KPU Purwakarta Gelar Apel Pagi: Fokus PDPB dan Sosialisasi Pemilih Pemula
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (17/11) di halaman kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Purwakarta, Sekretaris KPU, serta jajaran sekretariat yang terdiri dari pejabat struktural, pelaksana, CPNS, dan PPPK. Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, selaku pembina apel. Dalam amanatnya, Rahadian menekankan bahwa fokus utama pada pekan ini adalah pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan memverifikasi validitas data pemilih di lingkungan Kabupaten Purwakarta. “Coklit terbatas ini menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan pastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik,” tegasnya. Selain PDPB, KPU Purwakarta juga akan melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) kepada pemilih pemula sebagai bagian dari program Sosdiklih Berkelanjutan di luar masa tahapan Pemilu. Melalui kegiatan ini, generasi muda diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih serta memiliki kesadaran demokrasi yang lebih kuat. Sekretaris juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus melengkapi administrasi kegiatan secara tertib dan menyeluruh, terutama menjelang penyelesaian aktivitas pada Triwulan IV serta pelaksanaan berbagai langkah strategis akhir tahun. Seluruh unit kerja diminta menjaga koordinasi, kedisiplinan, dan komitmen dalam melaksanakan tugas kelembagaan. Apel pagi ditutup dengan ajakan untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen KPU Purwakarta dalam penyelenggaraan kepemiluan yang profesional dan akuntabel. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Sandi ....
KPU Purwakarta Ikuti Webinar Pusdatin Seri III: Penguatan Budaya Kerja Berbasis Data di Lingkungan KPU
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Webinar Pusdatin KPU RI Seri III bertema “Membangun Budaya Kerja Berbasis Data di Lingkungan KPU” yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia pada Jumat (14/11) melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia, khususnya divisi yang membidangi perencanaan, data, dan informasi. Webinar dibuka oleh Kepala Pusdatin KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, yang mewakili Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI. Beliau menegaskan bahwa penguatan budaya kerja berbasis data merupakan kebutuhan strategis bagi seluruh satuan kerja KPU. Langkah ini penting untuk memastikan lembaga bergerak secara terukur, efisien, dan proaktif menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu. Narasumber utama, Damar Juniarto (Dewan Pimpinan PIKAT — Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi untuk Demokrasi), memaparkan konteks global yang kini bergerak dalam situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dan BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, Incomprehensible). Dua konsep ini menggambarkan dinamika dunia yang cepat berubah, penuh ketidakpastian, dan kompleks, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Dalam paparannya, Damar menegaskan bahwa organisasi publik seperti halnya KPU tidak lagi dapat bergantung pada intuisi, kebiasaan lama, atau asumsi. “Jawaban atas ketidakpastian adalah data. Data adalah fondasi untuk perencanaan yang tepat, deteksi risiko, dan pengambilan keputusan yang objektif,” tegasnya. Ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar budaya kerja berbasis data, termasuk keakuratan informasi, konsistensi pencatatan, penggunaan teknologi pendukung, serta penerapan pendekatan manajerial modern seperti POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Damar juga menjelaskan bahwa penerapan prinsip kerja berbasis data secara konsisten dapat mengarah pada terbentuknya “blockchain” internal KPU — yakni sistem data yang kokoh, transparan, dan tidak dapat dimanipulasi. Dengan tiga pilar utama: desentralisasi, transparansi, dan imutabilitas, teknologi blockchain dinilai mampu memperkuat integritas data kepemiluan. Sementara terkait perkembangan kecerdasan artifisial (AI), ia menegaskan bahwa penggunaan AI tidak dimaksudkan menggantikan peran manusia, tetapi meningkatkan efisiensi kerja melalui otomatisasi tugas repetitif. Kendati demikian, pengawasan manusia tetap harus menjadi komponen utama (human in the loop) untuk memastikan akurasi dan etika penggunaannya. Melalui partisipasi dalam webinar ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan dukungannya terhadap transformasi budaya kerja berbasis data yang tengah digencarkan KPU RI. Penguatan data diyakini akan meningkatkan profesionalisme lembaga, ketepatan perencanaan, serta kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Sandi ....
Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretariat KPU Purwakarta ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan KPU
PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring pada Jumat (14/11) bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta tindak lanjut hasil Penilaian Sistem Pengendalian Intern (SPI) Tahun 2024. Kegiatan menghadirkan jajaran Inspektorat KPU RI, termasuk Inspektur Utama dan Inspektur Wilayah III, serta narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan. Sosialisasi diawali dengan pemaparan mengenai dasar hukum pengelolaan keuangan negara, termasuk UU No. 11 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2024, serta berbagai regulasi terbaru terkait pelaksanaan anggaran dan perjalanan dinas. Dalam sambutannya, Ferry Syahminan, Inspektorat Wilayah III KPU RI, menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap regulasi pertanggungjawaban keuangan untuk membangun lingkungan kerja yang transparan, disiplin, dan akuntabel. Beliau menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pejabat perbendaharaan merupakan kunci terwujudnya tata kelola anggaran yang sesuai ketentuan. Sementara itu, Nanang Priyatna, Inspektur Utama KPU RI, memaparkan hasil Survei Kepatuhan Pengendalian Intern (KPI) Tahun 2024 yang mengharuskan komitmen bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dan memperkuat sistem pertanggungjawaban agar pada tahun 2025 capaian KPI dapat meningkat. Beliau juga menyoroti beberapa catatan terkait ketertiban administrasi perjalanan dinas, pengelolaan honorarium, serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran turut memberikan materi teknis mengenai reviu pelaksanaan anggaran, capaian IKPA KPU hingga Oktober 2025, langkah-langkah strategis penyerapan anggaran di akhir tahun, serta ketentuan perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) terbaru. Penjelasan mencakup mekanisme penerbitan Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD), ketentuan biaya perjalanan, hingga penggunaan sistem elektronik perjalanan dinas berbasis geotagging. Materi berikutnya disampaikan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KPU RI, yang menyoroti tiga akun signifikan dalam Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025, kriteria pemberian opini BPK, serta langkah peningkatan kualitas laporan keuangan KPU. Penjelasan juga mencakup alur penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur. Sosialisasi ini merupakan upaya strategis Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat akuntabilitas, kepatuhan, dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan. Peningkatan integritas, penguatan pengendalian intern, dan penyelarasan praktik pertanggungjawaban keuangan diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas lembaga secara keseluruhan. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Purwakarta Dukung Pengembangan Informasi Hukum melalui Program Membahas Hukum JDIH Seri #10
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Program Membahas Hukum (MH) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Seri #10 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Kamis (13/11). Kegiatan kali ini mengangkat tema “Catatan Evaluasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH serta Sharing Pengalaman Pengelolaan JDIH KPU RI” yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan dan dokumentasi hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, M. Fakhri Ali Ibrahim, Staf Biro Hukum KPU RI, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan JDIH diukur dari kualitas pelaporan serta konsistensi dalam menjalankan tujuh aspek utama penilaian pengelolaan JDIH. Tujuh aspek tersebut meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta Inovasi. “Baik atau buruknya pengelolaan JDIH ditentukan oleh bagaimana satuan kerja mengeksekusi penyusunan laporan dan menggambarkan seluruh kegiatan secara lengkap dan terukur,” ujar Fakhri. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan laporan tahunan JDIH yang tidak hanya formalitas, melainkan harus mampu merepresentasikan seluruh capaian, kegiatan, dan inovasi di setiap satuan kerja. Laporan tersebut perlu dilengkapi dengan data dukung seperti profil tim pengelola, bukti kegiatan, serta dokumentasi pemanfaatan media digital dan sosial media JDIH. Selain itu, narasumber juga mendorong agar pengelolaan JDIH di setiap KPU daerah tidak hanya fokus pada pengembangan website, tetapi juga memperkuat strategi komunikasi publik melalui media sosial dengan konten edukatif dan menarik agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi hukum kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, inovatif, dan transparan sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang akuntabel dan modern. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: M.Hilman ....
Pastikan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Purwakarta Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMKN 1 Purwakarta
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula Tahun 2025 pada Kamis (13/11) bertempat di SMK Negeri 1 Purwakarta. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperluas edukasi kepemiluan kepada generasi muda sebagai pemilih pemula pada pemilu dan pilkada yang akan datang. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala SMKN 1 Purwakarta, Ajang Syarif Hidayat, yang menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kelangsungan demokrasi. Ia menekankan bahwa siswa-siswi saat ini merupakan pemilih masa depan yang akan menentukan arah pembangunan bangsa pada pemilu mendatang. “Suksesnya Indonesia sangat bergantung pada kualitas pemilihnya. Karena itu, para pemilih muda harus tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, jujur, dan berintegritas,” ujarnya. Hadir mewakili KPU Kabupaten Purwakarta, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Oyang Este Binos. Dalam kesempatannya, Oyang menyerahkan plakat penghargaan kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Dalam sesi materi, Oyang memaparkan berbagai informasi dasar terkait kepemiluan, meliputi, pengertian Pemilu dan Pilkada serta perbedaannya, lima jenis surat suara pada Pemilu dan dua surat suara pada Pilkada, syarat menjadi pemilih, tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan peran strategis pemilih pemula dalam meningkatkan partisipasi demokrasi. Peserta sosialisasi antusias mengikuti kuis interaktif, di mana para siswa berkesempatan menjawab pertanyaan seputar materi pemilu dan demokrasi. Acara dilanjutkan dengan simulasi pemungutan suara, diikuti oleh 17 siswa-siswi yang berperan sebagai pemilih, pemilih lansia, KPPS, Linmas, saksi, dan pengawas TPS. Melalui simulasi ini, peserta mendapatkan gambaran nyata mengenai proses di TPS, mulai dari pemeriksaan identitas, pemberian surat suara, pencoblosan, hingga penghitungan suara. Kegiatan ditutup dengan rangkuman bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan literasi politik generasi muda. Diharapkan para siswa dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, sekaligus menjadi pemilih yang kritis, berintegritas, dan sadar akan peran pentingnya dalam menjaga kualitas demokrasi di masa depan. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Purwakarta Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan Atas Perda tentang Pengelolaan Sampah
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, pada Kamis (13/11) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, anggota DPRD, dan perwakilan instansi vertikal serta lembaga daerah. Hadir mewakili KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Rapat Paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta dengan agenda pokok penjelasan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, terkait substansi dan arah perubahan dalam Raperda Pengelolaan Sampah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika lingkungan, peningkatan volume sampah, dan penguatan sistem pengelolaan berbasis partisipasi masyarakat serta teknologi ramah lingkungan. Selain itu, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta turut menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tersebut. Beberapa fraksi menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, penguatan kelembagaan pengelola sampah, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Partisipasi KPU Purwakarta dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung transparansi dan sinergi antarinstansi dalam pembangunan daerah, sekaligus memperkuat peran kelembagaan KPU sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap isu-isu publik.. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: M.Hilman ....
Publikasi
Opini
Momentum kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 memberikan arti bahwa kemerdekaan bukan hanya sekadar lepas dari penjajahan, namun juga menjadi tombak awal dalam membangun sistem pemerintahan yang berdaulat. Kemerdekaan Indonesia diperjuangkan oleh seluruh elemen rakyat Indonesia yang beranekaragam tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Hal ini sejalan dengan pandangan dari Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, yang berpandangan bahwa “Negara bukan milik seseorang atau golongan, tetapi milik kita semua: milik rakyat.” Pembangunan demokrasi di Indonesia salah satunya dapat diukur dari angka Indeks Demokrasi Indonesia. Penilaian Indeks Demokrasi salah satunya dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU) yang menunjukkan bahwa mutu demokrasi Indonesia di tahun 2024 mengalami degradasi dengan hanya memperoleh skor 6,44 dari skala 10 yang pada tahun sebelumnya memperoleh skor 6,53 dari skala 10. Penurunan indeks ini telah terjadi beberapa tahun berturut-turut dan menjadikan posisi Indonesia berada pada kategori flawed democracy dalam beberapa tahun terakhir. Melalui indeks tersebut dapat diindikasikan bahwa sistem demokrasi di Indonesia masih memiliki berbagai persoalan yang perlu diperbaiki. Amanat konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat, sehingga dalam hal ini nilai demokrasi menjadi salah satu pilar utamanya. Demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia, artinya ideologi dasar negara Indonesia didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila yang sistem pemerintahannya menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam bunyi Sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Meskipun konstitusi telah memberikan landasan yang jelas bagi sistem demokrasi Indonesia, namun acapkali implementasinya tidak sejalan dengan prinsip yang terkandung di dalamnya. Dilansir dari berbagai sumber, terdapat berbagai tantangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, diantaranya partisipasi publik yang hanya dimaknai terbatas pada saat pelaksanaan pemilu, ketimpangan akses pendidikan dan informasi yang diperoleh masyarakat, politik uang dan dominasi oligarki dalam proses politik di Indonesia, hingga transparansi dan akuntabilitas yang dinilai masih lemah. Prof. Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, memandang bahwa permasalahan demokrasi di Indonesia ini salah satunya terkait penerapan rule of law yang belum maksimal, menurut pandangannya, “Demokrasi dan negara hukum itu dua sisi dari mata uang yang sama. Demokrasi yang baik itu demokrasi konstitusional, berdasar hukum. Negara hukum yang baik, harus demokratis.” Berdasarkan permasalahan yang ada, maka revitalisasi demokrasi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan perlu dijadikan prioritas utama dalam mengembalikan dan memperkuat nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam revitalisasi demokrasi adalah dengan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur jaminan hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang merata serta berkualitas. Pendidikan yang berkualitas akan membentuk generasi yang kritis, partisipatif, serta sadar akan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara serta menjadi pondasi dalam meningkatkan partisipasi publik yang berkelanjutan. Pembenahan sistem pemilu untuk mengurangi praktik politik uang dan memperbaiki kualitas kampanye pun perlu menjadi perhatian. Lembaga penyelenggara pemilu serta aparat penegak hukum perlu diberikan sumber daya yang memadai dalam hal mengawasi, menindak, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan kepemiluan. Di tengah era digital, media massa memiliki peranan strategis dalam pembangunan demokrasi. Media massa berperan sebagai penyalur informasi, penyambung suara rakyat, dan menjaga akuntabilitas demokrasi bangsa di mata dunia. Revitalisasi demokrasi pada media massa perlu dilakukan dalam hal penguatan independensi media yang bebas dari tekanan dan intervensi politik sehingga media mampu menjalankan perannya secara profesional dan akuntabel. Di tengah pluralitas bangsa Indonesia, semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” memiliki peran fundamental dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kehadiran revitalisasi demokrasi bukan hanya sekadar perbaikan sistem semata, namun menghidupkan kembali semangat kemerdekaan dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Merdeka! Theresia Gabriella Pohan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak dari perjuangan panjang yang ditempuh para pahlawan bangsa dan masyarakat Indonesia. Perjuangan tersebut menuntut pengorbanan harta, tenaga, bahkan nyawa demi satu tujuan: membebaskan tanah air dari belenggu penjajahan. Namun, kemerdekaan bukan sekadar bebas dari kekuasaan asing, melainkan juga memberikan hak penuh kepada rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri. Salah satu hak terpenting yang lahir dari kemerdekaan adalah kebebasan berpendapat. Suara rakyat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dahulu, suara itu hadir dalam bentuk teriakan perlawanan di medan perang, pidato yang membangkitkan semangat, hingga lagu-lagu perjuangan yang menguatkan tekad. Kini, suara rakyat hadir dalam bentuk partisipasi politik, penyampaian aspirasi, dan kebebasan berekspresi, baik secara langsung maupun melalui media. Pada masa perjuangan kemerdekaan, arti merdeka sangat jelas: terbebas dari penjajahan dan memiliki kedaulatan penuh. Para pejuang berjuang tanpa pamrih demi mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Suara mereka pada masa itu menjadi penyemangat, pemersatu, dan penggerak seluruh lapisan masyarakat untuk melawan penjajah. Seiring berjalannya waktu, makna kemerdekaan mengalami perluasan. Di era modern, kemerdekaan tidak lagi hanya berarti bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari belenggu ketidakadilan, kebodohan, dan pengekangan pikiran. Generasi sekarang tidak perlu mengangkat senjata untuk mempertahankan kemerdekaan, tetapi mereka tetap memiliki medan perjuangan tersendiri. Perjuangan tersebut diwujudkan dalam bentuk menjaga demokrasi, menegakkan kebenaran, dan memastikan kebebasan berpendapat tetap terjaga. Indonesia menganut sistem demokrasi yang menjamin hak warga negara untuk memilih pemimpin, menyampaikan pendapat, dan mempengaruhi kebijakan publik. Dalam sistem ini, suara rakyat menjadi sumber legitimasi bagi pemerintah. Demokrasi memungkinkan adanya dialog antara rakyat dan pemimpin, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi. Namun, demokrasi tidak berjalan dengan sendirinya. Ia membutuhkan partisipasi aktif, kesadaran, dan tanggung jawab dari seluruh warga negara. Kebebasan berbicara tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau berita yang tidak benar. Sebaliknya, kebebasan tersebut harus digunakan untuk menyampaikan aspirasi yang membangun, mengkritisi kebijakan secara bijak, dan menghormati perbedaan pandangan. Dalam praktiknya, demokrasi menghadapi berbagai tantangan. Suara rakyat terkadang terabaikan karena dominasi kelompok tertentu, kepentingan politik, atau penyebaran informasi yang menyesatkan. Tantangan ini menuntut kedewasaan politik dan sikap kritis dari masyarakat agar demokrasi tetap berjalan sehat. Walaupun kemerdekaan telah diraih, bukan berarti perjuangan telah selesai. Justru, menjaga kemerdekaan membutuhkan usaha yang berkelanjutan. Salah satu ancaman terbesar bagi kemerdekaan adalah hilangnya kebebasan berpendapat. Jika suara rakyat diabaikan, dibungkam, atau dipelintir, maka demokrasi akan kehilangan makna, dan kemerdekaan akan terancam. Di era digital saat ini, suara rakyat dapat dengan mudah disampaikan melalui media sosial dan berbagai platform daring. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi opini yang tajam. Oleh sebab itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan kebebasan berpendapat. Setiap kata yang diucapkan atau ditulis seharusnya didasarkan pada kebenaran, data yang valid, dan niat untuk membangun. Generasi muda memegang peran yang sangat penting dalam menjaga suara kemerdekaan. Partisipasi mereka tidak hanya diwujudkan melalui pemilu, tetapi juga melalui keterlibatan dalam kegiatan sosial, organisasi, serta diskusi publik yang konstruktif. Kesadaran akan pentingnya peran mereka akan membantu memastikan bahwa suara rakyat tetap lantang dan demokrasi tetap hidup. Ahmad Tantowi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Bagi Bangsa Indonesia Kemerdekaan adalah anugerah terbesar yang dimiliki. Untuk mendapatkan kemerdekaan, dibutuhkan perjuangan panjang, pengorbanan waktu, jiwa dan raga, serta tekad yang kuat dari para pejuang yang telah mendahului kita. Indonesia mendapat status kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah ratusan tahun dijajah. Peristiwa ini bukan hanya sebuah tanggal bersejarah, tetapi simbol kebangkitan, kedaulatan, dan harga diri bangsa. Namun, kemerdekaan bukanlah garis akhir. Justru setelah naskah proklamasi dibacakan, dimulailah babak baru untuk menjaga, mengisi, dan mewariskan kemerdekaan itu kepada generasi berikutnya. Pada era kemerdekaan, bangsa Indonesia memilih Demokrasi sebagai sistem yang mengatur kehidupan bernegara. Demokrasi memberi ruang dan kesempatan kepada rakyat untuk ikut menentukan arah negara. Rakyat berhak untuk memilih pemimpin, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Prinsip ini sesuai dengan semangat kemerdekaan, yaitu memberikan kebebasan dan kesetaraan bagi semua warga negara. Tanpa demokrasi, kemerdekaan bisa kehilangan maknanya. Kemerdekaan dan demokrasi adalah dua hal yang saling melengkapi. Kemerdekaan memberi kebebasan dari penjajahan, sementara demokrasi memberi kebebasan untuk mengatur diri sendiri secara adil. Demokrasi memastikan bahwa kekuasaan tidak berada di tangan segelintir orang saja, melainkan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat. Melalui demokrasi, rakyat berperan aktif dalam menentukan nasib bangsanya. Inilah yang membuat kemerdekaan menjadi berkelanjutan, bukan hanya dinikmati satu generasi, tetapi diwariskan secara utuh kepada generasi berikutnya. Namun, mempertahankan kemerdekaan dan demokrasi bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan datang dari berbagai arah. Ancaman bisa muncul dari luar maupun dari dalam negeri. Dari luar, ancaman dapat berupa pengaruh asing yang mencoba melemahkan kedaulatan bangsa melalui sektor ekonomi, budaya, atau politik yang diperkuat dengan kemajuan teknologi menambah semakin mudahnya melemahkan kedaulatan bangsa. Faktor dari dalam, ancaman muncul jika rakyat mulai abai terhadap demokrasi, membiarkan praktik korupsi, politik uang, dan intoleransi akan merusak pondasi negara. Oleh karena itu, kesadaran setiap warga negara sangat penting. Setiap warga negara perlu memahami bahwa kemerdekaan yang kita nikmati sekarang merupakan hasil perjuangan bersama, bukan hadiah yang datang begitu saja atau bukan sebuah hadiah yang bisa kita terima sekali lalu selesai. Begitu juga dengan demokrasi, ia bukan sekadar rutinitas lima tahunan ketika kita mencoblos di balik bilik suara, tetapi sebuah proses panjang yang melibatkan partisipasi aktif, pengawasan, dan kontribusi nyata dalam kehidupan berbangsa. Dalam sejarahnya, demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut. Ada masa-masa ketika kebebasan rakyat dibatasi dan demokrasi hanya berjalan di atas kertas. Namun, seiring berjalannya waktu, kesadaran akan pentingnya demokrasi semakin menguat. Peristiwa 1998 menjadi titik balik penting, ketika rakyat menuntut keterbukaan, kebebasan berpendapat, dan pemerintahan yang bersih. Sejak saat itu, demokrasi di Indonesia semakin berkembang, meskipun masih menghadapi banyak tantangan yang perlu diatasi. Kemerdekaan dan demokrasi juga saling menguatkan melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Kemerdekaan mengajarkan kita tentang keberanian melawan ketidakadilan, sementara demokrasi mengajarkan tentang pentingnya menghargai perbedaan dan membangun kesepakatan bersama. Dalam masyarakat yang demokratis, perbedaan pandangan bukanlah ancaman, melainkan kekayaan yang bisa menghasilkan banyak solusi untuk menangani suatu masalah. Tanpa semangat ini, demokrasi bisa berubah menjadi ajang perpecahan yang bias mengancam status kemerdekaan Generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga warisan ini. Mereka adalah penerus perjuangan yang akan menentukan arah masa depan bangsa. Sayangnya, di era digital ini, banyak generasi muda yang mulai merasa jauh dari makna kemerdekaan dan demokrasi. Kemerdekaan dianggap hal biasa, dan demokrasi hanya dilihat hanya dari agenda pemilu lima tahunan. Padahal, keterlibatan aktif dalam diskusi publik, sikap kritis terhadap kebijakan, dan kepedulian terhadap lingkungan sosial adalah bagian penting dari menjaga demokrasi. Pendidikan menjadi kunci utama untuk menanamkan nilai kemerdekaan dan demokrasi. Pendidikan bukan hanya soal pelajaran di sekolah, tetapi juga pembentukan karakter, sikap toleran, dan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pendidikan politik yang sehat membantu masyarakat memahami bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan tidak perlu dihadapi dengan permusuhan. Semakin tinggi kesadaran politik masyarakat, semakin kuat pula pondasi demokrasi yang menopang kemerdekaan. Selain kesadaran Warga Negara dan kesadaran generasi muda, kemerdekaan dan demokrasi juga memerlukan komitmen dari pemerintah. Pemerintah yang terpilih melalui proses demokratis memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kekuasaan dengan adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Kebijakan yang dibuat harus mencerminkan kepentingan bersama, bukan hanya kelompok tertentu apalagi untuk kepentingan pribadi. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hak asasi manusia adalah musuh besar yang harus diberantas agar kemerdekaan dan demokrasi tetap terjaga. Namun pada intinya untuk menjaga warisan Kemerdekaan dan Demokrasi ini setiap warga negara, dari berbagai lapisan masyarakat, memiliki tanggung jawab yang sama. Mulai dari hal kecil seperti menghargai pendapat orang lain, ikut serta dalam pemilihan umum, hingga berani menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil, semua itu adalah bentuk nyata partisipasi dalam demokrasi. Ketika rakyat aktif terlibat, kemerdekaan akan semakin kokoh dan demokrasi akan semakin hidup. Jika kita melihat perjalanan bangsa, jelas bahwa kemerdekaan dan demokrasi adalah hasil dari perjuangan panjang dan pengorbanan besar. Warisan ini tidak boleh luntur hanya karena kita lengah atau terjebak dalam konflik internal. Kita harus terus menjaga persatuan, menghargai perbedaan, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan begitu, kemerdekaan akan tetap utuh, dan demokrasi akan terus berkembang menjadi lebih matang. Kemerdekaan memberi kita ruang untuk hidup bebas, sementara demokrasi memberi kita mekanisme untuk memastikan kebebasan itu digunakan dengan bijak. Tanpa kemerdekaan, demokrasi tidak bisa tumbuh, dan tanpa demokrasi, kemerdekaan bisa dirampas kembali. Hubungan keduanya seperti sebuah rumah, kemerdekaan adalah bangunannya, dan demokrasi adalah tiang-tiang penyangganya, jika salah satu tiang rapuh, rumah itu bisa runtuh. Keduanya harus dijaga bersama agar bangsa Indonesia tetap berdiri tegak di tengah tantangan zaman di masa yang akan datang. Warisan kemerdekaan dan demokrasi adalah amanah dari para pendiri bangsa yang harus kita jaga. Kita harus menyadari bahwa tantangan di masa depan mungkin berbeda dengan masa lalu, tetapi semangat yang dibutuhkan tetap sama: keberanian, persatuan, dan kepedulian terhadap sesama. Selama kita memiliki semangat itu, kemerdekaan dan demokrasi akan tetap hidup, menjadi cahaya yang menerangi jalan bangsa menuju masa depan yang lebih baik. Iqbal Subagja Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Kemerdekaan bukan sekadar peristiwa yang terjadi di masa lalu. Ia adalah energi yang terus mengalir, membentuk cara kita berpikir, bekerja, dan bermasyarakat. Semangat yang lahir pada 17 Agustus 1945 tidak berhenti di halaman rumah Pegangsaan Timur, Jakarta. Ia bergerak, melewati lintas generasi, dan kini sampai kepada kita yang hidup di era serba cepat dan terhubung. Hari ini, kita tidak lagi mengangkat senjata melawan penjajahan fisik. Namun, Perjuangan kita ada pada membangun tata kelola yang adil dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Inilah wujud kemerdekaan yang relevan di zaman demokrasi modern dengan mengubah semangat perjuangan menjadi aksi nyata yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat. Banyak yang menganggap kemerdekaan adalah akhir perjuangan. Padahal, kemerdekaan justru awal dari perjalanan panjang membangun sistem politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Di era modern, tantangan kemerdekaan tidak datang dari pasukan bersenjata, tetapi dari hal-hal seperti kesenjangan, rendahnya partisipasi masyarakat, atau melemahnya kepercayaan publik pada proses politik. Kemerdekaan memberi kita kebebasan, tetapi kebebasan memerlukan tata kelola yang adil. Di situlah demokrasi mengambil peran. Demokrasi adalah jembatan antara kemerdekaan dan kesejahteraan rakyat. Melalui pemilu yang transparan, rakyat menjadi penentu arah bangsa. Dinamika politik Indonesia belakangan ini membawa beberapa perkembangan menarik yang patut dicermati dengan optimisme. Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, membuka peluang bagi lebih banyak figur untuk tampil menawarkan gagasan terbaiknya. Pemerintah dan lembaga-lembaga negara juga mulai mendorong sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemilu, yang jika dijalankan dengan keterbukaan dan akuntabilitas, dapat memperkuat pelayanan publik. Generasi muda pun semakin aktif mengisi ruang-ruang demokrasi, baik melalui forum diskusi, gerakan sosial, maupun media digital yang menjadi motor pembaruan. Perubahan-perubahan ini menunjukkan bahwa demokrasi kita tidak statis. Ia tumbuh, menyesuaikan diri, dan membuka pintu bagi inovasi. Namun, kita juga memahami bahwa setiap perubahan membawa tantangan. Sistem pemilu harus siap beradaptasi tanpa mengorbankan integritas. Penyelenggara pemilu dituntut untuk terus menjaga netralitas dan profesionalisme. Masyarakat pun perlu mendapatkan pendidikan politik yang memadai agar dapat menilai calon dan kebijakan secara bijak, bukan sekadar berdasarkan popularitas. Seperti pohon besar, demokrasi membutuhkan akar yang kuat berupa kemerdekaan, batang yang kokoh sebagai sistem pemilu, dan daun yang rimbun berupa partisipasi rakyat. Jika ada bagian yang rapuh, tugas kita adalah merawatnya, bukan menebangnya. Kemerdekaan memberi kita hak untuk berbicara dan memilih, sementara demokrasi memberi kita mekanisme untuk mewujudkan hak tersebut secara damai dan teratur. Untuk menjaga agar demokrasi tetap menjadi penjaga kemerdekaan, ada beberapa prinsip penting yang harus diperkuat. Pertama, integritas proses pemilu harus dijaga tanpa kompromi. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, verifikasi, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi, harus dilaksanakan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Kedua, keterbukaan informasi harus dioptimalkan. Di era digital, akses informasi yang cepat dan akurat sangat menentukan kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses pemilu secara transparan. Ketiga, pendidikan pemilih harus menjadi prioritas. Literasi politik yang baik akan membantu masyarakat memahami arti hak suara dan dampaknya bagi kehidupan sehari-hari. Keempat, netralitas penyelenggara pemilu adalah fondasi yang tidak boleh diganggu. Kotak suara memang menjadi simbol paling ikonik dari demokrasi, tetapi di era digital, ada “kotak ide” yang tak kalah penting, seperti ruang-ruang kreatif tempat gagasan, inovasi, dan aspirasi rakyat bertemu. Dengan memanfaatkan teknologi, dialog publik bisa menjangkau wilayah yang sebelumnya sulit terakses. Pemanfaatan media sosial, platform diskusi daring, dan aplikasi pemilu dapat memperluas partisipasi publik tidak hanya di hari pemungutan suara, tetapi juga dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan. Generasi muda memegang peranan strategis dalam hal ini. Mereka bukan hanya pemilih, tetapi juga agen perubahan yang mampu mempengaruhi arah kebijakan melalui kreativitas, inovasi teknologi, dan jejaring sosial yang luas. Semangat mereka sejalan dengan semangat para pendiri bangsa yang penuh energi, idealisme, dan tekad untuk membuat perbedaan. Tugas generasi sebelumnya adalah memberi ruang, membimbing, dan memastikan semangat itu diarahkan pada penguatan demokrasi.Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, media, masyarakat sipil, hingga komunitas lokal harus saling berkolaborasi. Setiap pihak memiliki peran masing-masing, seperti pemerintah menciptakan regulasi yang adil, penyelenggara pemilu memastikan pelaksanaan yang profesional, media memberikan informasi yang berimbang, masyarakat sipil mengawasi, dan warga negara berpartisipasi aktif. Kemerdekaan adalah api yang dinyalakan oleh generasi pendiri bangsa. Demokrasi diibaratkan cahaya yang menjaga api itu tetap menyala, memberi arah di tengah gelapnya tantangan zaman. Menatap masa depan, kita punya modal besar, yaitu semangat kebersamaan, keterbukaan informasi, dan energi generasi muda. Modal ini harus dikelola dengan bijak agar kemerdekaan yang kita miliki tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi sarana untuk mencapai cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi. Tidak cukup hanya hadir di bilik suara, tetapi juga ikut mengawasi prosesnya, menyuarakan aspirasi, dan terlibat dalam diskusi publik. Demokrasi bukan hadiah yang datang tanpa usaha. Ia adalah hasil kerja bersama yang harus terus dipelihara. Membangun masa depan dari semangat merdeka berarti kita tidak berhenti pada mengenang jasa pahlawan, tetapi melanjutkan perjuangan mereka dalam bentuk yang relevan dengan zaman. Perjuangan itu kini adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama, bahwa suara mereka didengar, dan bahwa keputusan-keputusan penting diambil dengan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kemerdekaan memberi kita kebebasan untuk bermimpi, dan demokrasi memberi kita cara untuk mewujudkannya. Mari kita gunakan keduanya untuk membangun masa depan yang lebih cerah. Tidak hanya untuk kita yang hidup hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Karena kemerdekaan sejati adalah ketika seluruh rakyat dapat hidup dalam keadilan, damai, dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan demokrasi adalah jalan yang akan membawa kita ke sana. Muhammad Hilman Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Kemerdekaan dan demokrasi merupakan dua konsep yang sangat erat kaitannya dalam perjalanan sebuah bangsa menuju kemajuan, kesejahteraan, dan kedaulatan. Kedua pilar ini bukan sekadar simbol nasionalisme atau kebanggaan semata, melainkan menjadi fondasi utama yang menjadi landasan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan. Tanpa kemerdekaan, sebuah bangsa tidak memiliki ruang untuk menentukan nasib sendiri. Namun tanpa demokrasi, kemerdekaan bisa kehilangan maknanya dan bahkan berpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan yang otoriter. Kemerdekaan pada dasarnya berarti kebebasan suatu bangsa dari penjajahan atau penindasan oleh pihak luar. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi titik balik sejarah yang sangat penting. Momen ini menandai berakhirnya masa penjajahan Belanda dan Jepang yang berlangsung selama ratusan tahun. Namun, kemerdekaan bukan hanya soal bebas secara fisik dari penjajah, melainkan juga kebebasan yang lebih luas, yakni kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, merumuskan cita-cita bangsa, dan mengelola sumber daya yang dimiliki untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Kemerdekaan memberikan ruang bagi bangsa untuk merancang sistem pemerintahan, ekonomi, budaya, dan sosial yang sesuai dengan aspirasi dan nilai-nilai yang diyakini rakyatnya. Dalam konteks ini, kemerdekaan merupakan modal utama yang memungkinkan bangsa Indonesia membangun dirinya secara mandiri, tanpa bergantung pada kekuatan asing. Namun, kemerdekaan yang tidak dibarengi dengan tata kelola yang baik dan sistem pemerintahan yang sehat justru berisiko menjadi sumber konflik, ketidakstabilan, dan kemunduran. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak negara yang merdeka tetapi gagal mengelola kemerdekaannya dengan baik. Di sinilah peran demokrasi menjadi sangat krusial. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih secara bebas dan jujur. Dengan adanya demokrasi, kemerdekaan yang dimiliki suatu bangsa tidak hanya menjadi hak eksklusif segelintir elit penguasa, tetapi menjadi hak dan tanggung jawab bersama seluruh warga negara. Demokrasi memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan memilih pemimpin. Semua kebebasan ini menjadi sarana penting untuk menjaga agar kemerdekaan tidak disalahgunakan oleh kekuasaan yang otoriter dan semena-mena. Dalam sistem demokrasi, pemerintah diharuskan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada rakyatnya dan menjalankan tugasnya dengan transparansi, sehingga kekuasaan dapat diawasi dan dikontrol oleh masyarakat luas. Selain itu, demokrasi memungkinkan adanya mekanisme perbaikan dan perubahan melalui pemilihan umum yang rutin, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang adil. Jika kemerdekaan berjalan tanpa demokrasi, ada risiko besar bahwa kekuasaan menjadi terpusat pada satu kelompok atau individu, yang dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang, tirani, dan pelanggaran hak-hak rakyat. Sebaliknya, demokrasi tanpa kemerdekaan merupakan demokrasi yang rapuh dan tidak bermakna, karena rakyat tidak memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan masa depan mereka dan masih terbelenggu oleh kekuatan asing atau kekuasaan yang membatasi kebebasan. Oleh sebab itu, kemerdekaan dan demokrasi harus berjalan beriringan dan saling melengkapi. Contoh konkret adalah perjalanan bangsa Indonesia setelah meraih kemerdekaan. Indonesia terus berproses menuju demokrasi yang sehat melalui penyelenggaraan pemilihan umum, penguatan lembaga-lembaga demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Meski begitu, tantangan-tantangan seperti korupsi, diskriminasi, ketimpangan sosial, dan intoleransi masih menjadi ujian berat bagi demokrasi Indonesia. Namun, semangat kebersamaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga kemerdekaan dalam bingkai demokrasi menjadi modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut. Kemerdekaan dan demokrasi adalah dua pilar yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun bangsa yang maju dan berdaulat. Kemerdekaan memberi ruang kebebasan dan kedaulatan, sementara demokrasi mengelola kebebasan itu secara adil, bertanggung jawab, dan berkesinambungan. Keduanya harus dijaga dan diperkuat agar bangsa dapat mencapai cita-citanya menjadi masyarakat yang sejahtera, bermartabat, dan berkeadilan sosial. Sebagai warga negara, kita memiliki tugas dan tanggung jawab untuk terus mengisi kemerdekaan dengan nilai-nilai demokrasi yang hidup dan nyata. Kita harus aktif dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi, menjaga persatuan, menghormati perbedaan, serta mengawal pemerintahan agar tetap transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan susah payah tidak menjadi sia-sia, melainkan menjadi berkah dan warisan berharga bagi seluruh generasi mendatang. Dalam kesimpulan, kemerdekaan dan demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan proses panjang yang harus terus dijaga dan dikembangkan. Dengan kemerdekaan, bangsa mendapatkan kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiri. Dengan demokrasi, kesempatan itu dijaga agar tidak hilang dan digunakan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi semua warga negara. Kedua pilar ini harus terus diperkuat agar bangsa Indonesia dapat berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat, maju, dan bermartabat di mata dunia. Yoziandika Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan