#TemanPemilih, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di tetapkan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai berikut:
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#AkurSauyunan