Momentum Harkitnas 2026, KPU Purwakarta Teguhkan Komitmen Kebangsaan
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu (20/5) di Halaman Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta jajaran pelaksana dan fungsional sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian kegiatan meliputi pengibaran Bendera Merah Putih, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, pembacaan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, menyanyikan lagu perjuangan, serta pembacaan doa. Bertindak sebagai pembina upacara, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, menyampaikan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan, kemandirian, dan pengabdian kepada bangsa di tengah perkembangan zaman yang terus berubah. Disampaikan pula bahwa secara filosofis, Kebangkitan Nasional merupakan proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis, yakni mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Semangat tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa agar terus menjaga nilai-nilai persatuan, integritas, dan tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui peringatan Hari Kebangkitan Nasional, jajaran KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan demokrasi membutuhkan semangat kebangsaan, kolaborasi, dan pengabdian yang berkelanjutan. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
CPNS KPU Purwakarta Presentasikan Inovasi pada Seminar Aktualisasi Latsar
PURWAKARTA — Sebanyak lima orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Seminar Implementasi Aktualisasi dalam rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gelombang IV Tahun 2026, Selasa (19/5), yang diselenggarakan di Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir Latsar CPNS yang bertujuan meningkatkan profesionalitas aparatur sekaligus memperkuat penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Melalui seminar ini, peserta diharapkan mampu menghadirkan inovasi yang mendukung peningkatan kualitas kinerja organisasi berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan permasalahan di satuan kerja masing-masing. Dalam pelaksanaannya, para peserta mempresentasikan sejumlah inovasi yang berorientasi pada penguatan tata kelola administrasi, pengelolaan data, hingga peningkatan efektivitas layanan internal. Muhammad Hilman memaparkan inovasi DATAKITA (Data Kepemiluan Interaktif dan Transparan), berupa dashboard infografis interaktif berbasis data hasil pemilihan untuk mendukung keterbukaan informasi kepemiluan. Sementara itu, Yoziandika menyampaikan inovasi terkait optimalisasi pengisian Kertas Kerja Maturitas SPIP guna mendukung standardisasi administrasi internal yang lebih efektif. Selanjutnya, Theresia Gabriella Pohan mempresentasikan inovasi SAH (Sistem Administrasi Hukum) Digital yang mengusulkan penerapan tanda tangan elektronik dalam naskah dinas sebagai bagian dari transformasi administrasi berbasis digital. Di bidang pengelolaan aset dan keuangan, Iqbal Subagdja memperkenalkan inovasi SIPPANDA (Aplikasi Pembantu Pencatatan Data Aset) yang dirancang untuk mendukung pencatatan Barang Milik Negara secara lebih tertib dan terintegrasi. Sementara itu, Widi Okriansyah memaparkan Optimalisasi Sistem Monitoring Pengawasan Keuangan (SIMPEKA) sebagai upaya penguatan sistem pengawasan keuangan yang lebih terintegrasi dan efisien. Seluruh inovasi tersebut dipresentasikan di hadapan coach atau widyaiswara serta penguji sebagai bagian dari proses evaluasi implementasi aktualisasi peserta Latsar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para mentor peserta Latsar, yakni Ade Kurniawan selaku mentor pada Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Atik Musrifa sebagai mentor pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Melalui kegiatan seminar aktualisasi ini, diharapkan para CPNS dapat semakin siap menjadi aparatur yang profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penguatan kinerja kelembagaan KPU, khususnya dalam mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurmalina ....
KPU Purwakarta Ikuti FGD Penguatan Data Kepemiluan dan GovTech Nasional
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran KPU dalam Mendukung Akselerasi GovTech Nasional melalui Demokratisasi Data Kepemiluan” yang diselenggarakan secara daring pada Senin (18/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola data kepemiluan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi sekaligus mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan demokrasi. FGD tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari lintas kementerian dan lembaga, serta diikuti oleh jajaran KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam sambutannya, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa data kepemiluan perlu dikelola dengan memperhatikan tiga prinsip utama, yakni aksesibilitas, integritas dan keamanan data, serta interoperabilitas. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut penting agar data kepemiluan dapat terhubung dengan ekosistem GovTech nasional tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi publik. Betty juga menjelaskan bahwa Open Data KPU saat ini masih berada pada tahap awal guna menggali pemahaman serta kesiapan implementasi di lingkungan penyelenggara pemilu. Ia menambahkan bahwa penerapan Open Data KPU bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta kualitas layanan informasi kepemiluan. Untuk mendukung implementasinya, diperlukan regulasi yang jelas, tata kelola yang terstruktur, infrastruktur teknologi yang memadai, serta kesiapan sumber daya manusia yang kompeten. Selain itu, forum ini juga menghadirkan Arif Satria dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memaparkan modernisasi sistem pemilu melalui pemanfaatan teknologi. Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah praktik penerapan teknologi pemilu di berbagai negara, termasuk penggunaan e-voting di India dan metode hybrid voting di Australia yang dinilai mampu memperluas akses pemilih, khususnya bagi kelompok marginal, lansia, dan penyandang disabilitas. FGD turut menghadirkan narasumber dari Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Komunikasi dan Digital yang membahas pengembangan tata kelola data terintegrasi dan inovatif guna mendukung pelayanan publik serta kualitas demokrasi berbasis teknologi informasi. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan data kepemiluan yang transparan, akuntabel, aman, dan selaras dengan arah transformasi digital nasional. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Sandi ....
KPU Purwakarta Perkuat Komitmen Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 di lingkungan KPU, secara daring pada Senin (18/5) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta jajaran pelaksana dan fungsional sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Rapat koordinasi diawali dengan sambutan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk mewujudkan instansi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan data dukung yang sistematis, terdokumentasi dengan baik, mudah ditelusuri, berkelanjutan, dan akuntabel sebagai bagian dari proses pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK dan WBBM. Selain itu, Iffa Rosita menjelaskan sejumlah langkah nyata yang dapat dilakukan satuan kerja dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Upaya tersebut meliputi penguatan enam faktor pengungkit Zona Integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arif Widodo, menyampaikan materi mengenai pembangunan dan evaluasi Zona Integritas di lingkungan KPU. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai strategi penguatan reformasi birokrasi serta indikator penilaian dalam proses evaluasi pembangunan Zona Integritas. Turut hadir pula Auditor Madya Wilayah I pada Inspektorat Utama Setjen KPU yang memaparkan terkait Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari penguatan pemahaman satuan kerja dalam mempersiapkan proses evaluasi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik guna mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang bersih dan akuntabel. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
CPNS KPU Purwakarta Bangun Kompetensi dan Karakter ASN dalam Giat Klasikal Latsar
SUMEDANG — Sebanyak lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan klasikal Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gelombang IV Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kegiatan tersebut dimulai pada Senin (11/5) dan akan berlangsung hingga Rabu (20/5). Pelaksanaan Latsar CPNS ini menjadi bagian dari proses pembentukan karakter, peningkatan kompetensi, serta penguatan nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi CPNS di lingkungan KPU. Pada hari pertama, peserta mengikuti agenda Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL) yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, hadir sebagai penceramah dalam sesi tersebut dengan materi bertajuk “Bangga Melayani Bangsa: Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK bagi CPNS KPU Provinsi Jawa Barat dalam Menjaga 35 Juta Suara Rakyat Jawa Barat.” Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya nilai-nilai ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. Selain materi teknis kelembagaan, peserta juga mengikuti agenda pembelajaran mengenai Core Values dan Employer Branding ASN yang dipandu oleh widyaiswara, serta kegiatan pembinaan sikap dan perilaku. Materi tersebut diarahkan untuk memperkuat kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, serta loyalitas terhadap bangsa dan negara sebagai bagian dari pembentukan karakter ASN. Kegiatan Latsar juga diisi dengan agenda “Api Semangat Bela Negara” yang dilaksanakan melalui kegiatan fun tracking di kawasan kaki Gunung Manglayang hingga malam puncak penyalaan api semangat bela negara di Pusjar SKTAN LAN RI, Sumedang. Momentum tersebut menjadi simbol pengabdian, semangat disiplin, dan komitmen CPNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Melalui kegiatan ini, diharapkan CPNS Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta tidak hanya memiliki kemampuan akademik dan teknis, tetapi juga mampu membangun integritas, profesionalitas, dan etika pelayanan sebagai aparatur negara yang siap mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: Peserta Latsar ....
Apel Pagi KPU Purwakarta Perkuat Komitmen Zona Integritas dan Akuntabilitas
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Apel Pagi rutin pada Senin (18/5) di halaman Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian, jajaran pelaksana, serta pejabat fungsional sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Bertindak sebagai pembina apel, Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Arifin Ahmad Puradireja, menyampaikan amanat terkait penguatan pembangunan Zona Integritas serta pentingnya menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkungan KPU. Dalam amanatnya, Arifin menyampaikan bahwa pada pekan ini KPU tengah memfokuskan perhatian terhadap proses penilaian Zona Integritas oleh KPU RI kepada satuan kerja yang akan diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, pembangunan Zona Integritas tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui penanaman nilai, budaya kerja, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran perlu membangun komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. Selain itu, Arifin juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan diperingati Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026. Momentum tersebut, menurutnya, menjadi pengingat semangat perjuangan bangsa dalam membangun persatuan, sekaligus menjadi motivasi bagi aparatur negara untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa nilai-nilai perjuangan dan kebangkitan nasional perlu diwujudkan dalam bentuk peningkatan disiplin kerja, tanggung jawab, serta penguatan akuntabilitas dalam setiap langkah dan pelaksanaan program kerja di lingkungan KPU. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Publikasi
Opini
Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap ASN agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, adil, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks keislaman, nilai-nilai tersebut memiliki kedudukan penting dan dapat dianalisis melalui perspektif Fiqh Siyasah, yaitu cabang ilmu fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, hubungan negara dan masyarakat, serta etika para pemangku kekuasaan. Fiqh Siyasah, sebagai cabang fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, memberikan pedoman moral, etis, dan hukum bagi pejabat negara. Dalam perspektif ini, ASN dipandang sebagai pemegang amanah (al-amānah) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan publik demi kemaslahatan umat. Beberapa prinsip utama Fiqh Siyasah yang berkaitan dengan integritas ASN antara lain: Amanah (Kepercayaan Publik) Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) ASN wajib menjalankan amanah jabatan dengan jujur, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. ‘Adl (Keadilan) Fiqh Siyasah menempatkan keadilan sebagai asas utama dalam pemerintahan. ASN dituntut memberikan pelayanan publik secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kolusi maupun nepotisme. Maslahah (Kemaslahatan Umum) Setiap kebijakan dan tindakan ASN harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Fiqh Siyasah mengajarkan bahwa pemimpin dan aparat pemerintah harus menolak segala bentuk perbuatan yang merugikan rakyat. Anti-Korupsi dalam Perspektif Syariah Tindakan korupsi (ghulul), suap (risywah), orang dalam, dan penyalahgunaan jabatan merupakan dosa besar dalam Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip negara modern yang menuntut ASN bebas dari KKN. Netralitas Politik Fiqh Siyasah mengatur agar pejabat publik tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik golongan tertentu. ASN harus bersikap profesional, objektif, dan tidak memihak sebagaimana nilai al-musâwah (persamaan) dalam Islam. Melalui perspektif Fiqh Siyasah, integritas ASN dapat diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti: Melaksanakan tugas tanpa manipulasi atau penyimpangan. Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan. Menghindari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan. Menggunakan jabatan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Bersikap transparan dan adil dalam pengambilan keputusan. Menerapkan etika kerja Islami: jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Integritas ASN dalam perspektif Fiqh Siyasah bukan hanya tuntutan administratif, melainkan merupakan nilai moral dan religius yang sangat mendasar. ASN dipandang sebagai pemegang amanah yang wajib menjalankan tugas secara adil, jujur, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Ketika nilai-nilai Fiqh Siyasah dipadukan dengan sistem modern seperti reformasi birokrasi dan penerapan zona integritas, maka akan terbentuk aparatur negara yang profesional, bersih, dan terpercaya. Pada akhirnya, integritas ASN menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan berkeadaban. Cecep Hidayatussolihin Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Integritas merupakan nilai fundamental yang harus melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Integritas tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga identitas profesi yang menentukan bagaimana ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berperan menjaga kredibilitas negara, memastikan kepastian hukum, serta menjamin bahwa pelayanan publik berlangsung sesuai prinsip keadilan dan kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, kedudukan integritas menjadi sangat strategis. ASN yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikul amanah untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Oleh karena itu, integritas merupakan hal utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap integritas tidak dapat dilepaskan dari nilai dasar ASN yang kini tercermin dalam core values "BerAKHLAK". Nilai BerAKHLAK terdiri atas tujuh prinsip, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap nilai tersebut memberikan panduan yang jelas bagi ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Nilai Akuntabel dan Loyal, misalnya, menegaskan pentingnya ASN bertindak jujur, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Nilai Berorientasi Pelayanan dan Kompeten menuntut ASN memberikan layanan terbaik secara efektif, tepat waktu, dan berdasarkan keahlian yang memadai. Sementara nilai Harmonis, Adaptif, dan Kolaboratif berperan menjaga suasana kerja yang sehat dan responsif terhadap dinamika lingkungan. Integrasi nilai BerAKHLAK dengan integritas memberikan landasan kuat bagi penguatan karakter ASN, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang melalui tahap pembentukan jati diri profesional. Bagi CPNS, proses internalisasi nilai-nilai tersebut harus dimulai sejak hari pertama bertugas. CPNS diharapkan menanamkan komitmen bahwa setiap langkah dan keputusan dalam menjalankan tugas harus mencerminkan konsistensi moral serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Dengan demikian, fase awal pengabdian sebagai CPNS menjadi momentum penting dalam membangun karakter ASN yang berintegritas, berdisiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Di era modern saat ini, menjaga integritas menjadi tantangan yang semakin besar. ASN seringkali berhadapan dengan berbagai tekanan, potensi konflik kepentingan, dan godaan yang dapat mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Dalam lingkungan penyelenggaraan pemilu, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks, karena setiap tahapan memiliki sensitifitas tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan sekecil apa pun dapat menimbulkan keraguan publik dan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, ASN KPU harus memiliki keteguhan sikap untuk tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa kompromi. Implementasi integritas tidak hanya terlihat melalui sikap menolak pelanggaran aturan, tetapi juga tampak dalam tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, ketepatan waktu, ketelitian dalam mengolah data, profesionalitas dalam memberikan informasi, serta sikap santun dalam melayani publik merupakan bentuk nyata integritas dalam keseharian ASN. Kemampuan untuk bertanggung jawab atas kesalahan dan memperbaikinya dengan segera juga merupakan indikator bahwa ASN memiliki kedewasaan moral yang baik. Sebagai lembaga strategis, KPU harus mampu membangun budaya kerja yang berbasis integritas. Keteladanan pimpinan sangat berperan dalam menumbuhkan nilai etika di seluruh lingkungan kerja. Sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya turut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi. Ketika nilai integritas telah terinternalisasi menjadi budaya organisasi, maka ASN akan bekerja dengan sepenuh hati karena kesadaran akan tanggung jawab moral, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan administrasi. Dengan demikian, integritas merupakan fondasi utama yang membentuk jati diri ASN sebagai pelayan publik. Keberadaan ASN yang berintegritas di lingkungan KPU akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan terjaganya kualitas penyelenggaraan demokrasi. Bagi CPNS, proses pembentukan integritas merupakan tahapan krusial yang akan menentukan kualitas pengabdian di masa mendatang. Komitmen untuk menjadikan integritas sebagai pedoman bertindak akan mengarah pada pengabdian yang bermartabat, profesional, dan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Pada akhirnya, ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri di lingkungan KPU akan berperan sebagai pilar utama dalam menjaga harga diri lembaga dan marwah demokrasi Indonesia. Penerapan nilai BerAKHLAK secara konsisten dapat menjadi penguat karakter ASN yang menjalankan amanah publik dengan penuh dedikasi. Melalui integritas yang teguh, ASN tidak hanya menyelesaikan tugas, tetapi turut membangun pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan bangsa. Muhammad Hilman Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Setiap akhir tahun, kita selalu dihadapkan pada dua pertanyaan penting- apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan. Pergantian tahun menjadi momen tepat untuk merefleksikan setiap hal dan menilai sejauh mana capaian kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di saat yang sama, momen ini juga mengajak kita menimbang apakah setiap langkah kerja yang kita ambil sudah selaras dengan nilai, etika, dan prinsip ASN yang kita junjung. Di tengah rutinitas kantor yang sibuk hingga banyaknya dokumen yang menumpuk, kita seringkali lupa menyediakan ruang untuk refleksi. Kita jarang memberi kesempatan kepada diri sendiri untuk sejenak rehat, menghela napas, menenangkan pikiran, dan kembali menyadari alasan mengapa kita memilih jalan pengabdian. Di tengah upaya reformasi birokrasi, tantangan terhadap integritas ASN semakin berat. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidakjujuran, hingga praktik manipulatif masih ditemukan di ruang-ruang pelayanan publik. Hingga Oktober 2025, laporan KPK dan Kejaksaan menunjukkan masih ada ASN yang terseret dalam pusaran korupsi di berbagai level. Fakta ini menegaskan bahwa krisis integritas masih nyata terjadi. Ruang-ruang pelayanan publik—perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta layanan administratif—tetap menjadi titik rawan pelanggaran. Reformasi birokrasi tidak akan pernah benar-benar berhasil jika tidak dibangun di atas fondasi integritas ASN yang kuat. Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan publik yang semakin tinggi, ASN dihadapkan pada tekanan moral dan profesional yang kompleks. Di situ integritas menjadi benteng utama. Menjaga integritas adalah sebuah komitmen yang terus diuji setiap hari. Namun sering kali kita lupa bahwa integritas tidak selalu berkaitan dengan keberanian menolak suap atau melaporkan penyimpangan besar. Ujian yang paling sering muncul justru ada dalam hal-hal kecil: hadir tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, tidak memanipulasi data, dan memberikan pelayanan sesuai aturan. Keretakan integritas tidak selalu dimulai dari pelanggaran besar; seringkali ia lahir dari kebiasaan-kecil yang dibiarkan berulang—ketidakjujuran kecil, pelayanan yang sengaja diperlambat, atau pilihan untuk diam ketika melihat penyimpangan. Menjadi ASN sejatinya bukan sekadar melaksanakan tugas administratif. Kita adalah penjaga amanah bangsa. Integritas seringkali terdengar nyaring pada mimbar podium atau ruang rapat, bahkan terpampang jelas pada spanduk dan dokumen Reformasi Birokrasi. Integritas adalah cermin jati diri—nilai yang menentukan arah masa depan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pertanyaannya, apakah integritas ada dalam nadi dan nafas kita atau hanya jargon tanpa makna? Keberanian sejati bukanlah soal fisik, melainkan keteguhan hati untuk melakukan hal yang benar, bahkan ketika tahu hasilnya pasti gagal. Inilah makna paling sederhana dari integritas: berpegang pada prinsip bukan karena yakin akan menang, tetapi karena itu yang benar untuk dilakukan. Setiap ASN menghadapi godaan dan tekanan masing-masing. Tidak ada yang sepenuhnya bebas. Integritas tumbuh karena dua hal: komitmen pribadi yang kuat dan lingkungan kerja yang mendukung, transparan, serta memiliki moralitas kolektif yang baik. ASN yang berintegritas bukan hanya meningkatkan kinerja pribadi, tetapi juga mendorong semangat kerja rekan-rekan lain dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Namun ketika satu ASN tergoda melakukan penyimpangan, retakan kecil itu dapat merambat dan melemahkan seluruh sistem. Karena itu, kerja kolektif dalam menjaga integritas menjadi semakin penting. Integritas sejati bukanlah apa yang kita tampakkan di depan orang lain, tetapi apa yang kita lakukan ketika tidak ada yang mengawasi. Ketika tidak ada pujian atau imbalan, namun kita tetap memilih