
KPU Purwakarta Rakor Penentuan Lokasi Kampanye dan Titik Pemasangan APK Paslon Pilkada 2024
Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga APK) Kampanye Pada Pilkada Serentak 2024, Kamis 19 September 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta dihadiri stekholder terkait, LO pasangan calon Pilkada 2024 dan anggota PPK di 17 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal sebelum masuk pada tahapan pelaksanaan kampanye pasangan calon. "Hari ini kita bahas lokasi kampanye dan titik pemasangan APK para pasangan calon," ujar dia.
Ia menjelaskan, setelah nanti disepakati bersama maka hal itu harus ditaati oleh para pasangan calon agar masa kampanye berjalan lancar.
"Mengenai lokasi kampanye hasil dari rapat koordinasi ini akan diikuti dengan surat kepada Pj Bupati Purwakarta mengenai penggunaan fasilitas umum milik pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun desa," kata Dian.
Adapun titik pemasangan APK, lanjut Dian sebagaimana diatur PKPU pemasangan APK tidak diperbolehkan di tempat ibadah, institusi pendidikan dan gedung pemerintahan.
Aturan itu juga akan diperkuat dengan surat keputusan KPU agar sesuai dengan Perda tentang larangan pemasangan APK di area taman.
"KPU akan menyesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan dengan ketentuan yang ada di tingkat Kabupaten Purwakarta soal pemasangan APK," ujar Dian.