Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR : 222 /PL.01.8-Pu/3214/2023 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN PURWAKARTA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

  Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Purwakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Purwakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan dari Kamis, 29 Februari 2024 s.d. Minggu, 3 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai. 3. Bahwa Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Purwakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir dalam Pengumuman ini yang meliputi: a. D.HASIL KABKO-PPWP; b. D.HASIL KABKO-DPR; c. D.HASIL KABKO-DPD; d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV;  e. D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.  untuk selengkapnya (UNDUH DISINI)

Populer

Belum ada data.