Berita Terkini

KPU Purwakarta Laksanakan Coklit Terbatas untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, pada Selasa (18/11). Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Pejabat Struktural, dan Pelaksana Sekretariat dengan menyasar desa dan kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.

Pelaksanaan COKTAS merupakan tindak lanjut atas kewajiban pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, KPU Purwakarta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dengan benar dalam Daftar Pemilih, sekaligus menjaga akurasi data sebagai basis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.

Pada pelaksanaan COKTAS kali ini, KPU Purwakarta memfokuskan verifikasi lapangan pada tiga kategori data pemilih, yaitu:

  1. Pemilih yang tercatat sebagai anggota TNI/Polri aktif;
  2. Pemilih TNI/Polri inaktif atau purna tugas;
  3. Pemilih dengan status KTP-el nonaktif.

Terhadap TNI/Polri aktif, data akan dihapus dari daftar pemilih karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi TNI/Polri purna tugas atau inaktif, datanya akan dimasukkan kembali sebagai pemilih potensial setelah diverifikasi status kependudukannya.

Untuk kategori KTP-el nonaktif, petugas melakukan konfirmasi penyebab ketidakaktifan, seperti perpindahan domisili, ketidaksesuaian data, atau status kematian yang belum tercatat. Temuan lapangan kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan silang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan validitasnya.

Coklit terbatas ini bertujuan memastikan setiap warga negara yang berhak memilih tetap terlindungi hak pilihnya, serta menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid sepanjang tahun. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya strategis KPU Purwakarta untuk mengantisipasi potensi selisih data, memastikan sinkronisasi antarinstansi, serta memperkuat kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hasil dari kegiatan COKTAS ini akan direkapitulasi dan dibahas dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, yang menjadi forum penetapan data pemilih mutakhir tingkat KPU Kabupaten Purwakarta.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, KPU Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, akurasi, serta perlindungan hak pilih masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali