Ikuti media sosial KPU Kabupaten Purwakarta di X, Facebook, Instagram (purwakartakpu), YouTube (@KPUKabupatenPurwakarta), dan TikTok (@kpupurwakarta) | Temukan regulasi, keputusan, dan berita hukum terkini di JDIH KPU Kabupaten Purwakarta. | Informasi Publik KPU Kabupaten Purwakarta Menyediakan Layanan Berbasis Whatsapp| Silahkan Ketik "Layanan" dan Kirim ke Nomor Whatsapp 085871608544

Publikasi

Opini

Oleh: OYANG ESTE BINOS Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta   Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan yang aman dan damai, tetapi juga dari tingginya keterlibatan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Karena itu, angka partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator penting kualitas demokrasi di daerah. Jika melihat pengalaman Purwakarta dalam beberapa pemilihan terakhir, terdapat fenomena menarik. Pada Pemilu 2024, tingkat partisipasi pemilih mencapai sekitar 84,18 persen. Namun pada Pilkada Purwakarta 2024, angka tersebut turun menjadi 73,9 persen. Meski mengalami penurunan, capaian itu masih menempatkan Purwakarta sebagai salah satu daerah dengan partisipasi tertinggi di Jawa Barat. Sedangkan pada Pilkada Purwakarta tahun 2018, angka partisipasi pemilih saat itu berada di kisaran 79 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar mengajak masyarakat datang ke TPS, tetapi bagaimana mempertahankan antusiasme pemilih pada Pilkada yang secara tradisional memang memiliki tingkat partisipasi lebih rendah dibanding Pemilu nasional. Secara nasional pun, partisipasi Pilkada 2024 berada di bawah tingkat partisipasi Pemilu 2024.  Ada beberapa faktor yang menyebabkan partisipasi Pilkada cenderung lebih rendah. Pertama, sebagian masyarakat masih menganggap Pilkada kurang penting dibanding Pemilu Presiden atau Pemilu Legislatif. Kedua, tingkat kedekatan emosional pemilih terhadap kandidat tidak selalu tinggi. Ketiga, munculnya apatisme politik akibat anggapan bahwa siapa pun yang terpilih tidak akan membawa perubahan signifikan. Faktor mobilitas penduduk dan perantauan juga turut memengaruhi tingkat kehadiran pemilih di TPS.  Lalu, strategi apa yang perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang? Pertama, transformasi sosialisasi dari pendekatan seremonial menjadi pendekatan komunitas. Sosialisasi tidak cukup dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Pendidikan pemilih harus berlangsung sepanjang waktu melalui sekolah, kampus, organisasi masyarakat, komunitas pemuda, kelompok perempuan, hingga ruang-ruang digital yang akrab dengan kehidupan sehari-hari warga. Kedua, fokus pada pemilih muda. Data KPU menunjukkan bahwa kelompok milenial merupakan kelompok pemilih terbesar di Purwakarta. Potensi ini harus dioptimalkan melalui konten kreatif, media sosial, podcast, diskusi publik, dan kegiatan yang relevan dengan gaya hidup mereka. Pendekatan formal semata tidak lagi cukup untuk menjangkau generasi digital.  Ketiga, memperkuat narasi bahwa Pilkada berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Jalan yang baik, layanan kesehatan, kualitas pendidikan, investasi daerah, hingga kesempatan kerja merupakan hasil dari kebijakan kepala daerah. Ketika masyarakat memahami hubungan langsung antara suara mereka dan kualitas pelayanan publik, motivasi untuk memilih akan meningkat. Keempat, membangun kolaborasi yang lebih luas. KPU tidak mungkin bekerja sendiri. Partisipasi pemilih harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, media massa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, dan komunitas lokal. Semakin banyak pihak yang menyuarakan pentingnya memilih, semakin besar peluang peningkatan partisipasi. Kelima, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Masyarakat akan datang ke TPS apabila yakin bahwa suaranya bernilai dan proses pemilihan berlangsung jujur, adil, serta transparan. Karena itu, integritas penyelenggara dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal utama dalam meningkatkan partisipasi. Pada akhirnya, meningkatkan partisipasi pemilih bukan sekadar mengejar angka statistik. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir dari Pilkada memiliki legitimasi yang kuat karena didukung oleh keterlibatan masyarakat yang luas. Purwakarta telah menunjukkan capaian partisipasi yang cukup membanggakan. Tantangan ke depan adalah mengubah partisipasi yang tinggi menjadi budaya demokrasi yang semakin matang. Sebab demokrasi tidak hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang kesediaan warga untuk terlibat dalam menentukan arah masa depan daerahnya. Dengan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, kolaborasi yang luas, dan pemanfaatan teknologi informasi secara efektif, bukan tidak mungkin partisipasi Pilkada Purwakarta pada tahun-tahun mendatang mampu melampaui capaian terbaik yang pernah diraih.  

Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap ASN agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, adil, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks keislaman, nilai-nilai tersebut memiliki kedudukan penting dan dapat dianalisis melalui perspektif Fiqh Siyasah, yaitu cabang ilmu fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, hubungan negara dan masyarakat, serta etika para pemangku kekuasaan. Fiqh Siyasah, sebagai cabang fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, memberikan pedoman moral, etis, dan hukum bagi pejabat negara. Dalam perspektif ini, ASN dipandang sebagai pemegang amanah (al-amānah) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan publik demi kemaslahatan umat. Beberapa prinsip utama Fiqh Siyasah yang berkaitan dengan integritas ASN antara lain: Amanah (Kepercayaan Publik) Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) ASN wajib menjalankan amanah jabatan dengan jujur, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. ‘Adl (Keadilan) Fiqh Siyasah menempatkan keadilan sebagai asas utama dalam pemerintahan. ASN dituntut memberikan pelayanan publik secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kolusi maupun nepotisme. Maslahah (Kemaslahatan Umum) Setiap kebijakan dan tindakan ASN harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Fiqh Siyasah mengajarkan bahwa pemimpin dan aparat pemerintah harus menolak segala bentuk perbuatan yang merugikan rakyat. Anti-Korupsi dalam Perspektif Syariah Tindakan korupsi (ghulul), suap (risywah), orang dalam, dan penyalahgunaan jabatan merupakan dosa besar dalam Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip negara modern yang menuntut ASN bebas dari KKN. Netralitas Politik Fiqh Siyasah mengatur agar pejabat publik tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik golongan tertentu. ASN harus bersikap profesional, objektif, dan tidak memihak sebagaimana nilai al-musâwah (persamaan) dalam Islam. Melalui perspektif Fiqh Siyasah, integritas ASN dapat diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti: Melaksanakan tugas tanpa manipulasi atau penyimpangan. Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan. Menghindari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan. Menggunakan jabatan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Bersikap transparan dan adil dalam pengambilan keputusan. Menerapkan etika kerja Islami: jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Integritas ASN dalam perspektif Fiqh Siyasah bukan hanya tuntutan administratif, melainkan merupakan nilai moral dan religius yang sangat mendasar. ASN dipandang sebagai pemegang amanah yang wajib menjalankan tugas secara adil, jujur, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Ketika nilai-nilai Fiqh Siyasah dipadukan dengan sistem modern seperti reformasi birokrasi dan penerapan zona integritas, maka akan terbentuk aparatur negara yang profesional, bersih, dan terpercaya. Pada akhirnya, integritas ASN menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan berkeadaban.     Cecep Hidayatussolihin Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama  

Integritas merupakan nilai fundamental yang harus melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Integritas tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga identitas profesi yang menentukan bagaimana ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berperan menjaga kredibilitas negara, memastikan kepastian hukum, serta menjamin bahwa pelayanan publik berlangsung sesuai prinsip keadilan dan kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, kedudukan integritas menjadi sangat strategis. ASN yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikul amanah untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Oleh karena itu, integritas merupakan hal utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap integritas tidak dapat dilepaskan dari nilai dasar ASN yang kini tercermin dalam core values "BerAKHLAK". Nilai BerAKHLAK terdiri atas tujuh prinsip, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap nilai tersebut memberikan panduan yang jelas bagi ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Nilai Akuntabel dan Loyal, misalnya, menegaskan pentingnya ASN bertindak jujur, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Nilai Berorientasi Pelayanan dan Kompeten menuntut ASN memberikan layanan terbaik secara efektif, tepat waktu, dan berdasarkan keahlian yang memadai. Sementara nilai Harmonis, Adaptif, dan Kolaboratif berperan menjaga suasana kerja yang sehat dan responsif terhadap dinamika lingkungan. Integrasi nilai BerAKHLAK dengan integritas memberikan landasan kuat bagi penguatan karakter ASN, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang melalui tahap pembentukan jati diri profesional. Bagi CPNS, proses internalisasi nilai-nilai tersebut harus dimulai sejak hari pertama bertugas. CPNS diharapkan menanamkan komitmen bahwa setiap langkah dan keputusan dalam menjalankan tugas harus mencerminkan konsistensi moral serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Dengan demikian, fase awal pengabdian sebagai CPNS menjadi momentum penting dalam membangun karakter ASN yang berintegritas, berdisiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Di era modern saat ini, menjaga integritas menjadi tantangan yang semakin besar. ASN seringkali berhadapan dengan berbagai tekanan, potensi konflik kepentingan, dan godaan yang dapat mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Dalam lingkungan penyelenggaraan pemilu, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks, karena setiap tahapan memiliki sensitifitas tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan sekecil apa pun dapat menimbulkan keraguan publik dan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, ASN KPU harus memiliki keteguhan sikap untuk tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa kompromi. Implementasi integritas tidak hanya terlihat melalui sikap menolak pelanggaran aturan, tetapi juga tampak dalam tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, ketepatan waktu, ketelitian dalam mengolah data, profesionalitas dalam memberikan informasi, serta sikap santun dalam melayani publik merupakan bentuk nyata integritas dalam keseharian ASN. Kemampuan untuk bertanggung jawab atas kesalahan dan memperbaikinya dengan segera juga merupakan indikator bahwa ASN memiliki kedewasaan moral yang baik. Sebagai lembaga strategis, KPU harus mampu membangun budaya kerja yang berbasis integritas. Keteladanan pimpinan sangat berperan dalam menumbuhkan nilai etika di seluruh lingkungan kerja. Sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya turut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi. Ketika nilai integritas telah terinternalisasi menjadi budaya organisasi, maka ASN akan bekerja dengan sepenuh hati karena kesadaran akan tanggung jawab moral, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan administrasi. Dengan demikian, integritas merupakan fondasi utama yang membentuk jati diri ASN sebagai pelayan publik. Keberadaan ASN yang berintegritas di lingkungan KPU akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan terjaganya kualitas penyelenggaraan demokrasi. Bagi CPNS, proses pembentukan integritas merupakan tahapan krusial yang akan menentukan kualitas pengabdian di masa mendatang. Komitmen untuk menjadikan integritas sebagai pedoman bertindak akan mengarah pada pengabdian yang bermartabat, profesional, dan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Pada akhirnya, ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri di lingkungan KPU akan berperan sebagai pilar utama dalam menjaga harga diri lembaga dan marwah demokrasi Indonesia. Penerapan nilai BerAKHLAK secara konsisten dapat menjadi penguat karakter ASN yang menjalankan amanah publik dengan penuh dedikasi. Melalui integritas yang teguh, ASN tidak hanya menyelesaikan tugas, tetapi turut membangun pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan bangsa.     Muhammad Hilman Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

