Struktur KPU Kabupaten Purwakarta

Struktur KPU Kabupaten Purwakarta

 

Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga

Mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan; 
  2. protokol dan persidangan; 
  3. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara; 
  4. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; 
  5. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan 
  6. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan.

 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia

Mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. sosialisasi kepemiluan; 
  2. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; 
  3. publikasi dan kehumasan; 
  4. kampanye Pemilu dan Pemilihan; 
  5. kerja sama antar lembaga; 
  6. pengelolaan dan penyediaan informasi publik; 
  7. rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; 
  8. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; 
  9. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi; 
  10. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; 
  11. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan 
  12. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia. 

 

Divisi Perencanaan, Data, dan Informas

Mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. menjabarkan program dan anggaran; 
  2. evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan; 
  3. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran; 
  4. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; 
  5. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu; 
  6. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan 
  7. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.


Divisi Teknis Penyelenggaraan

Mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi; 
  2. verifikasi partai politik dan anggota DPD; 
  3. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; 
  4. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; 
  5. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; 
  6. pelaporan dana kampanye; dan 
  7. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 


Divisi Hukum dan Pengawasan

Mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  2. telaah hukum dan advokasi hukum; 
  3. dokumentasi dan publikasi hukum; 
  4. pengawasan dan pengendalian internal; 
  5. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan 
  6. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.

 

Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 182 Kali.