
Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Purwakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Kamis, 8 September 2025. Kegiatan ini diikuti jajaran KPU se-Indonesia, termasuk dari KPU Kabupaten Purwakarta yang dihadiri oleh Dian Hadiana (Ketua), Syahrul Awaludin (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Oyang Este Binos (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), Rahadian Wiguna (Sekretaris) serta jajaran Sekretariat lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh jajaran KPU untuk terus menanamkan nilai integritas dalam pelaksanaan tugas. “Kegiatan ini menjadi refleksi sekaligus penguatan komitmen kita bersama agar KPU selalu berdiri di garis terdepan dalam menjaga akuntabilitas,” ujarnya.
Kegiatan dipandu oleh Inspektur Utama Setjen KPU RI, Nanang Priyatna, dengan narasumber Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Dalam paparannya, Wawan menyoroti perbandingan indeks persepsi korupsi berbagai negara serta posisi KPU dibandingkan K/L lain, menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), serta pentingnya membangun budaya antikorupsi di setiap lini organisasi.
Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus mengedepankan akuntabilitas dan integritas dalam setiap tahapan. Ia menekankan perlunya menghindari praktik KKN dan menumbuhkan keberanian untuk mengatakan tidak pada segala bentuk korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Jenderal KPU RI, Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU lainnya.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi