Pengumuman

PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWAKARTA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: (UNDUH DISINI)

Pengumuman Nomor: 628/PL.02.2-Pu/3214/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakart Tahun 2024a

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap: 1 .Hasil Peneitian Administrasi Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta sebagai berikut:  untuk selengkapnya (KLIK DISINI)

Pengumuman Nomor : 594/PL.02.2-Pu/3214/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PurwakartaTahun 2024 sebagai berikut : 1.Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 929 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah adalah 43.291 (Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) suara sah. Untuk Selengkapnya bisa di ( UNDUH DISINI)

Populer

Belum ada data.