Berita Terkini

Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Pembinaan dan Pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi bagi PPPK dan CPNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta

Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Pembinaan dan Pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi bagi PPPK dan CPNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta pada Senin, 6 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Acara ini turut dihadiri oleh para Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta.  Dalam kesempatan ini, Rahadian Wiguna selaku Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan dan pengarahan tugas pokok dan fungsi bagi PPPK dan CPNS. Secara garis besar, Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta tersebut menjabarkan secara detil terkait tugas pokok, fungsi dan kewajiban sebagai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan sekilas terkait pembagian tugas, wewenang dan kewajiban para Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada sesi akhir, Rima Nurmalina selaku Kasubbag Parhumas dan SDM menambahkan beberapa arahan terkait pola komunikasi dan koordinasi. “Agar seluruh staf dapat mengimplementasikan etika komunikasi dan koordinasi kerja berjenjang dengan baik, agar tidak timbul misskomunikasi antar pegawai”, tegas Rima. Dengan adanya kegiatan pembinaan ini, harapannya para pegawai ASN mampu melaksanakan tugas dan fungsinya serta mampu memposisikan diri sebagai bagian dari ASN Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta.     Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: Alfiyatur | Foto: Redi

KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

#TemanPemilih KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Jum’at, tgl 3 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan pleno ini dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana serta dihadiri oleh Anggota KPU, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, perwakilan dari Polres dan Dandium 0619 Purwakarta, Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta. “Kegiatan coklit terbatas yang telah dilakukan oleh KPU dengan menyasar kepada penduduk yang telah berusia lanjut sangat membantu Disdukcapil terutama untuk pendataan penduduk yang telah meninggal dunia”, ucap Yudi perwakilan dari Disdukcapil Purwakarta. Ketua Bawaslu menyampaikan bahwasannya Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga telah melakukan uji petik untuk memastikan keakuratan data pemilih. “Dikarenakan akses ke SIDALIH sudah ditutup, maka KPU Kabupaten Purwakarta baru akan menindaklanjuti hasil coktas triwulan III di triwulan IV nantinya setelah akses SIDALIH sudah dibuka kembali, tegas Iip Saripudin, Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Hasil kegiatan pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Terbuka Nomor 036/PL.01.2-BA/3214/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 383.796, jumlah pemilih perempuan 379.103, total pemilih 762.899 yang tersebar pada 17 kecamatan dan 192 desa/kelurahan se-Kabupaten Purwakarta.     Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: Alfiyatur | Foto: Redi

KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Purwakarta. Dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iip Saripudin dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Gitasari dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta serta mengundang pihak eksternal diantaranya perwakilan dari Bawaslu, Disdukcapil dan DPMD Kabupaten Purwakarta. Rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 serta menindaklanjuti hasil pencocokan dan penelitian terbatas (COKTAS) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta dengan fokus pemilih lansia yang telah berusia 100 tahun lebih. Dalam rakor tersebut, Bawaslu memberikan saran agar dilakukan penyelarasan data-data invalid yang masih ditemui di lapangan sebelum dilaksanakan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025. “Penghapusan data penduduk meninggal tidak bisa serta merta dilakukan oleh Disdukcapil, hanya bisa dihapus/dirubah oleh yang bersangkutan maupun ahli warisnya. Selama tidak ada pelaporan kematian/kepindahan penduduk melalui desa/kelurahan/kecamatan ke Disdukcapil, maka data itu akan selamanya ada pada database kependudukan”, ujar Sugeng Budi. KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam memutakhirkan daftar pemilih secara berkala, sehingga nantinya dapat menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat dan valid pada tahapan Pemilu mendatang.       Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: Alfiyatur | Foto: Redi  

KPU Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Media Sosial Secara Daring

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Kasubbag Parhumas dan SDM, Rima Nurmalina serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Media Sosial KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Persiapan kegiatan “Parmas Insight” pada Kamis (2/10/2025) secara daring. Acara tersebut dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia. Turut dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM serta Kasubbag Parhumas dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Dalam kesempatan rakor tersebut, dipaparkan hasil dari monitoring, evaluasi serta kinerja media sosial masing-masing KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat. Selain itu, adanya “Parmas Insight” sebagai ruang berbagi gagasan, pengalaman dan strategi sosialisasi yang digagas oleh KPU Provinsi Jawa Barat, dimana nantinya Parmas Insight ini akan menjadi agenda rutin dengan menghadirkan narasumber dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat. Dengan adanya rakor ini, harapannya mampu menjadi wadah silaturahmi dan kolaborasi, memperkuat strategi komunikasi publik pasca tahapan Pemilu dan Pilkada serta dapat mengukut sejauh mana media sosial KPU Kabupaten/Kota mampu hadir dan memberikan dampak baik bagi publik.     Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: Alfiyatur | Foto: Redi  

KPU Kabupaten Purwakarta Ikuti MH Seri #5 tentang Sosialisasi Pengendalian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

KPU Kabupaten Purwakarta yang diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa serta staf Sekretariat mengikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) KPU Provinsi Jawa Barat Seri #5 dengan tema “Sosialisasi Pengendalian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” pada Kamis (02/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah. Dalam sambutannya, Aneu menegaskan bahwa kartu kendali SPIP harus dipahami dan diketahui oleh seluruh elemen pada satuan kerja dan menyajikan data-data yang akurat. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba, serta Satgas SPIP dan seluruh CPNS se-Jawa Barat. “Penyelenggara SPIP tidak hanya fokus pada keuangan saja, tetapi juga kepegawaian, SDM, kinerja PNS, dan BMN”, tegas Eko Iswantoro dalam arahannya. Ditekankan juga oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat bahwasannya SPIP bukan hanya tugas Subbagian Hukum, dalam pelaksanaannya merupakan tanggung jawab masing-masing satuan kerja. Sistem Pengendalian Intern merupakan komitmen bersama sehingga pelaporannya bukan hanya rutinitas dan formalitas namun harus dapat dipertanggungjawabkan. diperlukan konsolidasi dan sinergi internal agar dapat melaksanakan pengendalian intern yang lebih maksimal.     Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: Alfiyatur | Foto: Redi  

Sekretaris KPU Purwakarta Pimpin Apel Pagi Tegaskan Evaluasi Triwulan III dan Perencanaan Triwulan IV 2025

Purwakarta — Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 29 September 2025, bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Apel ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, mulai dari pejabat struktural, pelaksana, fungsional, hingga pegawai non-ASN. Bertindak selaku pembina apel, Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta menyampaikan amanat terkait agenda kelembagaan di penghujung triwulan III. Dalam arahannya, Sekretaris menekankan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh atas capaian kegiatan triwulan III sebagai bahan perbaikan serta landasan penyusunan rencana kerja pada triwulan IV. Selain itu, Sekretaris juga mengingatkan seluruh pegawai untuk segera mempersiapkan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pegawai sekaligus mendukung peningkatan tata kelola kelembagaan yang transparan dan profesional.     Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi