
Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Kerja Pelayanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024 bersama stakholder terkait di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis 14 November 2024. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iip Saripudin dan Ketua Divisi Teknis, Rifan Dani Ramadhan. "Rapat kerja hari ini untuk mengoptimalkan data pindah memilih untuk Pilkada 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana. Ia menjelaskan, data pindah memilih yang dimaksud adalah masyarakat sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak bisa menyalurkan hak suara di TPS yang sudah ditentukan dengan alasan tertentu. Mereka tetap bisa memilih di TPS lain namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan persyaratan itu harus segera diurus paling lambat H-17 (20 November 2024) sebelum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. "Ada empat kategori pindah memilih yang harus dioptimalkan 7 hari sebelum hari pemilihan, yakni warga sedang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana alam dan menjalani hukuman di rutan atau lapas," kata Dian. Selain itu juga jika masih ada warga Purwakarta belum masuk DPT, tetap bisa menyalurkan hak suaranya dengan membawa KTP elektronik. Nanti dimasukan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Sebagai penyelenggara harus memastikan jika warga Purwakarta bisa menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024," ujar Dian. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin menambahkan, pihaknya sebelumnya telah rapat kerja bersama badan adhoc membahas secara teknis bagaimana menangani data pindah memilih. Informasi yang telah diterima badan adhoc (PPK dan PPS) akan ditularkan kepada anggota KPPS yang bersentuhan langsung dengan masyarakat selaku calon pemilih. "Jadi, ketika nanti ada warga pindah memilih mereka yang bertugas di lapangan sudah paham mekanismenya," kata Iip. Adapun DPT untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 738. 968 orang dengan rincian laki-laki 372.081 dan perempuan 366. 887 orang. Pemilih dalam jumlah DPT tersebut nantinya akan menyalurkan hak pilihnya di 1.462 TPS tersebar di 183 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Purwakarta. Diketahui, Dalam Rapat Kerja Pelayanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Purwakarta merangkul Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Serikat Pekerja, Pondok Pesantren, Rumah Sakit, Lapas, Pengadilan, TNI/Polri dan Bawaslu. Hadir juga Ketua dan anggota PPK di 17 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta.