Menuju SPIP Terintegrasi, KPU Purwakarta Ikuti Rapat Koordinasi
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026, Jumat (30/1), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis penguatan tata kelola kelembagaan di tahun berjalan dan menuju masa tahapan Pemilu berikutnya.
Rapat koordinasi ini menghadirkan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, serta narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam arahannya, Iffa Rosita menegaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan tanggung jawab kolektif seluruh jajaran KPU, baik pimpinan maupun sekretariat, dari tingkat pusat hingga daerah. SPIP dipahami sebagai satu kesatuan sistem kelembagaan, sehingga capaian maupun kelemahan pada satu satuan kerja akan berdampak pada penilaian KPU secara keseluruhan.
Ia menekankan bahwa dengan regulasi yang telah lengkap, fokus pelaksanaan SPIP ke depan tidak lagi pada pemahaman normatif, melainkan pada konsistensi implementasi dan penguatan substansi pengendalian dalam setiap proses kerja. Tahun 2026 dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat SPIP sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya, dengan penilaian maturitas yang berfokus pada penetapan tujuan, struktur dan proses, serta capaian kinerja yang terukur.

Sementara itu, Aldiza dari BPKP memaparkan gambaran umum hasil penilaian maturitas SPIP KPU Tahun 2025. Disampaikan bahwa secara umum telah terdapat capaian positif, meskipun masih terdapat sejumlah catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya pada aspek perencanaan yang masih berorientasi output, penguatan kapabilitas sumber daya manusia pengawasan, evaluasi nilai dan etika, serta manajemen risiko. Catatan tersebut menjadi bahan refleksi bersama agar penguatan SPIP tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, melainkan benar-benar terinternalisasi dalam budaya kerja.
Narasumber BPKP lainnya, Putri, menegaskan bahwa SPIP tidak diposisikan sebagai kewajiban administratif semata, tetapi sebagai instrumen pengendalian yang hidup dan berjalan dalam aktivitas kerja sehari-hari. Melalui SPIP, pimpinan dan jajaran diharapkan mampu mengidentifikasi risiko sejak tahap perencanaan, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini juga menegaskan pentingnya komitmen pimpinan dan sinergi seluruh jajaran KPU pusat hingga daerah dalam meningkatkan maturitas SPIP. Periode evaluasi 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026 dipandang sebagai kesempatan bagi seluruh satuan kerja untuk secara proaktif menyiapkan eviden pencapaian tujuan dan memperkuat manajemen risiko sejak dini.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi SPIP secara terstruktur dan berkelanjutan, sebagai fondasi tata kelola kelembagaan yang akuntabel, efektif, dan berintegritas, serta guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi