Jaga Akurasi Data Partai, KPU Purwakarta Lakukan Sosialisasi ke PKB
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan ke Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU di luar tahapan Pemilu untuk memastikan data kepartaian tetap mutakhir, tertib, dan sesuai dengan kondisi faktual. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Purwakarta, H. Sona Maulida Roemardhie, bersama jajaran pengurus. Untuk memastikan keterwakilan struktur partai, kegiatan juga diikuti oleh pengurus PAC tingkat kecamatan, mengingat sebagian pengurus DPC dan unsur Fraksi PKB berhalangan hadir karena agenda lain. Dari KPU Kabupaten Purwakarta, hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa, didampingi staf sekretariat dan perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, KPU menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara berkala setiap semester melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Data yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan, keanggotaan, domisili sekretariat, serta keterwakilan perempuan. KPU juga menyampaikan bahwa pemutakhiran ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan kesiapan partai politik saat memasuki tahapan Pemilu. Pengurus DPC PKB menyampaikan bahwa pembaruan data kepengurusan telah dilakukan melalui sistem internal partai, namun sinkronisasi ke SIPOL KPU masih menunggu proses unggah oleh admin tingkat pusat. KPU dan PKB sepakat untuk terus berkoordinasi guna mendorong percepatan sinkronisasi data agar data kepartaian tetap valid dan siap digunakan ke depan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk membangun komunikasi dan kerja sama berkelanjutan dengan partai politik demi menjaga kualitas tata kelola kepemiluan di daerah. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: M.Hilman ....
Kunjungan ke PSI, KPU Purwakarta Tegaskan Pentingnya Pemutakhiran Data Partai
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan sosialisasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ke Kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Purwakarta pada Selasa (3/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi kelembagaan di luar tahapan pemilu sekaligus tindak lanjut kebijakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kunjungan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta, pengurus DPD PSI Kabupaten Purwakarta, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta. Selain sebagai forum silaturahmi, pertemuan ini menjadi sarana penyampaian informasi teknis pemutakhiran data kepartaian dan penguatan sinergi antar lembaga. Ketua DPD PSI Kabupaten Purwakarta, Hoerudin, menyampaikan bahwa PSI saat ini tengah berada dalam fase transisi kepengurusan. Proses pembenahan internal masih berlangsung, termasuk persiapan rapat kerja daerah dan penetapan struktur kepengurusan yang lebih lengkap. Oleh karena itu, sebagian data belum dapat disampaikan dan akan dilengkapi setelah proses konsolidasi selesai. KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), mencakup data kepengurusan, keanggotaan, alamat sekretariat, serta keterwakilan perempuan. KPU dan Kesbangpol mendorong agar pembaruan data, termasuk penunjukan liaison officer dan operator, dapat segera dilakukan guna mendukung kesiapan administrasi partai sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi | Foto:: R.Hutomo ....
KPU Purwakarta Kunjungi Kesbangpol Perkuat Sinkronisasi Data Parpol
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta dalam rangka Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Senin (2/2). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU memastikan data kepartaian tetap mutakhir, akurat, dan sesuai kondisi faktual, meskipun berada di luar tahapan Pemilu. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si, didampingi jajaran bidang terkait. Dalam pertemuan tersebut, Kesbangpol menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis KPU dalam penyediaan data dan informasi perkembangan partai politik di daerah, termasuk data kepengurusan, status kelembagaan, hingga partai yang sudah tidak aktif atau baru terbentuk. Dari KPU Kabupaten Purwakarta, hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Iip Saripudin, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa beserta jajaran. KPU menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga sebagai langkah preventif untuk meminimalkan ketidaksesuaian data, khususnya yang berkaitan dengan kepengurusan partai dan keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain pertukaran data, pertemuan ini juga membahas rencana kunjungan langsung ke partai politik untuk memperbarui alamat sekretariat dan susunan kepengurusan. Kolaborasi antara KPU dan Kesbangpol diharapkan mampu memperkuat validitas data kepartaian sekaligus menjaga kesinambungan pendidikan politik di daerah. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Purwakarta dalam menjaga kualitas tata kelola kepemiluan secara berkelanjutan. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Awali Februari dengan Disiplin dan Semangat Kerja
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta kembali melaksanakan apel pagi pada Senin (2/2) sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan serta semangat kerja aparatur dalam menjalankan tugas kelembagaan. Apel pagi tersebut diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta dan dipimpin oleh Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Rima Nurmalina, selaku pembina apel. Dalam amanatnya, Rima Nurmalina mengajak seluruh pegawai untuk tetap menjaga semangat kerja saat memasuki bulan Februari. Ia menegaskan bahwa pergantian bulan menjadi momentum yang tepat untuk memperbarui motivasi, meningkatkan kualitas kerja, serta memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur penyelenggara pemilu. Selain itu, pembina apel juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin kerja, khususnya dalam hal ketepatan kehadiran serta kepatuhan terhadap pengisian Laporan Harian Kinerja (LKH). Menurutnya, absensi dan LKH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari sistem pengendalian kinerja yang mendukung akuntabilitas dan evaluasi kerja secara berkelanjutan. Ia berharap seluruh pegawai dapat lebih konsisten dan tertib dalam menjalankan kewajiban tersebut, sehingga kinerja individu maupun kelembagaan dapat terukur dengan baik. Melalui apel pagi ini, KPU Kabupaten Purwakarta terus meneguhkan komitmen untuk membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Menuju SPIP Terintegrasi, KPU Purwakarta Ikuti Rapat Koordinasi
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026, Jumat (30/1), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis penguatan tata kelola kelembagaan di tahun berjalan dan menuju masa tahapan Pemilu berikutnya. Rapat koordinasi ini menghadirkan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, serta narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam arahannya, Iffa Rosita menegaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan tanggung jawab kolektif seluruh jajaran KPU, baik pimpinan maupun sekretariat, dari tingkat pusat hingga daerah. SPIP dipahami sebagai satu kesatuan sistem kelembagaan, sehingga capaian maupun kelemahan pada satu satuan kerja akan berdampak pada penilaian KPU secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa dengan regulasi yang telah lengkap, fokus pelaksanaan SPIP ke depan tidak lagi pada pemahaman normatif, melainkan pada konsistensi implementasi dan penguatan substansi pengendalian dalam setiap proses kerja. Tahun 2026 dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat SPIP sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya, dengan penilaian maturitas yang berfokus pada penetapan tujuan, struktur dan proses, serta capaian kinerja yang terukur. Sementara itu, Aldiza dari BPKP memaparkan gambaran umum hasil penilaian maturitas SPIP KPU Tahun 2025. Disampaikan bahwa secara umum telah terdapat capaian positif, meskipun masih terdapat sejumlah catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya pada aspek perencanaan yang masih berorientasi output, penguatan kapabilitas sumber daya manusia pengawasan, evaluasi nilai dan etika, serta manajemen risiko. Catatan tersebut menjadi bahan refleksi bersama agar penguatan SPIP tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, melainkan benar-benar terinternalisasi dalam budaya kerja. Narasumber BPKP lainnya, Putri, menegaskan bahwa SPIP tidak diposisikan sebagai kewajiban administratif semata, tetapi sebagai instrumen pengendalian yang hidup dan berjalan dalam aktivitas kerja sehari-hari. Melalui SPIP, pimpinan dan jajaran diharapkan mampu mengidentifikasi risiko sejak tahap perencanaan, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Rapat koordinasi ini juga menegaskan pentingnya komitmen pimpinan dan sinergi seluruh jajaran KPU pusat hingga daerah dalam meningkatkan maturitas SPIP. Periode evaluasi 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026 dipandang sebagai kesempatan bagi seluruh satuan kerja untuk secara proaktif menyiapkan eviden pencapaian tujuan dan memperkuat manajemen risiko sejak dini. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi SPIP secara terstruktur dan berkelanjutan, sebagai fondasi tata kelola kelembagaan yang akuntabel, efektif, dan berintegritas, serta guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Komitmen Bersama Perkuat SDM dan Integritas ASN KPU Purwakarta
PURWAKARTA — Dalam upaya menjaga integritas aparatur dan profesionalisme lembaga, KPU Kabupaten Purwakarta mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dengan tema “Judi Online: Ancaman Integritas ASN dan Masa Depan Karier Aparatur”, Rabu (28/1). Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Pembinaan SDM ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, pejabat struktural, serta seluruh ASN di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diawali dengan arahan dari Abdullah Sapi’i, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan. Dalam arahannya, Abdullah Sapi’i menegaskan bahwa penegakan kode etik, budaya kerja, dan disiplin aparatur merupakan tanggung jawab bersama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia mengingatkan bahwa maraknya praktik judi online tidak hanya melanggar hukum dan aturan disiplin ASN, tetapi juga berpotensi mencoreng integritas pribadi dan kelembagaan KPU. Materi pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, yang menekankan bahwa ASN KPU harus menyadari sepenuhnya jejak digital yang melekat dalam setiap aktivitas, termasuk transaksi keuangan. Menurutnya, keterlibatan dalam judi online dapat berdampak serius terhadap karier ASN, mengingat adanya pengawasan sistemik dan ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Yunike Puspita, Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa pembinaan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif. Forum ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan untuk memberikan pemahaman, pembinaan, dan penguatan kesadaran agar seluruh ASN menjauhi praktik judi online yang berisiko terhadap karier dan kehidupan pribadi. Pembinaan SDM ini ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur, memperkuat budaya kerja profesional, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara akuntabel dan berintegritas. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Publikasi
Opini
Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap ASN agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, adil, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks keislaman, nilai-nilai tersebut memiliki kedudukan penting dan dapat dianalisis melalui perspektif Fiqh Siyasah, yaitu cabang ilmu fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, hubungan negara dan masyarakat, serta etika para pemangku kekuasaan. Fiqh Siyasah, sebagai cabang fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, memberikan pedoman moral, etis, dan hukum bagi pejabat negara. Dalam perspektif ini, ASN dipandang sebagai pemegang amanah (al-amānah) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan publik demi kemaslahatan umat. Beberapa prinsip utama Fiqh Siyasah yang berkaitan dengan integritas ASN antara lain: Amanah (Kepercayaan Publik) Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) ASN wajib menjalankan amanah jabatan dengan jujur, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. ‘Adl (Keadilan) Fiqh Siyasah menempatkan keadilan sebagai asas utama dalam pemerintahan. ASN dituntut memberikan pelayanan publik secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kolusi maupun nepotisme. Maslahah (Kemaslahatan Umum) Setiap kebijakan dan tindakan ASN harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Fiqh Siyasah mengajarkan bahwa pemimpin dan aparat pemerintah harus menolak segala bentuk perbuatan yang merugikan rakyat. Anti-Korupsi dalam Perspektif Syariah Tindakan korupsi (ghulul), suap (risywah), orang dalam, dan penyalahgunaan jabatan merupakan dosa besar dalam Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip negara modern yang menuntut ASN bebas dari KKN. Netralitas Politik Fiqh Siyasah mengatur agar pejabat publik tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik golongan tertentu. ASN harus bersikap profesional, objektif, dan tidak memihak sebagaimana nilai al-musâwah (persamaan) dalam Islam. Melalui perspektif Fiqh Siyasah, integritas ASN dapat diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti: Melaksanakan tugas tanpa manipulasi atau penyimpangan. Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan. Menghindari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan. Menggunakan jabatan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Bersikap transparan dan adil dalam pengambilan keputusan. Menerapkan etika kerja Islami: jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Integritas ASN dalam perspektif Fiqh Siyasah bukan hanya tuntutan administratif, melainkan merupakan nilai moral dan religius yang sangat mendasar. ASN dipandang sebagai pemegang amanah yang wajib menjalankan tugas secara adil, jujur, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Ketika nilai-nilai Fiqh Siyasah dipadukan dengan sistem modern seperti reformasi birokrasi dan penerapan zona integritas, maka akan terbentuk aparatur negara yang profesional, bersih, dan terpercaya. Pada akhirnya, integritas ASN menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan berkeadaban. Cecep Hidayatussolihin Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Integritas merupakan nilai fundamental yang harus melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Integritas tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga identitas profesi yang menentukan bagaimana ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berperan menjaga kredibilitas negara, memastikan kepastian hukum, serta menjamin bahwa pelayanan publik berlangsung sesuai prinsip keadilan dan kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, kedudukan integritas menjadi sangat strategis. ASN yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikul amanah untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Oleh karena itu, integritas merupakan hal utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap integritas tidak dapat dilepaskan dari nilai dasar ASN yang kini tercermin dalam core values "BerAKHLAK". Nilai BerAKHLAK terdiri atas tujuh prinsip, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap nilai tersebut memberikan panduan yang jelas bagi ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Nilai Akuntabel dan Loyal, misalnya, menegaskan pentingnya ASN bertindak jujur, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Nilai Berorientasi Pelayanan dan Kompeten menuntut ASN memberikan layanan terbaik secara efektif, tepat waktu, dan berdasarkan keahlian yang memadai. Sementara nilai Harmonis, Adaptif, dan Kolaboratif berperan menjaga suasana kerja yang sehat dan responsif terhadap dinamika lingkungan. Integrasi nilai BerAKHLAK dengan integritas memberikan landasan kuat bagi penguatan karakter ASN, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang melalui tahap pembentukan jati diri profesional. Bagi CPNS, proses internalisasi nilai-nilai tersebut harus dimulai sejak hari pertama bertugas. CPNS diharapkan menanamkan komitmen bahwa setiap langkah dan keputusan dalam menjalankan tugas harus mencerminkan konsistensi moral serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Dengan demikian, fase awal pengabdian sebagai CPNS menjadi momentum penting dalam membangun karakter ASN yang berintegritas, berdisiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Di era modern saat ini, menjaga integritas menjadi tantangan yang semakin besar. ASN seringkali berhadapan dengan berbagai tekanan, potensi konflik kepentingan, dan godaan yang dapat mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Dalam lingkungan penyelenggaraan pemilu, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks, karena setiap tahapan memiliki sensitifitas tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan sekecil apa pun dapat menimbulkan keraguan publik dan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, ASN KPU harus memiliki keteguhan sikap untuk tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa kompromi. Implementasi integritas tidak hanya terlihat melalui sikap menolak pelanggaran aturan, tetapi juga tampak dalam tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, ketepatan waktu, ketelitian dalam mengolah data, profesionalitas dalam memberikan informasi, serta sikap santun dalam melayani publik merupakan bentuk nyata integritas dalam keseharian ASN. Kemampuan untuk bertanggung jawab atas kesalahan dan memperbaikinya dengan segera juga merupakan indikator bahwa ASN memiliki kedewasaan moral yang baik. Sebagai lembaga strategis, KPU harus mampu membangun budaya kerja yang berbasis integritas. Keteladanan pimpinan sangat berperan dalam menumbuhkan nilai etika di seluruh lingkungan kerja. Sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya turut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi. Ketika nilai integritas telah terinternalisasi menjadi budaya organisasi, maka ASN akan bekerja dengan sepenuh hati karena kesadaran akan tanggung jawab moral, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan administrasi. Dengan demikian, integritas merupakan fondasi utama yang membentuk jati diri ASN sebagai pelayan publik. Keberadaan ASN yang berintegritas di lingkungan KPU akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan terjaganya kualitas penyelenggaraan demokrasi. Bagi CPNS, proses pembentukan integritas merupakan tahapan krusial yang akan menentukan kualitas pengabdian di masa mendatang. Komitmen untuk menjadikan integritas sebagai pedoman bertindak akan mengarah pada pengabdian yang bermartabat, profesional, dan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Pada akhirnya, ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri di lingkungan KPU akan berperan sebagai pilar utama dalam menjaga harga diri lembaga dan marwah demokrasi Indonesia. Penerapan nilai BerAKHLAK secara konsisten dapat menjadi penguat karakter ASN yang menjalankan amanah publik dengan penuh dedikasi. Melalui integritas yang teguh, ASN tidak hanya menyelesaikan tugas, tetapi turut membangun pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan bangsa. Muhammad Hilman Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Setiap akhir tahun, kita selalu dihadapkan pada dua pertanyaan penting- apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan. Pergantian tahun menjadi momen tepat untuk merefleksikan setiap hal dan menilai sejauh mana capaian kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di saat yang sama, momen ini juga mengajak kita menimbang apakah setiap langkah kerja yang kita ambil sudah selaras dengan nilai, etika, dan prinsip ASN yang kita junjung. Di tengah rutinitas kantor yang sibuk hingga banyaknya dokumen yang menumpuk, kita seringkali lupa menyediakan ruang untuk refleksi. Kita jarang memberi kesempatan kepada diri sendiri untuk sejenak rehat, menghela napas, menenangkan pikiran, dan kembali menyadari alasan mengapa kita memilih jalan pengabdian. Di tengah upaya reformasi birokrasi, tantangan terhadap integritas ASN semakin berat. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidakjujuran, hingga praktik manipulatif masih ditemukan di ruang-ruang pelayanan publik. Hingga Oktober 2025, laporan KPK dan Kejaksaan menunjukkan masih ada ASN yang terseret dalam pusaran korupsi di berbagai level. Fakta ini menegaskan bahwa krisis integritas masih nyata terjadi. Ruang-ruang pelayanan publik—perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta layanan administratif—tetap menjadi titik rawan pelanggaran. Reformasi birokrasi tidak akan pernah benar-benar berhasil jika tidak dibangun di atas fondasi integritas ASN yang kuat. Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan publik yang semakin tinggi, ASN dihadapkan pada tekanan moral dan profesional yang kompleks. Di situ integritas menjadi benteng utama. Menjaga integritas adalah sebuah komitmen yang terus diuji setiap hari. Namun sering kali kita lupa bahwa integritas tidak selalu berkaitan dengan keberanian menolak suap atau melaporkan penyimpangan besar. Ujian yang paling sering muncul justru ada dalam hal-hal kecil: hadir tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, tidak memanipulasi data, dan memberikan pelayanan sesuai aturan. Keretakan integritas tidak selalu dimulai dari pelanggaran besar; seringkali ia lahir dari kebiasaan-kecil yang dibiarkan berulang—ketidakjujuran kecil, pelayanan yang sengaja diperlambat, atau pilihan untuk diam ketika melihat penyimpangan. Menjadi ASN sejatinya bukan sekadar melaksanakan tugas administratif. Kita adalah penjaga amanah bangsa. Integritas seringkali terdengar nyaring pada mimbar podium atau ruang rapat, bahkan terpampang jelas pada spanduk dan dokumen Reformasi Birokrasi. Integritas adalah cermin jati diri—nilai yang menentukan arah masa depan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pertanyaannya, apakah integritas ada dalam nadi dan nafas kita atau hanya jargon tanpa makna? Keberanian sejati bukanlah soal fisik, melainkan keteguhan hati untuk melakukan hal yang benar, bahkan ketika tahu hasilnya pasti gagal. Inilah makna paling sederhana dari integritas: berpegang pada prinsip bukan karena yakin akan menang, tetapi karena itu yang benar untuk dilakukan. Setiap ASN menghadapi godaan dan tekanan masing-masing. Tidak ada yang sepenuhnya bebas. Integritas tumbuh karena dua hal: komitmen pribadi yang kuat dan lingkungan kerja yang mendukung, transparan, serta memiliki moralitas kolektif yang baik. ASN yang berintegritas bukan hanya meningkatkan kinerja pribadi, tetapi juga mendorong semangat kerja rekan-rekan lain dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Namun ketika satu ASN tergoda melakukan penyimpangan, retakan kecil itu dapat merambat dan melemahkan seluruh sistem. Karena itu, kerja kolektif dalam menjaga integritas menjadi semakin penting. Integritas sejati bukanlah apa yang kita tampakkan di depan orang lain, tetapi apa yang kita lakukan ketika tidak ada yang mengawasi. Ketika tidak ada pujian atau imbalan, namun kita tetap memilih untuk berlaku benar. Integritas dimulai dari kita—dari keputusan kecil yang kita buat setiap hari, dari kejujuran dalam bekerja, dari keberanian menolak penyimpangan sekecil apa pun, dan dari kesadaran bahwa setiap tindakan adalah cerminan nilai yang kita pegang. Tidak ada sistem pengawasan secanggih apa pun yang mampu menggantikan nurani yang bersih. Sebab kontrol yang paling kuat sebenarnya lahir dari dalam diri, karena ASN sejati integritasnya di nadi. Dulfikar Asmawi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan cuma sekedar pakai seragam rapi, punya jabatan, gaji tiap bulan dan merasa aman karena punya pekerjaan tetap. ASN itu garda terdepannya pemerintah, pelayan masyarakat sekaligus wajah negara dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ASN nggak hanya bisa kerja asal-asalan, tetapi kerja harus pakai integritas. Ditengah era digital sekarang ini, apa saja bisa direkam, disebarkan semuanya serba cepat, terbuka dan mudah dibuka ke publik dalam hitungan detik. Masyarakat makin kritis, makin pintar dan makin peduli soal bagaimana pemerintahan bekerja. Mereka bukan cuma ingin dilayani dengan cepat dan mudah saja, tapi juga ingin yakin bahwa ASN itu bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, taat aturan dan bisa dipercaya. Kalau bilang mengikuti aturan, ya harus benar-benar dilakukan. Nggak ada drama, nggak ada alasan lainnya. ASN yang berintegritas bukan Cuma menyelesaikan tugas saja, tapi sekaligus menjaga nama baik instansinya dan juga negara. Buat ASN, integritas bukan cuma opsi tambahan, tapi itu merupakan kewajiban mutlak. Karena, tanpa integritas tugas untuk melayani masyarakat bisa berubah jadi peluang mencari keuntungan pribadi dan itu jelas bukan jalan yang benar. Maka dari itu, penting banget punya lingkungan kerja yang sehat dan budaya organisasi yang kuat, supaya ASN bisa terus berada dijalur yang benar. Lalu, mengapa ASN harus bekerja dengan Integritas? Dengan meningkatnya akses informasi dan penggunaan teknologi digital, masyarakat bisa memantau kinerja ASN lebih mudah saat ini dengan keterbukaan informasi. Maka, ASN dituntut untuk bijak dalam penggunaan media sosial, taat prosedur dalam sistem pelayanan digital dan mengedepankan transparansi dalam setiap proses yang terkait kepentingan masyarakat. Teknologi mempercepat pekerjaan, tetapi integrasilah yang memastikan teknologi itu tidak disalahgunakan. Bikin masyarakat merasa aman dan percaya. kepercayaan masyarakat itu penting banget. Setiap kali orang atau warga yang ingin mendapat pelayanan dari pemeritah, mereka berharap prosesnya cepat, jelas dan adil. Kalau ASN melayani dengan sikap yang baik, jujur, sopan dan sesuai aturan, masyarakat pasti merasa dihargai. Mereka yakin kalau pemerintah benar-benar hadir untuk bisa membantunya. Menjaga nama baik instansi dan Negara dari setiap tindakan ASN membawa nama baik dan buruknya, bahkan membawa nama negara. Kalau ASN bekerja dengan baik dan jujur, masyarakat akan menaruh kepercayaan dan respect lebih kepada pemerintah. Pelayanan pun terlihat modern, profesional dan terpercaya. Reputasi yang baik ini penting untuk hubungan pemerintah dengan masyarakat dan untuk memperkuat sistem pemerintahan secara menyeluruh. Menjadi panutan untuk lingkungan kerja. ASN bukan hanya sekedar pelaksana kebijakan, tapi juga menjadi panutan dlingkungan kerjanya. ASN yang berintegritas bisa memberi contoh positif bagi rekan-rekan kantornya. Hal ini membantu membangun budaya kerja yang sehat, profesional dan bebas dari praktik negatif. Lingkungan kerja yang baik membuat ASN lebih fokus, nyaman dan lebih semangat menjalankan tugas. Integritas yang dijaga bersama membuat suasana kantor lebih positif. Karena itu, pekerjaan ASN bukan sekadar rutinitas, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan moral yang kuat. ASN yang bekerja dengan integritas akan membawa perubahan besar mewujudkan pelayanan publik yang jujur, adil dan terpercaya. Pada akhirnya, ASN itu bukan cuma tentang “datang, kerja, pulang”. ASN itu tentang memberi contoh, menjaga kepercayaan dan menjadi bagian dari perubahan yang baik. Integritas membuat ASN bukan hanya menjalankan tugas, tetapi benar-benar memberi dampak. Karena masyarakat layak dilayani oleh orang-orang yang nggak hanya kompeten, tapi juga bisa dipegang kata-katanya. Kalau integritas sudah jadi bagian dari diri setiap ASN, maka pelayanan publik bukan cuma baik, tapi akan naik level lebih cepat, lebih bersih dan lebih manusiawi. Karena pada akhirnya, integritas bukan hanya tentang menjadi pegawai yang baik, tetapi menjadi bagian dari perjalanan menuju pemerintahan yang bersih dan dipercaya. Itu baru ASN yang sebenarnya, nggak asal kerja. ASN kerja pakai integritas demi masyarakat, demi negara dan demi masa depan yang lebih baik. Widi Okriansyah Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Dalam setiap narasi mengenai reformasi birokrasi, integritas selalu ditempatkan sebagai pondasi utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas sering kali hadir lebih sebagai dokumen formal, bukan sebagai prinsip yang menjiwai perilaku sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadikan integritas sebagai identitas dan jati diri yang memandu setiap tindakan, bukan sekadar slogan di dinding kantor atau paragraf dalam pedoman etika. Pertama, integritas harus dipahami sebagai kualitas personal, bukan sekadar kepatuhan administratif. Pada tingkat paling mendasar, integritas menuntut keselarasan antara nilai, kata, dan tindakan. ASN yang berintegritas tidak hanya mematuhi aturan karena tuntutan struktur, tetapi karena keyakinan intrinsik bahwa pelayanan publik adalah amanah. Tanpa pemahaman ini, regulasi menjadi rutinitas mekanis, sementara nilai yang terkandung di dalamnya kehilangan makna. ASN perlu menempatkan etika bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai orientasi moral yang memperjelas keputusan, prioritas, dan perilaku. Kedua, integritas sebagai jati diri harus hadir dalam proses pelayanan, bukan hanya dalam dokumen rencana kerja. Birokrasi Indonesia telah memiliki berbagai instrumen formal: pakta integritas, kode etik, indikator kinerja, hingga zona integritas. Namun instrumen tersebut hanya efektif jika benar-benar digunakan untuk membentuk budaya kerja, bukan sekadar dilaporkan sebagai pemenuhan dokumen. Tantangan terbesar justru terletak pada kesenjangan antara struktur dan kultur. Struktur mendorong kepatuhan pada prosedur, tetapi kultur menentukan bagaimana prosedur itu dihayati. Integritas hanya terwujud ketika kultur keberanian, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi kebiasaan kolektif. Ketiga, integritas perlu ditempatkan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang penuh dilema. ASN sering berhadapan dengan situasi abu-abu: tekanan atasan, ekspektasi publik yang tidak realistis, keterbatasan sumber daya, atau konflik kepentingan. Dalam konteks seperti ini, aturan saja tidak cukup. Diperlukan kompas etis serta kemampuan untuk menimbang nilai, mempertimbangkan dampak jangka panjang, dan memilih tindakan yang paling mencerminkan prinsip pelayanan publik. ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri akan lebih siap menghadapi situasi kompleks ini tanpa mengorbankan prinsip moralitas. Keempat, kepemimpinan memiliki peran sentral dalam menumbuhkan integritas sebagai kultur. Pegawai di tingkat operasional dapat berkomitmen, tetapi tanpa teladan dari pimpinan, integritas mudah terkikis oleh pragmatisme. Pemimpin yang berintegritas bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menampilkan konsistensi antara kebijakan dan perilaku. Ketika pimpinan menunjukkan transparansi, kesederhanaan, dan keberanian menolak penyimpangan, ASN lain akan termotivasi mengikuti standar yang sama. Dengan demikian, integritas tidak hanya dibangun dari bawah, tetapi diteguhkan dari atas. Kelima, membangun identitas ASN yang berintegritas membutuhkan mekanisme evaluasi yang berorientasi kualitas, bukan sekadar kuantitas. Sistem penilaian kinerja sering fokus pada output administratif, sementara dimensi etika kurang mendapatkan ruang. Padahal, integritas tidak selalu terlihat dalam angka, melainkan dalam cara seseorang melayani, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Evaluasi berbasis perilaku (behavioral assessment), supervisi yang konstruktif, dan penilaian 360 derajat dapat membantu menilai integritas secara lebih komprehensif. Pada akhirnya, integritas sebagai jati diri ASN tidak akan terwujud hanya dengan memperbanyak aturan. Yang dibutuhkan adalah proses internalisasi nilai secara berkelanjutan: membangun kesadaran pribadi, menghadirkan teladan pimpinan, menciptakan kultur organisasi yang sehat, dan membangun mekanisme evaluasi yang lebih manusiawi. Ketika integritas sudah menjadi kompas etis, bukan hanya catatan administratif, maka birokrasi tidak lagi dipandang sebagai sistem yang rumit, tetapi sebagai institusi yang layak dipercaya. Inilah langkah menuju pelayanan publik yang bermartabat, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Yoziandika Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan