Pengumuman

PENGUMUMAN Nomor : 291/PL.02.2-PU/3214/2024 TENTANG PEMENUHAN DAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWAKARTA TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Nomor : 678 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan sebagai berikut : Pengumuman Selengkapnya (Klik Disini) Dokumen Persyaratan Selengkapnya (Klik Disini)

PENGUMUMAN NOMOR: 288/PP.04.2-Pu/3214/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara: a. Warga Negara Indonesia. b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS. g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. untuk selengkapnya unduh dan lihat (UNDUH DISINI)

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 685 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURWAKARTA PEMILU 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 685 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA  PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PURWAKARTA, Menimbang: a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; c.bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dalam Pemilihan UmumTahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 173/PL.01.9-BA/3214/2024tanggal2Mei2024; untuk selengkapnya (unduh disini)

PENGUMUMAN NOMOR : 283/PP.04.2-Pu/3214/2024 PERPANJANGAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PILKADA 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. untuk Selengkapnya (Unduh Disini)

PENGUMUMAN NOMOR : 270/PP.04.2-Pu/3214/2024 SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatanuntuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:  untuk selengkapnya Unduh Disini

Populer

Belum ada data.