Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa saja layanan yang tersedia di website KPU Kabupaten Purwakarta?

Website ini menyediakan informasi terkait kepemiluan, pelayanan publik, dokumen dan laporan kelembagaan, informasi pengadaan, permohonan informasi, pengaduan pelayanan publik, serta permohonan magang, penelitian, dan keterbukaan informasi publik lainnya.

2. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?

Permohonan informasi publik dapat diajukan secara daring melalui laman e-PPID, atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Purwakarta dengan mengisi formulir yang tersedia.

3. Apa itu e-PPID?

e-PPID adalah sistem layanan digital untuk memfasilitasi permohonan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Apakah saya bisa mengajukan pengaduan pelayanan publik?

Bisa. Pengaduan dapat diajukan melalui laman Pengaduan Publik atau langsung ke petugas pelayanan di kantor KPU. Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja sejak diterima.

5. Bagaimana jika informasi yang saya minta tidak diberikan atau tidak lengkap?

Anda berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID. Jika tidak puas dengan tanggapan keberatan, Anda dapat melanjutkan ke Komisi Informasi.

6. Apakah saya bisa magang atau PKL di KPU Kabupaten Purwakarta?

Ya. KPU membuka kesempatan magang minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan, atau sesuai kesepakatan. Permohonan dilakukan melalui laman Permohonan Magang/PKL.

7. Apakah mahasiswa boleh mengajukan izin penelitian?

Boleh. Mahasiswa dari berbagai program studi dapat mengajukan izin penelitian, terutama yang berkaitan dengan kepemiluan, tata kelola lembaga, atau kebijakan publik di KPU.

8. Di mana lokasi KPU Kabupaten Purwakarta?

Alamat kantor kami berada di Jl. Flamboyan No. 60, Purwakarta. Lihat lokasi di Google Maps.

9. Bagaimana cara mengetahui pengumuman terbaru dari KPU Kabupaten Purwakarta?

Pengumuman resmi akan ditampilkan di halaman depan website ini serta melalui media sosial resmi kami:

X https://x.com/purwakartakpu
Facebook   https://www.facebook.com/purwakartakpu
Instagram https://www.instagram.com/purwakartakpu/
YouTube https://www.youtube.com/@KPUKabupatenPurwakarta
TikTok https://www.tiktok.com/@kpupurwakarta

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 119 Kali.