
Bimtek Datin dan Pembentukan Pantarlih Bagi PPK dan PPS Telah Usai, Ketua KPU Purwakarta Sampaikan Ini
Purwakarta -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa di Kabupaten Purwakarta harus paham secara utuh mengoperasikan aplikasi e-Coklit.
Sebab, PPS bakal memberikan pembekalan kepada Pantarlih mengenai penggunaan aplikasi e-Coklit untuk Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana usai bimtek aplikasi Sidalih dan e-Coklit bagi PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Ballroom Jatiluhur Valley Resort yang berlangsung selama dua hari, Kamis 13 sampai Jumat 14 Juni 2024.
"PPK kecamatan juga harus ikut memantau baik selama proses perekrutan yang hari masih berlangsung, dan nanti pembekalan bagi Pantaril oleh PPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana.
Selain e-Coklit, PPK dan PPS juga harus menguasi aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) selama proses Pilkada 2024.
Sebab, kata dia dua aplikasi berbasis digitalisasi tersebut penting dalam hal pendataan pemilih. "Meski yang bisa upload data ke Sidalih adalah PPK, PPS juga wajib tahu," kata Dia.
Diketahui, proses rekrutmen Pantarlih mulai tanggal 13 sampai 17 Juni 2024 dan pelantikan pada 24 Juni 2024 mendatang.
Jumlah Pantarlih yang bakal direkrut KPU Kabupaten Purwakarta sebanyak 2.785 orang untuk 1.421 TPS tersebar di 192 Desa/Kelurahan di 17 Kecamatan.
"Proses rekrutmen Pantarlih, PPS harus mengutamakan calon pendaftar yang mengetahui lapangan untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih. Sebab data harus dipastikan betul keberadaan pemilih yang ada di wilayahnya," ujar Dian menambahkan.