Permohonan Izin Penelitian
KPU Kabupaten Purwakarta membuka kesempatan bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, dan masyarakat umum yang ingin melakukan kegiatan penelitian terkait penyelenggaraan kepemiluan maupun isu kelembagaan. Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui email dengan menyertakan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Memberikan akses informasi kepada pemohon yang ingin melakukan penelitian secara bertanggung jawab dan terkoordinasi, serta mendukung pengembangan ilmu pengetahuan di bidang demokrasi dan kepemiluan.
Ketentuan Umum
-
Jenis Pemohon:
-
Mahasiswa program D3/S1/S2/S3
-
Peneliti atau akademisi dari lembaga pendidikan atau penelitian
-
Masyarakat umum dengan tujuan penelitian yang jelas dan sesuai dengan kewenangan KPU
-
-
Topik Penelitian:
-
Isu-isu seperti penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, data pemilih, partisipasi masyarakat, sistem informasi kepemiluan, pendidikan pemilih, pengelolaan arsip, hingga keterbukaan informasi publik
-
Penelitian terkait tata kelola pemerintahan, kelembagaan, pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, serta inovasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan KPU Kabupaten Purwakarta
-
Persyaratan Administratif
Pemohon wajib mengirimkan dokumen sebagai berikut:
-
KTP/Paspor/Tanda Pengenal Lainnya
-
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)/Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk organisasi/lembaga/komunitas
-
Surat Pengantar dari Lembaga/Instansi Pendidikan/Organisasi/Lembaga/Komunitas
-
Surat Permohonan pribadi yang ditandatangani pelaksana penelitian
-
Proposal Penelitian
-
Ringkasan Jadwal Penelitian
Format Surat Pengantar dan Surat Permohonan dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/penelitiankpupwk
Cara Mengajukan Permohonan
Permohonan dapat diajukan dengan dua cara:
1. Secara Langsung (Offline):
Berkas dikirim ke:
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Jl. Flamboyan No. 60, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta
41118 | Maps: https://maps.app.goo.gl/MN5xjApt13dWmiZF7
2. Secara Daring (Online):
Scan seluruh dokumen dan kirim melalui Google Form di bawah ini:
Prosedur dan Tindak Lanjut
- KPU akan memverifikasi kelengkapan dokumen
- Surat balasan dan persetujuan akan dikirimkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja
- Peneliti yang telah mendapat izin wajib menjaga kerahasiaan data dan mengikuti ketentuan yang berlaku
Kontak Informasi:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
e-mail: kpupurwakartasdm@gmail.com
No. HP 085282604303