Berita Terkini

Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretariat KPU Purwakarta ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan KPU

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring pada Jumat (14/11) bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta tindak lanjut hasil Penilaian Sistem Pengendalian Intern (SPI) Tahun 2024.

Kegiatan menghadirkan jajaran Inspektorat KPU RI, termasuk Inspektur Utama dan Inspektur Wilayah III, serta narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan. Sosialisasi diawali dengan pemaparan mengenai dasar hukum pengelolaan keuangan negara, termasuk UU No. 11 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2024, serta berbagai regulasi terbaru terkait pelaksanaan anggaran dan perjalanan dinas.

Dalam sambutannya, Ferry Syahminan, Inspektorat Wilayah III KPU RI, menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap regulasi pertanggungjawaban keuangan untuk membangun lingkungan kerja yang transparan, disiplin, dan akuntabel. Beliau menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pejabat perbendaharaan merupakan kunci terwujudnya tata kelola anggaran yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, Nanang Priyatna, Inspektur Utama KPU RI, memaparkan hasil Survei Kepatuhan Pengendalian Intern (KPI) Tahun 2024 yang mengharuskan komitmen bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dan memperkuat sistem pertanggungjawaban agar pada tahun 2025 capaian KPI dapat meningkat. Beliau juga menyoroti beberapa catatan terkait ketertiban administrasi perjalanan dinas, pengelolaan honorarium, serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran turut memberikan materi teknis mengenai reviu pelaksanaan anggaran, capaian IKPA KPU hingga Oktober 2025, langkah-langkah strategis penyerapan anggaran di akhir tahun, serta ketentuan perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) terbaru. Penjelasan mencakup mekanisme penerbitan Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD), ketentuan biaya perjalanan, hingga penggunaan sistem elektronik perjalanan dinas berbasis geotagging.

Materi berikutnya disampaikan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KPU RI, yang menyoroti tiga akun signifikan dalam Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025, kriteria pemberian opini BPK, serta langkah peningkatan kualitas laporan keuangan KPU. Penjelasan juga mencakup alur penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur.

Sosialisasi ini merupakan upaya strategis Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat akuntabilitas, kepatuhan, dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan. Peningkatan integritas, penguatan pengendalian intern, dan penyelarasan praktik pertanggungjawaban keuangan diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas lembaga secara keseluruhan.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali