Berita Terkini

Sekretariat KPU Purwakarta Bahas Tata Kelola Perjalanan Dinas dan Barang Milik Negara untuk Penguatan Akuntabilitas Internal

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan rapat internal pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat ini difokuskan pada pembahasan dua materi penting terkait penguatan tata kelola kelembagaan, yaitu tata kelola perjalanan dinas dalam negeri, dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Agenda ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi organisasi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan sekretariat KPU Purwakarta. 

Dalam pembahasan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Sekretaris KPU Purwakarta, Rahadian Wiguna, menegaskan kembali definisi, ruang lingkup, dasar hukum, serta prinsip pelaksanaan perjalanan dinas yang melibatkan pejabat negara, ASN, PPPK, pegawai tidak tetap, dan pihak lain yang mendapat penugasan resmi negara. Kegiatan perjalanan dinas diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PMK 113/2012, PMK 119/2023, PMK 32/2025, serta Keputusan KPU Nomor 409/2022. Penegasan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pegawai mengenai mekanisme penerbitan Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas (SPD), komponen biaya perjalanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban yang harus disertai bukti sah, seperti tiket, boarding pass, bukti penginapan, dan daftar pengeluaran riil. 

Rapat juga menyoroti pencegahan beberapa risiko kekeliruan yang kerap muncul di lapangan, seperti ketidaktepatan jenis perjalanan dinas dalam undangan dan ketidaksesuaian perhitungan uang harian. Untuk itu, diperlukan SOP yang lebih tegas agar pelaksanaan perjalanan dinas tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Tindak lanjut yang diperlukan antara lain penyusunan rencana perjalanan dinas dalam anggaran yang lebih detail, penegasan keputusan KPA, serta pengaturan batasan dan penanggung jawab masing-masing tahapan administrasi perjalanan dinas.

Pada sesi berikutnya, rapat membahas Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang disampaikan Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ade Kurniawan. Ia menyampaikan bahwa tata kelola BMN merujuk pada berbagai peraturan, termasuk PP 27/2014 jo. PP 28/2020, PMK 207/2021, PMK 181/2016, dan Keputusan KPU Nomor 198/2017. Penjelasan mencakup jenis-jenis BMN, kategori perolehan, pembagian aset berdasarkan nilai kapitalisasi, serta tata kelola BMN tahapan dan non-tahapan. Dalam praktik penatausahaan BMN, ditemukan sejumlah kendala seperti ketidaksesuaian data di aplikasi SIMAN, ketiadaan dokumen kepemilikan, serta barang yang menumpuk di gudang akibat sulitnya proses pemindahtanganan. 

Rapat ini menjadi upaya Sekretariat KPU Purwakarta dalam memperbaiki sistem administrasi internal dengan memperkuat pemahaman regulasi, penegakan SOP, serta validasi dokumen pendukung. Peningkatan tata kelola perjalanan dinas dan BMN diharapkan mampu mendukung pencapaian akuntabilitas kinerja serta kualitas laporan keuangan yang lebih baik di tahun anggaran berjalan maupun mendatang.


 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali