Menjaga Akuntabilitas, KPU Purwakarta Tetapkan Kartu Kendali SPIP Periode Desember 2025
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Pleno Rutin pada Rabu (7/1) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta sebagai langkah awal penguatan tata kelola organisasi dan pengawasan internal di awal tahun 2026. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial KPU Kabupaten Purwakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta menyepakati penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Desember 2025 yang dinyatakan telah lengkap. Kartu kendali tersebut selanjutnya akan ditandatangani dan dilaporkan kepada Inspektorat KPU RI sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan fungsi pengawasan internal lembaga.
Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Catatan atas Laporan BMN (CAL BMN) akan diproses melalui rekonsiliasi dan revisi, yang saat ini terus dikoordinasikan untuk memastikan kesesuaian data dengan hasil rekonsiliasi. KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Dari sisi pengelolaan anggaran, KPU Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran Tahun 2025 secara umum telah berjalan optimal. Memasuki Tahun Anggaran 2026, KPU Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan langkah-langkah administratif lanjutan serta memperkuat koordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna memastikan kelancaran pengelolaan anggaran dan dukungan pembiayaan kegiatan pada tahun berjalan.
Rapat pleno juga menyoroti penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih berjalan. KPU Kabupaten Purwakarta telah melakukan pemanggilan resmi kepada pihak terkait serta memastikan bahwa perkembangan penyelesaiannya dilaporkan secara rutin dan berkelanjutan kepada Inspektorat KPU RI.

Sebagai tindak lanjut ke depan, KPU Kabupaten Purwakarta menjadwalkan rapat pleno lanjutan pada minggu keempat Januari 2026 untuk membahas penetapan rencana aksi kegiatan tahun 2026, baik yang berbasis anggaran maupun non-anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kinerja lembaga berjalan terencana, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi