Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi, KPU Purwakarta Ikuti Bimbingan Teknis Pemaparan Tata Cara Pengisian Kertas Penilaian Zona Integritas dalam Membahas Hukum Seri #11 KPU Provinsi Jawa Bara
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #11 dengan fokus pembahasan Tata Cara Pengisian Kertas Penilaian Zona Integritas (ZI), pada Jumat (21/11) bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi, peningkatan integritas kelembagaan, serta penyiapan satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Materi utama disampaikan oleh narasumber Tinu, perwakilan dari Inspektorat KPU RI, yang memulai dengan memberikan pemahaman mendasar mengenai konsep Zona Integritas, dasar hukum, serta perkembangan regulasi terbaru. Tinu menegaskan bahwa Zona Integritas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen nyata pimpinan dan seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, melayani publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tinu menjelaskan secara rinci landasan hukum pembangunan ZI, termasuk PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta berbagai surat edaran Sekretariat Jenderal dan Ketua KPU RI yang mengatur langkah-langkah strategis percepatan pembangunan ZI. Dalam paparannya, ia menguraikan tahapan ZI mulai dari pencanangan, penetapan unit kerja, pembangunan enam area pengungkit, pemantauan internal oleh TPI, hingga evaluasi dan usulan penilaian WBK/WBBM.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas menjadi aspek krusial, yang harus memenuhi unsur bobot pengungkit, komponen hasil pelayanan publik, persepsi antikorupsi, serta pencapaian kinerja. Tinu menekankan pentingnya dokumentasi, konsistensi pelaksanaan, serta keterlibatan seluruh unsur dalam satuan kerja. Ia juga menjelaskan bahwa survei mandiri, inovasi layanan publik, manajemen media, serta kepatuhan pada tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi indikator penting dalam penilaian ZI.

Narasumber turut menekankan bahwa pembangunan ZI harus dilaksanakan secara kolaboratif, bukan hanya tanggung jawab satu bagian, melainkan seluruh unit kerja, mulai dari pimpinan, pejabat struktural, hingga pelaksana. Setiap area perubahan memerlukan kontribusi bersama untuk memastikan bahwa pembangunan ZI bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Pada bagian akhir, narasumber memberikan sejumlah catatan strategis, termasuk penyusunan video profil pembangunan ZI, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala, optimalisasi Google Workspace dalam pengelolaan dokumen LKE, serta pentingnya monitoring dan evaluasi internal secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, KPU Purwakarta semakin menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya kerja berintegritas dan mendukung percepatan implementasi Zona Integritas menuju lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi