategis awal tahun dalam menyelaraskan perencanaan kinerja dan anggaran pasca ditetapkannya Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, yang menekankan dua fokus utama pasca penetapan Renstra, yakni penyelesaian laporan akhir tahun 2025 serta perencanaan kegiatan tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa Renstra harus dipahami secara komprehensif, mulai dari pemetaan kegiatan strategis, penentuan indikator kinerja, hingga penguraian kegiatan yang tercantum maupun tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan tetap berlandaskan regulasi, tugas dan fungsi, serta basis anggaran. Lebih lanjut, Rahadian menegaskan bahwa Renstra menjadi pedoman utama dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), hingga Rencana Hasil Kinerja Individu dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi kinerja tahun 2025 juga diminta disusun berbasis data dan fakta, dengan mengacu pada histori pelaksanaan kegiatan serta format laporan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan per subbagian, Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) memaparkan kebutuhan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), laporan survei, data pemilih, perencanaan dan evaluasi SOP, hingga LKE SAKIP. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyoroti laporan SPIP, pembangunan Zona Integritas, JDIH, serta rencana diseminasi regulasi, termasuk PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW dan penguatan sosialisasi SP4N-LAPOR!. Sementara itu, Subbagian Partisipasi, Humas, dan SDM menekankan keberlanjutan pendidikan pemilih, pelayanan SDM, PPID, serta penguatan publikasi dan media pelayanan publik. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) memaparkan perencanaan keuangan, pengelolaan logistik, hingga penerapan mekanisme pembayaran non-tunai, serta penginputan rencana anggaran ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Rapat juga membahas penguatan tata kelola teknologi informasi, termasuk inventarisasi email lembaga, aplikasi berbayar, penyimpanan cloud, serta dasar hukum penyelenggaraan sistem teknologi informasi. Sejumlah tindak lanjut disepakati, antara lain penyusunan rencana kegiatan berbasis anggaran, telaah kebutuhan produk hukum dan teknologi informasi, serta penyusunan timeline kinerja oleh masing-masing subbagian. Sebagai penutup, kegiatan dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Pegawai Terbaik Tahun 2025 kategori PNS dan PPPK, berdasarkan indikator disiplin, kinerja, kerja sama, inovasi, hingga pelayanan, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi dalam meningkatkan kinerja kelembagaan ke depan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Awali 2026 dengan Langkah Tegas: Sekretariat KPU Purwakarta Perkuat Fondasi Kinerja

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengawali tahun 2026 dengan semangat kerja dan komitmen penguatan kinerja melalui apel pagi yang dilaksanakan pada Senin (5/1) di halaman Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, meliputi para kepala subbagian, pelaksana, serta pegawai fungsional. Kegiatan ini menjadi momentum awal untuk menyatukan langkah, menyegarkan kembali semangat kerja, serta menegaskan arah kebijakan dan prioritas kinerja pada tahun berjalan. Dalam amanatnya, Rahadian Wiguna menekankan pentingnya tanggung jawab kinerja tahun 2025 yang harus dituntaskan secara akuntabel oleh setiap pegawai, salah satunya melalui pengisian dan kelengkapan bukti dukung Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ia mengingatkan bahwa penyelesaian administrasi kinerja bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari pertanggungjawaban individu dan kelembagaan. Lebih lanjut, Rahadian menyampaikan bahwa tahun 2026 harus diawali dengan penyelarasan Perjanjian Kinerja yang sejalan dengan arah kebijakan KPU Provinsi Jawa Barat, sebagaimana hasil Rapat Koordinasi awal tahun yang dilaksanakan pada Jumat (2/1). Penyelarasan tersebut akan diturunkan secara berjenjang melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT), Matriks Peran Hasil, hingga menjadi target kinerja individual dalam SKP masing-masing pegawai. Selain aspek perencanaan kinerja, penguatan pengawasan internal juga menjadi perhatian penting. Rahadian menginstruksikan agar seluruh jajaran mengawal pelaksanaan rapat pleno pembahasan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Desember 2025, sekaligus pembahasan draf laporan pelaksanaan SPIP Semester II Tahun 2025. Hal ini dinilai penting sebagai upaya menjaga tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menutup amanatnya, Rahadian mengajak seluruh pegawai untuk tetap fokus, memperbarui semangat kerja di awal tahun, serta segera menyelesaikan seluruh laporan tahun 2025. Ia juga mendorong agar target dan capaian tahun 2026 dirumuskan secara terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai landasan kuat dalam mendukung kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Purwakarta.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Dukung KPU Jabar Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Mengawali 2026

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Perdana Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (5/1). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat beserta jajaran sekretariat. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, yang sekaligus melakukan pengecekan kehadiran pimpinan KPU Kabupaten/Kota sebagai bentuk penguatan disiplin kerja di awal tahun. Dalam arahannya, Ahmad menegaskan bahwa tanggal 5 Januari 2026 merupakan hari kerja aktif, sehingga seluruh jajaran KPU diharapkan telah kembali menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara penuh. Langkah pengecekan kehadiran ini disebut sebagai bagian dari penerapan tata tertib organisasi dan upaya menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu. Ahmad menekankan bahwa kedisiplinan pimpinan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas. Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan internal ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kinerja. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana. Ia menyampaikan bahwa kehadiran anggota KPU Purwakarta dilaksanakan dengan sistem piket bergantian sesuai pengaturan internal satuan kerja. Selain itu, Dian juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Januari 2026. Rapat Koordinasi Perdana ini menjadi penanda dimulainya ritme kerja KPU di tahun 2026, dengan penekanan pada kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan agenda kelembagaan dan pelayanan kepemiluan sepanjang tahun.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi