
PENGUMUMAN NOMOR : 283/PP.04.2-Pu/3214/2024 PERPANJANGAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PILKADA 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
untuk Selengkapnya (Unduh Disini)
Bagikan:
Telah dilihat 298 kali