untuk berlaku benar. Integritas dimulai dari kita—dari keputusan kecil yang kita buat setiap hari, dari kejujuran dalam bekerja, dari keberanian menolak penyimpangan sekecil apa pun, dan dari kesadaran bahwa setiap tindakan adalah cerminan nilai yang kita pegang. Tidak ada sistem pengawasan secanggih apa pun yang mampu menggantikan nurani yang bersih. Sebab kontrol yang paling kuat sebenarnya lahir dari dalam diri, karena ASN sejati integritasnya di nadi. Dulfikar Asmawi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan cuma sekedar pakai seragam rapi, punya jabatan, gaji tiap bulan dan merasa aman karena punya pekerjaan tetap. ASN itu garda terdepannya pemerintah, pelayan masyarakat sekaligus wajah negara dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ASN nggak hanya bisa kerja asal-asalan, tetapi kerja harus pakai integritas. Ditengah era digital sekarang ini, apa saja bisa direkam, disebarkan semuanya serba cepat, terbuka dan mudah dibuka ke publik dalam hitungan detik. Masyarakat makin kritis, makin pintar dan makin peduli soal bagaimana pemerintahan bekerja. Mereka bukan cuma ingin dilayani dengan cepat dan mudah saja, tapi juga ingin yakin bahwa ASN itu bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, taat aturan dan bisa dipercaya. Kalau bilang mengikuti aturan, ya harus benar-benar dilakukan. Nggak ada drama, nggak ada alasan lainnya. ASN yang berintegritas bukan Cuma menyelesaikan tugas saja, tapi sekaligus menjaga nama baik instansinya dan juga negara. Buat ASN, integritas bukan cuma opsi tambahan, tapi itu merupakan kewajiban mutlak. Karena, tanpa integritas tugas untuk melayani masyarakat bisa berubah jadi peluang mencari keuntungan pribadi dan itu jelas bukan jalan yang benar. Maka dari itu, penting banget punya lingkungan kerja yang sehat dan budaya organisasi yang kuat, supaya ASN bisa terus berada dijalur yang benar. Lalu, mengapa ASN harus bekerja dengan Integritas? Dengan meningkatnya akses informasi dan penggunaan teknologi digital, masyarakat bisa memantau kinerja ASN lebih mudah saat ini dengan keterbukaan informasi. Maka, ASN dituntut untuk bijak dalam penggunaan media sosial, taat prosedur dalam sistem pelayanan digital dan mengedepankan transparansi dalam setiap proses yang terkait kepentingan masyarakat. Teknologi mempercepat pekerjaan, tetapi integrasilah yang memastikan teknologi itu tidak disalahgunakan. Bikin masyarakat merasa aman dan percaya. kepercayaan masyarakat itu penting banget. Setiap kali orang atau warga yang ingin mendapat pelayanan dari pemeritah, mereka berharap prosesnya cepat, jelas dan adil. Kalau ASN melayani dengan sikap yang baik, jujur, sopan dan sesuai aturan, masyarakat pasti merasa dihargai. Mereka yakin kalau pemerintah benar-benar hadir untuk bisa membantunya. Menjaga nama baik instansi dan Negara dari setiap tindakan ASN membawa nama baik dan buruknya, bahkan membawa nama negara. Kalau ASN bekerja dengan baik dan jujur, masyarakat akan menaruh kepercayaan dan respect lebih kepada pemerintah. Pelayanan pun terlihat modern, profesional dan terpercaya. Reputasi yang baik ini penting untuk hubungan pemerintah dengan masyarakat dan untuk memperkuat sistem pemerintahan secara menyeluruh. Menjadi panutan untuk lingkungan kerja. ASN bukan hanya sekedar pelaksana kebijakan, tapi juga menjadi panutan dlingkungan kerjanya. ASN yang berintegritas bisa memberi contoh positif bagi rekan-rekan kantornya. Hal ini membantu membangun budaya kerja yang sehat, profesional dan bebas dari praktik negatif. Lingkungan kerja yang baik membuat ASN lebih fokus, nyaman dan lebih semangat menjalankan tugas. Integritas yang dijaga bersama membuat suasana kantor lebih positif. Karena itu, pekerjaan ASN bukan sekadar rutinitas, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan moral yang kuat. ASN yang bekerja dengan integritas akan membawa perubahan besar mewujudkan pelayanan publik yang jujur, adil dan terpercaya. Pada akhirnya, ASN itu bukan cuma tentang “datang, kerja, pulang”. ASN itu tentang memberi contoh, menjaga kepercayaan dan menjadi bagian dari perubahan yang baik. Integritas membuat ASN bukan hanya menjalankan tugas, tetapi benar-benar memberi dampak. Karena masyarakat layak dilayani oleh orang-orang yang nggak hanya kompeten, tapi juga bisa dipegang kata-katanya. Kalau integritas sudah jadi bagian dari diri setiap ASN, maka pelayanan publik bukan cuma baik, tapi akan naik level lebih cepat, lebih bersih dan lebih manusiawi. Karena pada akhirnya, integritas bukan hanya tentang menjadi pegawai yang baik, tetapi