Opini

Paradigma Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Era Disrupsi Digital

Kemajuan teknologi dewasa ini telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, diantaranya ditandai dengan meningkatnya keterbukaan data dan percepatan arus informasi di masyarakat. Kehadiran transformasi digital tersebut juga turut memberikan dampak dalam sektor tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menghadirkan inovasi pelayanan yang bertransformasi dari metode konvensional menuju layanan berbasis digital. 

Pemanfaatan teknologi informasi pada sektor pemerintahan bukan semata-mata untuk menggantikan peran ASN, namun sebagai sarana untuk mendukung kinerja ASN. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah mempersiapkan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam birokrasi pemerintahan yang bertujuan untuk mengotomatisasi tugas rutin, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data, serta mendeteksi dan mencegah potensi penyelewengan kewenangan. Pemanfaatan AI ini juga diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih inklusif dan proaktif. 

Penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di era disrupsi digital ini tentu memiliki sejumlah tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur digital, kesenjangan kompetensi ASN, hingga risiko keamanan. Jika tidak dipersiapkan dan dimitigasi dengan baik, tantangan tersebut dapat menjadi celah untuk dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih ASN yang tugas dan fungsinya adalah pelaksana kebijakan serta pelayan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Kondisi demikian menjadikan integritas merupakan nilai fundamental yang harus senantiasa dijaga oleh setiap ASN maupun para pemangku kebijakan. Dapat digarisbawahi bahwa ‘integritas’ disini tidak hanya diartikan dalam konteks untuk menghindari penyimpangan, melainkan sebagai bentuk komitmen dan prinsip setiap ASN.

Menteri KemenPANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya dalam mempersiapkan berbagai strategi dalam membangun digitalisasi birokrasi di pemerintahan, antara lain dengan mempersiapkan regulasi dan tata kelola yang adaptif; memperkuat sinergitas multipihak antara pemerintah, akademisi, industri, dan media; melakukan mitigasi dan pengelolaan risiko; serta meningkatkan kemampuan ASN melalui reskilling dan upskilling agar siap mewujudkan tata kelola pemerintahan di era digital. Perjalanan regulasi terkait transformasi digital di sektor pemerintahan sendiri dimulai dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, kemudian disempurnakan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Integritas merupakan prinsip mendasar bagi setiap lembaga publik, termasuk untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi KPU, integritas berkaitan erat dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Tanpa adanya integritas, proses tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan rentan dengan adanya unsur manipulasi dan konflik kepentingan yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik serta rusaknya legitimasi hasil pemilu dan pilkada itu sendiri.

Dalam mengukur tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada setiap lembaga/kementerian dan pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI). Perolehan indeks nilai SPI pada tahun 2024 di tingkat nasional sebesar 71,53 yang termasuk kategori rentan, sedangkan untuk perolehan indeks SPI KPU pada tahun 2024 sebesar 74,04 yang termasuk kategori waspada. Berdasarkan data tersebut, dapat dinilai bahwa meskipun indeks nilai SPI KPU sudah berada di atas indeks nilai SPI nasional, namun tetap perlu dilakukan upaya evaluasi perbaikan demi mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Purwakarta, sebagai salah satu unit kerja dari KPU, terus berkomitmen menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi profesionalitas dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen ini diperkuat melalui Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di KPU Kabupaten Purwakarta yang melibatkan seluruh jajaran pegawai. Dalam menghadapi era disrupsi digital, KPU Kabupaten Purwakarta juga terus bertransformasi dalam meningkatkan kualitas layanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi tata kelola kepemiluan, serta memperkuat sistem pengawasan berbasis data. Seluruh upaya ini tercermin dalam slogan yang diusung KPU Kabupaten Purwakarta, yaitu “Integritas sebagai Identitas, Pelayanan sebagai Prioritas, yang menjadikan integritas dan pelayanan publik sebagai prinsip dan komitmen jajaran pegawai KPU Kabupaten Purwakarta dalam menjaga marwah institusi dan menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. 

 

Theresia Gabriella Pohan

Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali