Berita Terkini

KPU Purwakarta Ikuti Program MH JDIH KPU Jawa Barat Seri #17 Bahas Penguatan SPIP

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #17 dengan tema “Reviu Kartu Kendali dan Dokumen Pendukung SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Bulan Januari Tahun 2026” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (26/2).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, meliputi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, pejabat struktural bidang hukum, hingga staf pelaksana dan tim hukum masing-masing satuan kerja. Program MH menjadi forum rutin pembinaan hukum sekaligus penguatan tata kelola administrasi kelembagaan melalui evaluasi implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifa, yang menegaskan bahwa reviu dokumen SPIP merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas pengendalian internal organisasi. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi partisipasi seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota, termasuk dalam suasana bulan Ramadan, sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas kelembagaan. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kartu kendali wajib ditetapkan melalui rapat pleno sebelum diunggah ke aplikasi e-SPIP. Penetapan tersebut harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal pleno serta tanda tangan pejabat berwenang sebagai bentuk validitas administratif.

Proses reviu dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah ke sistem e-SPIP dengan metode sampling terhadap beberapa KPU Kabupaten/Kota, antara lain Kota Banjar, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian format kartu kendali, kelengkapan dokumen pendukung, konsistensi penanggalan, serta validitas tanda tangan pejabat.

Hasil reviu menunjukkan bahwa implementasi SPIP secara umum telah berjalan baik, ditandai dengan pengunggahan dokumen secara rutin. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah catatan administratif, sehingga operator SPIP diimbau menerapkan checklist pra-unggah untuk meminimalisir kesalahan administratif.


 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Purwakarta, dapat terus meningkatkan kualitas pengendalian internal, memperkuat tertib administrasi, serta memastikan pelaksanaan SPIP berjalan lebih efektif dan akuntabel pada periode berikutnya.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali