Berita Terkini

Tekankan Pengendalian Internal, KPU Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan

Purwakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa (21/10) secara daring. Kegiatan diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Anggota KPU, Rifan Dani Ramadhan, serta Sekretaris, Rahadian Wiguna, bersama jajaran sekretariat dari Aula Kantor KPU Purwakarta.

Rakor dibuka dengan paparan M. Fahrudin, Direktur Politik dan Penegakan Hukum BPKP, yang menekankan pentingnya penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan dana sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2008. Ia juga menyoroti pentingnya penilaian risiko dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan KPU.

Selanjutnya, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPIP dijalankan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP di setiap tingkatan satuan kerja KPU, yang ditetapkan melalui rapat pleno. Ia menegaskan bahwa pengawasan internal tidak hanya sebatas pengendalian administratif, tetapi juga menyangkut integrasi fungsi pengawasan dalam setiap kegiatan satuan kerja.

Nanang Priyatna, Inspektur Utama KPU RI, menambahkan bahwa capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK menjadi bukti komitmen KPU terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Namun, ia menekankan bahwa capaian tersebut membawa tanggung jawab lebih besar bagi seluruh satuan kerja KPU untuk mempertahankan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dari unsur Kejaksaan Agung, Arif Zahrulyani menyoroti pentingnya pencegahan permasalahan hukum dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan keuangan negara. Ia mengingatkan bahwa kegiatan tersebut memiliki tingkat risiko tinggi sehingga diperlukan kepatuhan terhadap prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Afandi Eka Putra dari Kepolisian RI menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan, dan pembinaan teknis bagi penyelenggara kegiatan agar memahami batasan hukum dan menghindari potensi pelanggaran.

Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso menyampaikan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan melalui mekanisme pengaduan publik. Ia mendorong KPU untuk mengembangkan Whistle Blowing System (WBS) yang aman dan menjamin kerahasiaan pelapor sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebagai penutup, Dwi Agustina dari BPK RI menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab bersama antara pelaksana dan pengawas internal, guna mencegah terjadinya maladministrasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian internal.

Rakor menghasilkan kesimpulan bahwa SPIP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama dalam memastikan tercapainya tujuan lembaga tanpa risiko penyimpangan.


 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali