Sosialisasi

Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan di Purwakarta, KPU Jabar sampaikan Ini

Purwakarta -- Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat,  Adie Saputro menyampaikan ada tiga kabupaten atau kota di Jawa Barat yang berpotensi ada calon perseorangan pada Pilkada 2024. Yakni Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang. 

"Di Pilgub Jawa Barat juga sama seperti di Kabupaten Purwakarta, tidak ada calon perseorangan," ujar dia saat menghadiri sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada Serentak 2024, yang diselenggarakan KPU Purwakarta di Prime Hotel Plaza, Senin 5 Agustus 2024.

Ia mengatakan, bagi partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati harus memahami betul tentang tahapan pencalonan agar tidak keluar sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Syarat pencalonan Pilkada 2024 masih menggunakan peraturan lama yakni UU Nomor 10 Tahun 2026, Pasal 11 ayat 1 PKPU tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," ujar dia.

Kemudian, kata dia, 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

"Jika ada anggota dewan terpilih pada pileg kemarin mencalonkan diri pada pilkada harus mengundurkan diri. Walaupun belum dilantik namun harus tetap mengundurkan diri. Di Pilgub Jabar juga mekanisenya hampir sama," kata Adie.

Diketahui, dalam acara sosialisasi itu dihadiri pimpinan Forkompimda, Pj Bupati Benni Irwan, Kapolres AKBP Lilik Ardiansyah dan Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Inf Ardiansyah. Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bawaslu Purwakarta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali