Berita Pilkada 2024

ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon Pilkada 2024, KPU Purwakarta : Karena Punya Hak Pilih

Purwakarta -- Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos menegaskan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.

 "ASN boleh menghadiri kampanye paslon karena mereka punya hak pilih. Berbeda dengan TNI/Polri tak punya hak pilih. Kecuali hadir dalam konteks pengamanan," ujar dia, Kamis 10 Oktober 2024.

Ia mengatakan, dengan menghadiri kampanye paslon, ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin lima tahun ke depan.

"Kehadiran ASN bersifat pasif, hanya mendengarkan visi misi dan program paslon," kata pria akrab disapa Binos itu.

Yang tidak boleh itu, lanjut dia aktif mengkampanyekan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial. 

"Jika terlibat politik praktis maka dapat kena sanksi. Karena ASN itu harus menjaga netralitasnya," ucap dia.

Ia menyebut bagi ASN yang melanggar netralitas, Bawaslu bisa melakukan penindakan. Sanksinya bisa etik atau disiplin pegawai, bisa juga pidana pemilu tergantung jenis pelanggarannya. "Kalau terbukti, bisa disanksi " ujar Binos.

Diketahui, KPU Purwakarta sebelumnya telah mengeluarkan SK KPU Purwakarta No 952/2024 tentang jadwal kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. Jadwal dibuat dalam skema zona kampanye. 

Dibagi 4 zona sesuai jumlah paslon. Setiap calon punya kesempatan yang sama berkampanye setiap hari, namun di wilayah berbeda. Zonasi ini dimaksudkan agar paslon atau tim pendukung tidak bertemu dalam satu waktu dan lokasi yang bersamaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali