Berita Terkini

KPU Purwakarta Ikuti Penyesuaian Perjanjian Kinerja Berbasis Renstra KPU 2025-2029

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin (5/1). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari penguatan perencanaan kinerja kelembagaan.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Setjen KPU RI, M. Krisdiono, yang menyampaikan arahan terkait implementasi Renstra KPU terbaru sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa Renstra terbaru bersifat lebih dinamis dan adaptif, sehingga memungkinkan penyesuaian kebijakan tanpa harus mengubah keseluruhan dokumen strategis. Disampaikan pula bahwa Renstra lembaga hanya disusun di tingkat KPU RI, sementara satuan kerja di daerah tidak diwajibkan menyusun Renstra tersendiri, namun tetap diberi ruang untuk menetapkan target yang lebih tinggi dari target nasional.

Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya penyelarasan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan 2026 dengan Renstra terbaru. Ia menyarankan agar Perjanjian Kinerja disusun hingga level staf Eselon IV guna memastikan penilaian kinerja yang lebih menyeluruh dan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas di tingkat operasional. KPU RI juga berkomitmen menyiapkan format Perjanjian Kinerja agar selaras dan seragam dari hulu ke hilir pada tiap satuan kerja KPU, serta mendorong penyusunan buku kinerja sebagai acuan rencana aksi yang dapat dipantau secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Setjen KPU RI, Andi M. Alfianto, menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) Nasional KPU RI Tahun 2025–2029 akan disusun pada Maret mendatang. Oleh karena itu, satuan kerja diminta mengacu terlebih dahulu pada Renstra terbaru dalam penyusunan Perjanjian Kinerja. Perubahan Perjanjian Kinerja KPU RI sendiri telah ditetapkan beriringan dengan penetapan Renstra pada 31 Desember 2025.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan KPU RI dengan menyelaraskan perencanaan kinerja, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan seluruh target dan indikator kinerja disusun secara terukur, selaras, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali