KPU Kabupaten Purwakarta Terima Partai Politik Pertama Pendaftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Puwakarta untuk Pemilu Tahun 2024
KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima Partai Politik pertama yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu Tahun 2024, pada Senin, tanggal 8 Mei 2023. Rombongan Partai Keadilan Sejahtera hadir di lapangan kantor KPU Kabupaten Purwakarta dengan menampilkan kesenian bela diri, pencak silat.
Diawali dengan pengalungan selendang oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta kepada Ketua DPD PKS Purwakarta dan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta kepada Sekretaris DPD PKS Purwakarta, selanjutnya Ketua beserta Sekretaris DPD PKS Purwakarta mengisi daftar hadir disertai jam kedatangan yaitu pukul 08.14 WIB.
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, seremonial penyerahan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berlangsung khidmat dan tertib.
“Terima kasih kepada pimpinan PKS yang telah datang untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ke KPU Kabupaten Purwakarta, dokumen pengajuan setelah diterima akan diverifikasi keabsahan dan kelengkapan oleh tim KPU Kabupaten Purwakarta”, ujar Ikhsan, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta.
Selanjutnya, Ketua DPD PKS, Moh. Arief Kurniawan menyerahkan secara resmi dokumen persyaratan pengajuan kepada Ketua KPU Kabupaten Purwakarta berupa formulir Model B. Pengajuan Parpol, formulir Model B. Daftar Bakal Calon Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon yang dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu, serta dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital yang diunggah ke SILON sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Kami melakukan pendaftaran dengan kondisi dokumen pengajuan sudah terselesaikan, semua dokumen daftar bakal calon terisi penuh yang dilengkapi dengan minimal 30% keterwakilan perempuan”, ujar Moh. Arief Kurniawan, Ketua DPD PKS Kabupaten Purwakarta.
“PKS membawa 50 (lima puluh) dokumen bakal calon legislatif untuk 6 (enam) dapil di Kabupaten Purwakarta”, sambung Arief.
Setelah penyerahan dokumen pengajuan, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan konferensi pers oleh pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Purwakarta. Adapun hasil dari pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ini nantinya akan diterbitkan Tanda Terima dan Berita Acara yang akan diunggah melalui SILON sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.