KPU Purwakarta Dorong Penyempurnaan Data Pemilih pada Rakor Persiapan PDPB Tingkat Jawa Barat
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring pada Kamis (27/11).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta jajaran Sekretariat Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, yang menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan pondasi utama dalam pengambilan berbagai keputusan strategis penyelenggaraan kepemiluan. Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh satker yang telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara konsisten dan teliti, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran di beberapa daerah. Ahmad menekankan bahwa sebelum pleno berlangsung, seluruh data harus dipastikan telah terverifikasi, termasuk pemahaman Bawaslu terhadap perjalanan data, agar proses rekap berjalan lancar.

Pada sesi paparan, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, memberikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang tetap melaksanakan pemutakhiran data, baik dengan dukungan anggaran maupun tanpa anggaran pada agenda pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas. Ia menyampaikan bahwa progres PDPB Jawa Barat termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dan seluruh satker diharapkan dapat mempercepat finalisasi data menjelang agenda tingkat pusat dan provinsi pada awal Desember.
Materi teknis dilanjutkan oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno, yang mengingatkan batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, yakni 10 Desember 2025.
Kemudian Kasubbag Data dan Informasi, Ramdani, melaporkan perkembangan data mutakhir, termasuk pemilih ganda per 27 November 2025 yang berjumlah 255 pemilih di tingkat provinsi. Untuk Kabupaten Purwakarta, tercatat 8 data pemilih ganda dengan daerah di luar Jawa Barat. Data tersebut telah ditindaklanjuti oleh operator KPU Purwakarta dengan memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili.
Ramdani juga menyampaikan terdapat 1.069 pemilih invalid di Jawa Barat (usia di bawah 17 tahun atau di atas 120 tahun), yang masih perlu proses verifikasi lanjutan di daerah masing-masing.
Melalui rakor ini, KPU Purwakarta memperkuat koordinasi dan memastikan setiap perkembangan data ditangani secara cermat dan berkelanjutan. Hasil pembahasan akan menjadi dasar pelaksanaan Pleno PDPB Semester II Tahun 2025 di tingkat kabupaten, sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R,Nurrosadi