Berita Terkini

Penguatan Tertib Administrasi Parpol, KPU Purwakarta Kunjungi Exco Partai Buruh

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Kunjungan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan ke Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta pada Selasa (24/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan komunikasi kelembagaan dan pembinaan administrasi partai politik di luar tahapan pemilu.

Kunjungan diterima langsung oleh Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, beserta jajaran pengurus. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa sebelumnya kunjungan dijadwalkan pada 6 Februari 2026 namun baru dapat dilaksanakan karena agenda internal partai. Partai Buruh juga menyampaikan bahwa pada 30 Januari 2026 telah dilaksanakan Kongres DPP yang menghasilkan sejumlah perubahan AD/ART, meskipun dokumen perubahan belum sepenuhnya diterima di tingkat kabupaten.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purwakarta, Rifan Dani Ramadhan, menjelaskan bahwa meskipun tahapan pemilu dan pilkada telah selesai, KPU tetap melaksanakan program non-tahapan, salah satunya pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun (Semester I Januari–Juni dan Semester II Juli–Desember) dengan objek pembaruan meliputi kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan sekretariat. Disampaikan pula bahwa secara nasional terdapat 76 partai politik terdaftar dalam SIPOL. Oleh karena itu, setiap perubahan di tingkat partai wajib dimutakhirkan agar data yang tersaji tetap valid dan dapat diakses publik secara transparan. Terkait pengaduan masyarakat mengenai pencatutan keanggotaan, partai diminta aktif menindaklanjuti laporan karena kewenangan pengelolaan keanggotaan berada pada partai politik.

Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menegaskan bahwa pemutakhiran dilakukan sepenuhnya melalui SIPOL tanpa berkas fisik, dengan batas akhir penyampaian paling lambat tiga hari sebelum semester berakhir. Setelah pembaruan dilakukan, KPU akan melakukan verifikasi kesesuaian data dengan dokumen pendukung dan mengumumkan hasilnya melalui laman serta media sosial resmi.

Dalam sesi tanya jawab, dijelaskan bahwa verifikasi pemutakhiran berkelanjutan berbeda dengan verifikasi administrasi dan faktual pada tahapan pemilu. Apabila data tidak berubah, partai tetap dianjurkan melakukan pengecekan dan konfirmasi agar tidak terjadi permasalahan pada tahapan mendatang.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga komunikasi aktif dan melakukan pembaruan data secara tepat waktu guna meminimalisir kendala administratif serta menjaga transparansi informasi kepada publik.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali