KPU Purwakarta Perdalam Prosedur PAW DPRD melalui Bimbingan Teknis
BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam Bimbingan Teknis Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat di Kantor KPU Kabupaten Bandung pada Selasa (16/12).
Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Rifan Dani Ramadhan, beserta Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Atik Musrifa. Bimbingan teknis tersebut menghadirkan Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat, Adi Saputro, sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya, Adi menegaskan bahwa PAW merupakan salah satu kewenangan strategis KPU yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU di daerah dituntut untuk selalu siap dan memahami regulasi terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

“Walaupun tidak semua ketentuan diubah, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat penguatan dan pengaturan baru yang harus dipahami secara utuh agar pelaksanaan PAW berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam sesi materi, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif terkait dasar hukum PAW, mulai dari undang-undang kepemiluan, pemerintahan daerah, partai politik, hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Selain itu, dibahas pula ketentuan umum PAW, mekanisme penanganan apabila terdapat upaya hukum dari anggota DPRD yang diberhentikan, serta pengaturan teknis mengenai penentuan calon PAW.

Salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah penegasan prinsip keterwakilan perempuan melalui affirmative action, terutama dalam kondisi perolehan suara yang sama atau ketika calon PAW tidak memiliki suara. Selain itu, disampaikan pula ketentuan terkait penggunaan data agregat kependudukan, kewajiban penyampaian LHKPN, mekanisme klarifikasi calon PAW, hingga penanganan kepengurusan ganda partai politik.
Melalui bimbingan teknis ini, KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan semakin siap melaksanakan proses PAW secara profesional, cermat, dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen KPU dalam menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, serta legitimasi proses demokrasi di tingkat daerah.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi