
Kejari dan PN Purwakarta Ingatkan Netralitas Kades dan ASN Dalam Pilkada 2024
Purwakarta -- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Martha Parulina mengingatkan kepada ASN, kepala desa TNI/Polri tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebab, mereka harus menjada netralitas dalam artian tidak merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Kalau terlibat politik maka dapat diproses secara hukum. Maka dari itu saya ingatkan jaga netralitas, " ujar dia saat memberikan materi dalam acara Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 Tingkat PPK yang diselenggarakan KPU di Aula Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Kamis 10 Oktober 2024.
Selain netralitas, kampanye hitam di media sosial juga tidak boleh dilakukan karena akan menganggu kondusifitas pilkada di tengah masyarakat.
"Ujaran kebencian atau sara dan politik uang juga sangat tidak disarankan," kata Martha Parulina menegaskan.
Tak hanya Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, Darma Indo Damanik juga tidak mengharapkan penyelenggara pilkada termasuk TNI/Polri, ASN dan kepala desa diproses secara hukum karena terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada ini.
Oleh karena itu, harus memahami dan mengetahui dasar hukum tentang pilkada agar bisa membatasi diri tidak terlibat politik.
"Tugas kita bersama adalah mensukseskan pilkada tanpa merugikan atau menguntungkan salah satu paslon," kata dia.
Berdasarkan Pasal 188 mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat ASN, Kepala Desa/Lurah membuat keputusan/tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon pada masa kampaye, diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- dan paling
banyak Rp6.000.000.
Diketahui, KPU Kabupaten Purwakarta menggelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 secara maraton selama 17 hari mulai 9 sampai 31 Oktober 2024.
Selama penyuluhan hukum tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu selaku narasumber.
Mereka memberikan materi kepada peserta meliputi anggota PPS, Sekretariat PPS, Babinsa, Babinkamtibmas dan kepala desa.