Setiap akhir tahun, kita selalu dihadapkan pada dua pertanyaan penting- apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan. Pergantian tahun menjadi momen tepat untuk merefleksikan setiap hal dan menilai sejauh mana capaian kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di saat yang sama, momen ini juga mengajak kita menimbang apakah setiap langkah kerja yang kita ambil sudah selaras dengan nilai, etika, dan prinsip ASN yang kita junjung. Di tengah rutinitas kantor yang sibuk hingga banyaknya dokumen yang menumpuk, kita seringkali lupa menyediakan ruang untuk refleksi. Kita jarang memberi kesempatan kepada diri sendiri untuk sejenak rehat, menghela napas, menenangkan pikiran, dan kembali menyadari alasan mengapa kita memilih jalan pengabdian. Di tengah upaya reformasi birokrasi, tantangan terhadap integritas ASN semakin berat. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidakjujuran, hingga praktik manipulatif masih ditemukan di ruang-ruang pelayanan publik. Hingga Oktober 2025, laporan KPK dan Kejaksaan menunjukkan masih ada ASN yang terseret dalam pusaran korupsi di berbagai level. Fakta ini menegaskan bahwa krisis integritas masih nyata terjadi. Ruang-ruang pelayanan publik—perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta layanan administratif—tetap menjadi titik rawan pelanggaran. Reformasi birokrasi tidak akan pernah benar-benar berhasil jika tidak dibangun di atas fondasi integritas ASN yang kuat. Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan publik yang semakin tinggi, ASN dihadapkan pada tekanan moral dan profesional yang kompleks. Di situ integritas menjadi benteng utama. Menjaga integritas adalah sebuah komitmen yang terus diuji setiap hari. Namun sering kali kita lupa bahwa integritas tidak selalu berkaitan dengan keberanian menolak suap atau melaporkan penyimpangan besar. Ujian yang paling sering muncul justru ada dalam hal-hal kecil: hadir tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, tidak memanipulasi data, dan memberikan pelayanan sesuai aturan. Keretakan integritas tidak selalu dimulai dari pelanggaran besar; seringkali ia lahir dari kebiasaan-kecil yang dibiarkan berulang—ketidakjujuran kecil, pelayanan yang sengaja diperlambat, atau pilihan untuk diam ketika melihat penyimpangan. Menjadi ASN sejatinya bukan sekadar melaksanakan tugas administratif. Kita adalah penjaga amanah bangsa. Integritas seringkali terdengar nyaring pada mimbar podium atau ruang rapat, bahkan terpampang jelas pada spanduk dan dokumen Reformasi Birokrasi. Integritas adalah cermin jati diri—nilai yang menentukan arah masa depan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pertanyaannya, apakah integritas ada dalam nadi dan nafas kita atau hanya jargon tanpa makna? Keberanian sejati bukanlah soal fisik, melainkan keteguhan hati untuk melakukan hal yang benar, bahkan ketika tahu hasilnya pasti gagal. Inilah makna paling sederhana dari integritas: berpegang pada prinsip bukan karena yakin akan menang, tetapi karena itu yang benar untuk dilakukan. Setiap ASN menghadapi godaan dan tekanan masing-masing. Tidak ada yang sepenuhnya bebas. Integritas tumbuh karena dua hal: komitmen pribadi yang kuat dan lingkungan kerja yang mendukung, transparan, serta memiliki moralitas kolektif yang baik. ASN yang berintegritas bukan hanya meningkatkan kinerja pribadi, tetapi juga mendorong semangat kerja rekan-rekan lain dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Namun ketika satu ASN tergoda melakukan penyimpangan, retakan kecil itu dapat merambat dan melemahkan seluruh sistem. Karena itu, kerja kolektif dalam menjaga integritas menjadi semakin penting. Integritas sejati bukanlah apa yang kita tampakkan di depan orang lain, tetapi apa yang kita lakukan ketika tidak ada yang mengawasi. Ketika tidak ada pujian atau imbalan, namun kita tetap memilih untuk berlaku benar. Integritas dimulai dari kita—dari keputusan kecil yang kita buat setiap hari, dari kejujuran dalam bekerja, dari keberanian menolak penyimpangan sekecil apa pun, dan dari kesadaran bahwa setiap tindakan adalah cerminan nilai yang kita pegang. Tidak ada sistem pengawasan secanggih apa pun yang mampu menggantikan nurani yang bersih. Sebab kontrol yang paling kuat sebenarnya lahir dari dalam diri, karena ASN sejati integritasnya di nadi.     Dulfikar Asmawi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan cuma sekedar pakai seragam rapi, punya jabatan, gaji tiap bulan dan merasa aman karena punya pekerjaan tetap. ASN itu garda terdepannya pemerintah, pelayan masyarakat sekaligus wajah negara dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ASN nggak hanya bisa kerja asal-asalan, tetapi kerja harus pakai integritas. Ditengah era digital sekarang ini, apa saja bisa direkam, disebarkan semuanya serba cepat, terbuka dan mudah dibuka ke publik dalam hitungan detik. Masyarakat makin kritis, makin pintar dan makin peduli soal bagaimana pemerintahan bekerja. Mereka bukan cuma ingin dilayani dengan cepat dan mudah saja, tapi juga ingin yakin bahwa ASN itu bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, taat aturan dan bisa dipercaya. Kalau bilang mengikuti aturan, ya harus benar-benar dilakukan. Nggak ada drama, nggak ada alasan lainnya. ASN yang berintegritas bukan Cuma menyelesaikan tugas saja, tapi sekaligus menjaga nama baik instansinya dan juga negara. Buat ASN, integritas bukan cuma opsi tambahan, tapi itu merupakan kewajiban mutlak. Karena, tanpa integritas tugas untuk melayani masyarakat bisa berubah jadi peluang mencari keuntungan pribadi dan itu jelas bukan jalan yang benar. Maka dari itu, penting banget punya lingkungan kerja yang sehat dan budaya organisasi yang kuat, supaya ASN bisa terus berada dijalur yang benar. Lalu, mengapa ASN harus bekerja dengan Integritas?  Dengan meningkatnya akses informasi dan penggunaan teknologi digital, masyarakat bisa memantau kinerja ASN lebih mudah saat ini dengan keterbukaan informasi. Maka, ASN dituntut untuk bijak dalam penggunaan media sosial, taat prosedur dalam sistem pelayanan digital dan mengedepankan transparansi dalam setiap proses yang terkait kepentingan masyarakat. Teknologi mempercepat pekerjaan, tetapi integrasilah yang memastikan teknologi itu tidak disalahgunakan. Bikin masyarakat merasa aman dan percaya. kepercayaan masyarakat itu penting banget. Setiap kali orang atau warga yang ingin mendapat pelayanan dari pemeritah, mereka berharap prosesnya cepat, jelas dan adil. Kalau ASN melayani dengan sikap yang baik, jujur, sopan dan sesuai aturan, masyarakat pasti merasa dihargai. Mereka yakin kalau pemerintah benar-benar hadir untuk bisa membantunya.  Menjaga nama baik instansi dan Negara dari setiap tindakan ASN membawa nama baik dan buruknya, bahkan membawa nama negara. Kalau ASN bekerja dengan baik dan jujur, masyarakat akan menaruh kepercayaan dan respect lebih kepada pemerintah. Pelayanan pun terlihat modern, profesional dan terpercaya. Reputasi yang baik ini penting untuk hubungan pemerintah dengan masyarakat dan untuk memperkuat sistem pemerintahan secara menyeluruh.  Menjadi panutan untuk lingkungan kerja. ASN bukan hanya sekedar pelaksana kebijakan, tapi juga menjadi panutan dlingkungan kerjanya. ASN yang berintegritas bisa memberi contoh positif bagi rekan-rekan kantornya. Hal ini membantu membangun budaya kerja yang sehat, profesional dan bebas dari praktik negatif. Lingkungan kerja yang baik membuat ASN lebih fokus, nyaman dan lebih semangat menjalankan tugas. Integritas yang dijaga bersama membuat suasana kantor lebih positif. Karena itu, pekerjaan ASN bukan sekadar rutinitas, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan moral yang kuat. ASN yang bekerja dengan integritas akan membawa perubahan besar mewujudkan pelayanan publik yang jujur, adil dan terpercaya. Pada akhirnya, ASN itu bukan cuma tentang “datang, kerja, pulang”. ASN itu tentang memberi contoh, menjaga kepercayaan dan menjadi bagian dari perubahan yang baik. Integritas membuat ASN bukan hanya menjalankan tugas, tetapi benar-benar memberi dampak. Karena masyarakat layak dilayani oleh orang-orang yang nggak hanya kompeten, tapi juga bisa dipegang kata-katanya. Kalau integritas sudah jadi bagian dari diri setiap ASN, maka pelayanan publik bukan cuma baik, tapi akan naik level lebih cepat, lebih bersih dan lebih manusiawi. Karena pada akhirnya, integritas bukan hanya tentang menjadi pegawai yang baik, tetapi menjadi bagian dari perjalanan menuju pemerintahan yang bersih dan dipercaya. Itu baru ASN yang sebenarnya, nggak asal kerja. ASN kerja pakai integritas demi masyarakat, demi negara dan demi masa depan yang lebih baik.      Widi Okriansyah Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

🔊 Putar Suara