Permohonan Informasi Publik
KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Apa Itu Informasi Publik?
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kepemiluan. Informasi ini wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan dapat diakses publik melalui mekanisme permohonan.
Jenis Informasi Publik yang Tersedia di KPU:
-
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
-
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
-
Informasi yang tersedia setiap saat
-
Informasi yang dikecualikan (berdasarkan uji konsekuensi)
ℹ️ Daftar Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta Tahun 2025
Daftar Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan Keputusan KPU
Cara Mengajukan Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui dua cara:
1. Secara Online melalui e-PPID
Permohonan dapat diajukan melalui situs resmi e-PPID KPU:
https://purwakartakabppid.kpu.go.id/formulir-permohonan
Langkah-langkah:
-
Kunjungi laman e-PPID KPU Kabupaten Purwakarta
-
Pilih menu Permohonan Informasi
-
Isi formulir dengan lengkap
-
Unggah dokumen pendukung jika ada
-
Kirim permohonan
2. Secara Langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi langsung di meja layanan informasi yang tersedia.
3. Secara Online melalui e-mail PPID KPU Kabupaten Purwakarta
Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkan formulir secara elektronik dengan ekstensi dokumen PDF yang ditujukan pada e-mail PPID KPU Kabupaten Purwakarta: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Subjek e-mail: "Formulir Permohonan Informasi Publik_(nama lengkap)"
Syarat:
-
Mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh di sini
-
Melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) atau akta pendirian badan hukum
-
Melampirkan surat pengantar resmi dari instansi/lembaga pemerintah dalam hal Pemohon informasi merupakan badan hukum instansi/lembaga pemerintah
-
Menjelaskan secara spesifik jenis informasi yang dibutuhkan
Waktu Penyelesaian Permohonan
-
Permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja sejak diterima
-
Khusus permohonan informasi erkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan, permohonan informasi akan diproses maksimal 3 hari kerja setelah permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap
-
Dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan (dengan pemberitahuan tertulis)
Kontak Pelayanan Informasi:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler
Email: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Telp: 085282604303