menjadi bagian dari perjalanan menuju pemerintahan yang bersih dan dipercaya. Itu baru ASN yang sebenarnya, nggak asal kerja. ASN kerja pakai integritas demi masyarakat, demi negara dan demi masa depan yang lebih baik. Widi Okriansyah Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Dalam setiap narasi mengenai reformasi birokrasi, integritas selalu ditempatkan sebagai pondasi utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas sering kali hadir lebih sebagai dokumen formal, bukan sebagai prinsip yang menjiwai perilaku sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadikan integritas sebagai identitas dan jati diri yang memandu setiap tindakan, bukan sekadar slogan di dinding kantor atau paragraf dalam pedoman etika. Pertama, integritas harus dipahami sebagai kualitas personal, bukan sekadar kepatuhan administratif. Pada tingkat paling mendasar, integritas menuntut keselarasan antara nilai, kata, dan tindakan. ASN yang berintegritas tidak hanya mematuhi aturan karena tuntutan struktur, tetapi karena keyakinan intrinsik bahwa pelayanan publik adalah amanah. Tanpa pemahaman ini, regulasi menjadi rutinitas mekanis, sementara nilai yang terkandung di dalamnya kehilangan makna. ASN perlu menempatkan etika bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai orientasi moral yang memperjelas keputusan, prioritas, dan perilaku. Kedua, integritas sebagai jati diri harus hadir dalam proses pelayanan, bukan hanya dalam dokumen rencana kerja. Birokrasi Indonesia telah memiliki berbagai instrumen formal: pakta integritas, kode etik, indikator kinerja, hingga zona integritas. Namun instrumen tersebut hanya efektif jika benar-benar digunakan untuk membentuk budaya kerja, bukan sekadar dilaporkan sebagai pemenuhan dokumen. Tantangan terbesar justru terletak pada kesenjangan antara struktur dan kultur. Struktur mendorong kepatuhan pada prosedur, tetapi kultur menentukan bagaimana prosedur itu dihayati. Integritas hanya terwujud ketika kultur keberanian, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi kebiasaan kolektif. Ketiga, integritas perlu ditempatkan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang penuh dilema. ASN sering berhadapan dengan situasi abu-abu: tekanan atasan, ekspektasi publik yang tidak realistis, keterbatasan sumber daya, atau konflik kepentingan. Dalam konteks seperti ini, aturan saja tidak cukup. Diperlukan kompas etis serta kemampuan untuk menimbang nilai, mempertimbangkan dampak jangka panjang, dan memilih tindakan yang paling mencerminkan prinsip pelayanan publik. ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri akan lebih siap menghadapi situasi kompleks ini tanpa mengorbankan prinsip moralitas. Keempat, kepemimpinan memiliki peran sentral dalam menumbuhkan integritas sebagai kultur. Pegawai di tingkat operasional dapat berkomitmen, tetapi tanpa teladan dari pimpinan, integritas mudah terkikis oleh pragmatisme. Pemimpin yang berintegritas bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menampilkan konsistensi antara kebijakan dan perilaku. Ketika pimpinan menunjukkan transparansi, kesederhanaan, dan keberanian menolak penyimpangan, ASN lain akan termotivasi mengikuti standar yang sama. Dengan demikian, integritas tidak hanya dibangun dari bawah, tetapi diteguhkan dari atas. Kelima, membangun identitas ASN yang berintegritas membutuhkan mekanisme evaluasi yang berorientasi kualitas, bukan sekadar kuantitas. Sistem penilaian kinerja sering fokus pada output administratif, sementara dimensi etika kurang mendapatkan ruang. Padahal, integritas tidak selalu terlihat dalam angka, melainkan dalam cara seseorang melayani, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Evaluasi berbasis perilaku (behavioral assessment), supervisi yang konstruktif, dan penilaian 360 derajat dapat membantu menilai integritas secara lebih komprehensif. Pada akhirnya, integritas sebagai jati diri ASN tidak akan terwujud hanya dengan memperbanyak aturan. Yang dibutuhkan adalah proses internalisasi nilai secara berkelanjutan: membangun kesadaran pribadi, menghadirkan teladan pimpinan, menciptakan kultur organisasi yang sehat, dan membangun mekanisme evaluasi yang lebih manusiawi. Ketika integritas sudah menjadi kompas etis, bukan hanya catatan administratif, maka birokrasi tidak lagi dipandang sebagai sistem yang rumit, tetapi sebagai institusi yang layak dipercaya. Inilah langkah menuju pelayanan publik yang bermartabat, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Yoziandika Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan