Rapat Pleno Rutin KPU Purwakarta Tetapkan Kartu Kendali SPIP Februari 2026
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Senin (9/3) bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Agenda rapat membahas penetapan dan persetujuan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Februari Tahun 2026.
Dalam pembahasan rapat disampaikan bahwa berdasarkan kegiatan Program Membahas Hukum (MH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Kartu Kendali SPIP yang disusun oleh KPU Kabupaten Purwakarta telah dilakukan reviu dan dinyatakan sesuai dengan standar yang berlaku.
Rapat juga membahas kelengkapan bukti dukung pada berbagai aspek pengendalian internal, di antaranya data kepegawaian, keuangan, pengadaan, persediaan aset dan barang milik negara (BMN), serta matriks progres tindak lanjut. Secara umum dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan, meskipun masih terdapat beberapa catatan administratif yang perlu dilengkapi, seperti Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Semester II yang masih dalam proses.
Pada aspek kepegawaian, pembaruan data telah dilakukan dan direncanakan akan diperbarui secara berkala setiap triwulan. Selain itu, dilakukan penyesuaian data pegawai seiring dengan terbitnya surat pemberhentian beberapa pegawai. Rapat juga membahas perkembangan tindak lanjut terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk koordinasi yang telah dilakukan melalui pertemuan daring bersama KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Tindak lanjut selanjutnya akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dari KPKNL.

Dalam rapat turut disampaikan beberapa informasi kelembagaan lainnya, seperti pelaksanaan sosialisasi pemutakhiran data partai politik yang masih berlangsung, pembahasan daerah pemilihan (dapil) bersama KPU RI, serta pelaksanaan Coktas Triwulan I yang masih menunggu revisi anggaran.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat pleno menyepakati untuk menetapkan Kartu Kendali SPIP Bulan Februari Tahun 2026 dengan catatan bahwa beberapa dokumen pendukung yang masih belum tersedia agar segera dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Purwakarta dalam menjaga tertib administrasi serta penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan lembaga.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi