KPU Purwakarta Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ke DPC PPP
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan ke DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Purwakarta pada Jumat (20/2) dalam rangka sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-tahapan yang diamanatkan oleh KPU RI untuk memperkuat tertib administrasi partai politik serta membangun komunikasi kelembagaan dengan pengurus partai di daerah. Kunjungan diterima oleh Plt. Ketua DPC PPP Kabupaten Purwakarta, Yanti Nurhayati, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus tindak lanjut atas surat KPU terkait pemutakhiran data partai politik. Ia menegaskan bahwa PPP siap kooperatif dan menerima masukan dari KPU serta Kesbangpol demi tertib administrasi dan kelancaran koordinasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai instruksi KPU RI. Pemutakhiran dilaksanakan dua kali dalam setahun (Semester I dan Semester II) hingga dimulainya tahapan pendaftaran partai politik pada pemilu berikutnya. Data yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili sekretariat. Setelah pembaruan dilakukan, KPU akan memverifikasi kesesuaian data dan dokumen pendukung. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menekankan pentingnya komunikasi langsung dengan pimpinan partai guna meminimalisir miskomunikasi yang sebelumnya kerap terjadi melalui LO. Ia juga mengingatkan bahwa pembaruan data penting untuk mencegah persoalan seperti pencatutan keanggotaan yang sering dilaporkan masyarakat. Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menambahkan bahwa pemutakhiran dilakukan sepenuhnya melalui SIPOL tanpa berkas fisik, dengan batas akhir submit paling lambat tiga hari sebelum semester berakhir. Hasil perubahan pasca musyawarah cabang agar segera diperbarui sebelum Semester I Tahun 2026 berakhir. Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Ilyas Hasanudin, menyampaikan bahwa pembinaan partai politik merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas politik daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan hasil musyawarah cabang serta ketepatan pengajuan bantuan keuangan melalui mekanisme yang berlaku. Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara KPU, Kesbangpol, dan partai politik dalam menjaga tertib administrasi serta kesiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Purwakarta Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ke DPC PBB
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan ke DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Purwakarta pada Jumat (13/2) dalam rangka sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-tahapan yang diamanatkan oleh KPU RI untuk memperkuat tertib administrasi partai politik serta membangun komunikasi kelembagaan dengan pengurus partai di daerah. Kunjungan diterima langsung oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Purwakarta, Mohammad Ridwan, beserta jajaran pengurus. Dalam sambutannya, Ketua DPC menyampaikan bahwa PBB telah menerima undangan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 pada bulan Desember. Pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan dalam dua semester setiap tahun, dan untuk PBB proses pemutakhiran masih terpusat melalui DPP. Disampaikan pula bahwa DPP telah menginstruksikan aktivasi akun SIPOL agar dapat diakses oleh DPC melalui operator atau LO. Saat ini telah terjadi pergantian kepengurusan di tingkat DPC dan SK terbaru sudah terbit, meskipun pelantikan belum dilaksanakan. PBB menyambut baik kunjungan ini sebagai kesempatan memperoleh penjelasan lebih rinci agar kesiapan administrasi ke depan semakin baik. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purwakarta, Rifan Dani Ramadhan, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat silaturahmi serta memberikan pendampingan administrasi partai politik. Objek pemutakhiran meliputi data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan sekretariat hingga tingkat kecamatan/DPAC. Rifan juga menekankan pentingnya kesiapan LO dan operator SIPOL yang konsisten agar tidak terjadi hambatan teknis dalam proses pemutakhiran. Selain itu, komunikasi aktif diperlukan mengingat data keberadaan partai politik di daerah sering kali belum sinkron dengan data nasional di SIPOL. Kasubbag Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta, Atik Musrifa, menegaskan bahwa akses SIPOL terbuka setiap waktu sehingga setiap perubahan data harus segera diperbarui, termasuk perpindahan sekretariat, perubahan logo, maupun pembaruan anggota. Penunjukan admin dan LO juga perlu disampaikan secara resmi melalui surat agar koordinasi dan asistensi teknis berjalan efektif. Kegiatan ini menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan kewajiban administratif partai yang dilakukan setiap semester melalui SIPOL. Dengan pembaruan data sejak dini, partai politik diharapkan lebih siap menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu mendatang. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Purwakarta Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ke DPC Demokrat
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta pada Jumat (13/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-tahapan kepemiluan yang bertujuan memperkuat tertib administrasi partai politik serta memastikan pembaruan data kepengurusan dan kelembagaan dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kunjungan diterima langsung oleh H. Agus Wijaya selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta beserta jajaran pengurus. Ia menyampaikan bahwa terdapat perubahan kepengurusan dan LO yang belum dilaporkan secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti. Pengurus juga mengapresiasi pendampingan KPU serta menyatakan kesiapan untuk lebih proaktif dalam pembenahan administrasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkelanjutan melalui SIPOL, dengan kewajiban partai menunjuk admin resmi yang berkoordinasi dengan operator KPU. Pemutakhiran dilakukan dua kali setiap tahun atau per semester hingga memasuki tahapan pendaftaran partai politik pada pemilu berikutnya. Disampaikan pula bahwa verifikasi administrasi dilakukan melalui SIPOL, sementara verifikasi faktual tetap dilakukan melalui pertemuan langsung pada saat tahapan resmi. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana identifikasi keberadaan aktual partai politik di daerah, mengingat tidak seluruh partai melaporkan pembaruan data secara konsisten. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menekankan pentingnya keakuratan data LO dan admin SIPOL untuk mencegah miskomunikasi. KPU hanya menghubungi kontak resmi yang tercantum dalam sistem, sehingga setiap perubahan kepengurusan, domisili sekretariat, maupun struktur organisasi wajib segera dilaporkan. Beliau juga menyampaikan bahwa banyak permohonan penghapusan keanggotaan dari masyarakat akibat pencatutan nama, sehingga partai diminta aktif menindaklanjuti pembaruan data. KPU juga merencanakan diseminasi regulasi terbaru terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan amanah KPU RI dan wajib dilakukan secara tertib setiap semester, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tiga hari sebelum semester berakhir. Pergantian LO maupun admin SIPOL harus disampaikan secara tertulis agar komunikasi kelembagaan tetap berjalan efektif. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif berdasarkan evaluasi Pemilu 2024, di mana masih terdapat partai politik yang mengalami kendala administrasi pada saat tahapan berjalan. KPU juga terus mempublikasikan regulasi dan produk hukum melalui kanal resmi serta JDIH agar mudah diakses masyarakat. Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan secara berkala. Keakuratan data LO dan admin menjadi faktor penting dalam kelancaran komunikasi dan pelayanan, serta diharapkan pembaruan data yang konsisten dapat meminimalkan kendala administrasi pada tahapan pemilu mendatang. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi : R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Penguatan Tertib Administrasi Parpol, KPU Purwakarta Kunjungi DPC Partai Gerindra
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Kunjungan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada Jumat (13/2), bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan agenda resmi pada masa non-tahapan yang merujuk pada kebijakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini bertujuan memperkuat silaturahmi kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi teknis antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan partai politik di tingkat kabupaten sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang. Membuka kegiatan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPU dan Kesbangpol. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan pertukaran informasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik untuk mendukung kesiapan administrasi kepartaian. Disampaikan pula bahwa seluruh DPC di Jawa Barat diminta melakukan penyesuaian struktur kepengurusan hingga tingkat PAC dan ranting yang akan disahkan oleh DPD Provinsi. DPC Gerindra juga tengah memproses kartu tanda anggota digital serta penyesuaian data keanggotaan fraksi agar tercatat dalam sistem. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purwakarta, Syahrul Awaludin, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan bagian dari pembinaan administrasi kepartaian di masa non-tahapan. KPU juga aktif mempublikasikan regulasi dan kegiatan melalui kanal resmi serta website JDIH. Dalam rangka percepatan arus informasi, KPU merencanakan fasilitasi forum komunikasi pimpinan partai politik di tingkat kabupaten. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menegaskan bahwa pemutakhiran data tetap berjalan meskipun tahapan pemilu telah selesai. Pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun dengan cakupan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan sekretariat. Administrasi kepartaian memiliki konsekuensi hukum sehingga perlu dipenuhi sejak dini. KPU juga mengimbau partai agar tidak menunda pemenuhan administrasi hingga batas akhir tahapan. Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menekankan bahwa pada masa pemutakhiran tahun 2025 Partai Gerindra belum melakukan pembaruan, sehingga KPU meminta pemutakhiran data hingga tingkat PAC disertai bukti dukung. Setiap perubahan kepengurusan dan administrasi diminta segera disampaikan kepada KPU. Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Ilyas Hasanudin, menambahkan bahwa partai politik wajib memiliki surat keterangan keberadaan dari Kesbangpol. Kesbangpol juga mendorong kelengkapan dokumen pertanggungjawaban bantuan keuangan serta penguatan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Kegiatan ditutup dengan komitmen DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta untuk menindaklanjuti seluruh kewajiban administrasi dan memperkuat koordinasi berkelanjutan guna mendukung kesiapan tahapan pemilu mendatang. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Optimalisasi Informasi Hukum Digital: KPU Purwakarta Ikuti MH Seri #16
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #16 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/2). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran bidang hukum KPU Provinsi Jawa Barat serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, kasubbag hukum, dan tim pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Program MH Seri #16 diselenggarakan dengan tujuan mendorong optimalisasi pengecekan serta pembaruan berita terkini pada website dan media sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota agar pengelolaan informasi hukum tetap mutakhir, tertib, dan mudah diakses publik. Forum ini menjadi bagian dari upaya penguatan layanan dokumentasi dan informasi hukum berbasis digital di lingkungan KPU. Dalam arahannya, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sofie Kurniasari Purba, menegaskan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sebagai sarana layanan informasi publik yang harus ramah pengguna, informatif, dan mudah dijangkau masyarakat. Pengelolaan JDIH di daerah diharapkan mengikuti standar nasional JDIH serta ketentuan integrasi data dari KPU RI agar pencarian dokumen lebih cepat dan valid. Selain itu, disampaikan pula pentingnya penyajian konten hukum yang lebih humanis melalui infografis, video singkat, serta ringkasan regulasi agar masyarakat dapat memahami substansi aturan dengan lebih mudah. Dari sisi aksesibilitas, pengelola dianjurkan menambahkan alternative text (alt-text) pada unggahan Instagram agar dapat dibaca oleh screen reader bagi penyandang disabilitas netra. Program ini juga menekankan perlunya peningkatan interaksi publik melalui respons komentar yang edukatif dan solutif. Setiap unggahan dianjurkan disertai Instagram story serta penandaan (tag) akun JDIH KPU Provinsi Jawa Barat dan JDIH KPU RI guna memperluas jangkauan informasi. Dalam sesi peninjauan website dan media sosial, seluruh satker diminta memastikan pemberitaan seri MH 1–16 terunggah secara berurutan, memperbaiki tautan akun resmi, serta melakukan penyesuaian format konten sesuai contoh dari JDIH KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat dengan penegasan bahwa Program MH merupakan program berkelanjutan yang perlu dijaga konsistensinya, serta dorongan agar kinerja JDIH Kabupaten/Kota terus meningkat hingga mampu bersaing dalam penilaian JDIH tingkat nasional. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: A.Sanusi ....
Penguatan Tertib Administrasi Parpol, KPU Purwakarta Kunjungi DPC Partai Garuda
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan kelembagaan dalam rangka Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan ke Kantor DPC Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Purwakarta pada Rabu (11/2). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini merupakan bagian dari agenda non-tahapan kepemiluan yang bertujuan memastikan data partai politik tetap mutakhir serta mendukung tertib administrasi kepartaian melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPC beserta jajaran pengurus Partai Garuda. Dalam suasana koordinatif, pertemuan difokuskan pada kewajiban pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkala setiap semester, meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili sekretariat. Pada sesi pemaparan, Iip Saripudin selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta menjelaskan bahwa program pemutakhiran data partai politik merupakan amanat KPU RI sebagai langkah persiapan menuju tahapan pemilu mendatang. Ia menegaskan bahwa setelah partai melakukan pembaruan data di SIPOL, KPU akan melaksanakan verifikasi kesesuaian data tersebut. Disampaikan pula bahwa batas waktu pemutakhiran mengikuti periode semester, dengan ketentuan submit paling lambat tiga hari sebelum semester berakhir. Untuk Partai Garuda, pengelolaan admin SIPOL berada di tingkat DPD Jawa Barat sehingga pembaruan dilakukan melalui koordinasi berjenjang. Selanjutnya, Rifan Dani Ramadhan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menekankan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dan komunikasi antara KPU dengan partai politik. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan administratif, termasuk struktur kepengurusan, logo, identitas partai, maupun adanya aduan pencatutan keanggotaan harus segera ditindaklanjuti melalui pembaruan dalam sistem SIPOL. Sementara itu, Atik Musrifa selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyampaikan bahwa pemutakhiran data merupakan langkah antisipatif agar partai tidak mengalami kendala administrasi saat memasuki tahapan verifikasi. Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 tentang Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026. Dari pihak partai, Tedi Sutardi selaku Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa organisasi saat ini sedang berada dalam masa transisi kelembagaan, termasuk perubahan kepengurusan dan identitas partai. Dokumen legal lengkap masih dalam proses, dan pembaruan struktur PAC juga direncanakan secara menyeluruh. Partai berkomitmen untuk segera menyampaikan dokumen resmi serta melakukan pemutakhiran data di SIPOL setelah struktur baru terbentuk. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga validitas data kepartaian serta mendukung kesiapan administrasi menghadapi pemilu mendatang. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: A.Sanusi ....
Publikasi
Opini
Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap ASN agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, adil, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks keislaman, nilai-nilai tersebut memiliki kedudukan penting dan dapat dianalisis melalui perspektif Fiqh Siyasah, yaitu cabang ilmu fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, hubungan negara dan masyarakat, serta etika para pemangku kekuasaan. Fiqh Siyasah, sebagai cabang fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, memberikan pedoman moral, etis, dan hukum bagi pejabat negara. Dalam perspektif ini, ASN dipandang sebagai pemegang amanah (al-amānah) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan publik demi kemaslahatan umat. Beberapa prinsip utama Fiqh Siyasah yang berkaitan dengan integritas ASN antara lain: Amanah (Kepercayaan Publik) Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) ASN wajib menjalankan amanah jabatan dengan jujur, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. ‘Adl (Keadilan) Fiqh Siyasah menempatkan keadilan sebagai asas utama dalam pemerintahan. ASN dituntut memberikan pelayanan publik secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kolusi maupun nepotisme. Maslahah (Kemaslahatan Umum) Setiap kebijakan dan tindakan ASN harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Fiqh Siyasah mengajarkan bahwa pemimpin dan aparat pemerintah harus menolak segala bentuk perbuatan yang merugikan rakyat. Anti-Korupsi dalam Perspektif Syariah Tindakan korupsi (ghulul), suap (risywah), orang dalam, dan penyalahgunaan jabatan merupakan dosa besar dalam Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip negara modern yang menuntut ASN bebas dari KKN. Netralitas Politik Fiqh Siyasah mengatur agar pejabat publik tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik golongan tertentu. ASN harus bersikap profesional, objektif, dan tidak memihak sebagaimana nilai al-musâwah (persamaan) dalam Islam. Melalui perspektif Fiqh Siyasah, integritas ASN dapat diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti: Melaksanakan tugas tanpa manipulasi atau penyimpangan. Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan. Menghindari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan. Menggunakan jabatan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Bersikap transparan dan adil dalam pengambilan keputusan. Menerapkan etika kerja Islami: jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Integritas ASN dalam perspektif Fiqh Siyasah bukan hanya tuntutan administratif, melainkan merupakan nilai moral dan religius yang sangat mendasar. ASN dipandang sebagai pemegang amanah yang wajib menjalankan tugas secara adil, jujur, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Ketika nilai-nilai Fiqh Siyasah dipadukan dengan sistem modern seperti reformasi birokrasi dan penerapan zona integritas, maka akan terbentuk aparatur negara yang profesional, bersih, dan terpercaya. Pada akhirnya, integritas ASN menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan berkeadaban. Cecep Hidayatussolihin Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Integritas merupakan nilai fundamental yang harus melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Integritas tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga identitas profesi yang menentukan bagaimana ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berperan menjaga kredibilitas negara, memastikan kepastian hukum, serta menjamin bahwa pelayanan publik berlangsung sesuai prinsip keadilan dan kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, kedudukan integritas menjadi sangat strategis. ASN yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikul amanah untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Oleh karena itu, integritas merupakan hal utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap integritas tidak dapat dilepaskan dari nilai dasar ASN yang kini tercermin dalam core values "BerAKHLAK". Nilai BerAKHLAK terdiri atas tujuh prinsip, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap nilai tersebut memberikan panduan yang jelas bagi ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Nilai Akuntabel dan Loyal, misalnya, menegaskan pentingnya ASN bertindak jujur, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Nilai Berorientasi Pelayanan dan Kompeten menuntut ASN memberikan layanan terbaik secara efektif, tepat waktu, dan berdasarkan keahlian yang memadai. Sementara nilai Harmonis, Adaptif, dan Kolaboratif berperan menjaga suasana kerja yang sehat dan responsif terhadap dinamika lingkungan. Integrasi nilai BerAKHLAK dengan integritas memberikan landasan kuat bagi penguatan karakter ASN, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang melalui tahap pembentukan jati diri profesional. Bagi CPNS, proses internalisasi nilai-nilai tersebut harus dimulai sejak hari pertama bertugas. CPNS diharapkan menanamkan komitmen bahwa setiap langkah dan keputusan dalam menjalankan tugas harus mencerminkan konsistensi moral serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Dengan demikian, fase awal pengabdian sebagai CPNS menjadi momentum penting dalam membangun karakter ASN yang berintegritas, berdisiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Di era modern saat ini, menjaga integritas menjadi tantangan yang semakin besar. ASN seringkali berhadapan dengan berbagai tekanan, potensi konflik kepentingan, dan godaan yang dapat mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Dalam lingkungan penyelenggaraan pemilu, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks, karena setiap tahapan memiliki sensitifitas tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan sekecil apa pun dapat menimbulkan keraguan publik dan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, ASN KPU harus memiliki keteguhan sikap untuk tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa kompromi. Implementasi integritas tidak hanya terlihat melalui sikap menolak pelanggaran aturan, tetapi juga tampak dalam tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, ketepatan waktu, ketelitian dalam mengolah data, profesionalitas dalam memberikan informasi, serta sikap santun dalam melayani publik merupakan bentuk nyata integritas dalam keseharian ASN. Kemampuan untuk bertanggung jawab atas kesalahan dan memperbaikinya dengan segera juga merupakan indikator bahwa ASN memiliki kedewasaan moral yang baik. Sebagai lembaga strategis, KPU harus mampu membangun budaya kerja yang berbasis integritas. Keteladanan pimpinan sangat berperan dalam menumbuhkan nilai etika di seluruh lingkungan kerja. Sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya turut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi. Ketika nilai integritas telah terinternalisasi menjadi budaya organisasi, maka ASN akan bekerja dengan sepenuh hati karena kesadaran akan tanggung jawab moral, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan administrasi. Dengan demikian, integritas merupakan fondasi utama yang membentuk jati diri ASN sebagai pelayan publik. Keberadaan ASN yang berintegritas di lingkungan KPU akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan terjaganya kualitas penyelenggaraan demokrasi. Bagi CPNS, proses pembentukan integritas merupakan tahapan krusial yang akan menentukan kualitas pengabdian di masa mendatang. Komitmen untuk menjadikan integritas sebagai pedoman bertindak akan mengarah pada pengabdian yang bermartabat, profesional, dan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Pada akhirnya, ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri di lingkungan KPU akan berperan sebagai pilar utama dalam menjaga harga diri lembaga dan marwah demokrasi Indonesia. Penerapan nilai BerAKHLAK secara konsisten dapat menjadi penguat karakter ASN yang menjalankan amanah publik dengan penuh dedikasi. Melalui integritas yang teguh, ASN tidak hanya menyelesaikan tugas, tetapi turut membangun pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan bangsa. Muhammad Hilman Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Setiap akhir tahun, kita selalu dihadapkan pada dua pertanyaan penting- apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan. Pergantian tahun menjadi momen tepat untuk merefleksikan setiap hal dan menilai sejauh mana capaian kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di saat yang sama, momen ini juga mengajak kita menimbang apakah setiap langkah kerja yang kita ambil sudah selaras dengan nilai, etika, dan prinsip ASN yang kita junjung. Di tengah rutinitas kantor yang sibuk hingga banyaknya dokumen yang menumpuk, kita seringkali lupa menyediakan ruang untuk refleksi. Kita jarang memberi kesempatan kepada diri sendiri untuk sejenak rehat, menghela napas, menenangkan pikiran, dan kembali menyadari alasan mengapa kita memilih jalan pengabdian. Di tengah upaya reformasi birokrasi, tantangan terhadap integritas ASN semakin berat. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidakjujuran, hingga praktik manipulatif masih ditemukan di ruang-ruang pelayanan publik. Hingga Oktober 2025, laporan KPK dan Kejaksaan menunjukkan masih ada ASN yang terseret dalam pusaran korupsi di berbagai level. Fakta ini menegaskan bahwa krisis integritas masih nyata terjadi. Ruang-ruang pelayanan publik—perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta layanan administratif—tetap menjadi titik rawan pelanggaran. Reformasi birokrasi tidak akan pernah benar-benar berhasil jika tidak dibangun di atas fondasi integritas ASN yang kuat. Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan publik yang semakin tinggi, ASN dihadapkan pada tekanan moral dan profesional yang kompleks. Di situ integritas menjadi benteng utama. Menjaga integritas adalah sebuah komitmen yang terus diuji setiap hari. Namun sering kali kita lupa bahwa integritas tidak selalu berkaitan dengan keberanian menolak suap atau melaporkan penyimpangan besar. Ujian yang paling sering muncul justru ada dalam hal-hal kecil: hadir tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, tidak memanipulasi data, dan memberikan pelayanan sesuai aturan. Keretakan integritas tidak selalu dimulai dari pelanggaran besar; seringkali ia lahir dari kebiasaan-kecil yang dibiarkan berulang—ketidakjujuran kecil, pelayanan yang sengaja diperlambat, atau pilihan untuk diam ketika melihat penyimpangan. Menjadi ASN sejatinya bukan sekadar melaksanakan tugas administratif. Kita adalah penjaga amanah bangsa. Integritas seringkali terdengar nyaring pada mimbar podium atau ruang rapat, bahkan terpampang jelas pada spanduk dan dokumen Reformasi Birokrasi. Integritas adalah cermin jati diri—nilai yang menentukan arah masa depan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pertanyaannya, apakah integritas ada dalam nadi dan nafas kita atau hanya jargon tanpa makna? Keberanian sejati bukanlah soal fisik, melainkan keteguhan hati untuk melakukan hal yang benar, bahkan ketika tahu hasilnya pasti gagal. Inilah makna paling sederhana dari integritas: berpegang pada prinsip bukan karena yakin akan menang, tetapi karena itu yang benar untuk dilakukan. Setiap ASN menghadapi godaan dan tekanan masing-masing. Tidak ada yang sepenuhnya bebas. Integritas tumbuh karena dua hal: komitmen pribadi yang kuat dan lingkungan kerja yang mendukung, transparan, serta memiliki moralitas kolektif yang baik. ASN yang berintegritas bukan hanya meningkatkan kinerja pribadi, tetapi juga mendorong semangat kerja rekan-rekan lain dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Namun ketika satu ASN tergoda melakukan penyimpangan, retakan kecil itu dapat merambat dan melemahkan seluruh sistem. Karena itu, kerja kolektif dalam menjaga integritas menjadi semakin penting. Integritas sejati bukanlah apa yang kita tampakkan di depan orang lain, tetapi apa yang kita lakukan ketika tidak ada yang mengawasi. Ketika tidak ada pujian atau imbalan, namun kita tetap memilih untuk berlaku benar. Integritas dimulai dari kita—dari keputusan kecil yang kita buat setiap hari, dari kejujuran dalam bekerja, dari keberanian menolak penyimpangan sekecil apa pun, dan dari kesadaran bahwa setiap tindakan adalah cerminan nilai yang kita pegang. Tidak ada sistem pengawasan secanggih apa pun yang mampu menggantikan nurani yang bersih. Sebab kontrol yang paling kuat sebenarnya lahir dari dalam diri, karena ASN sejati integritasnya di nadi. Dulfikar Asmawi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan cuma sekedar pakai seragam rapi, punya jabatan, gaji tiap bulan dan merasa aman karena punya pekerjaan tetap. ASN itu garda terdepannya pemerintah, pelayan masyarakat sekaligus wajah negara dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ASN nggak hanya bisa kerja asal-asalan, tetapi kerja harus pakai integritas. Ditengah era digital sekarang ini, apa saja bisa direkam, disebarkan semuanya serba cepat, terbuka dan mudah dibuka ke publik dalam hitungan detik. Masyarakat makin kritis, makin pintar dan makin peduli soal bagaimana pemerintahan bekerja. Mereka bukan cuma ingin dilayani dengan cepat dan mudah saja, tapi juga ingin yakin bahwa ASN itu bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, taat aturan dan bisa dipercaya. Kalau bilang mengikuti aturan, ya harus benar-benar dilakukan. Nggak ada drama, nggak ada alasan lainnya. ASN yang berintegritas bukan Cuma menyelesaikan tugas saja, tapi sekaligus menjaga nama baik instansinya dan juga negara. Buat ASN, integritas bukan cuma opsi tambahan, tapi itu merupakan kewajiban mutlak. Karena, tanpa integritas tugas untuk melayani masyarakat bisa berubah jadi peluang mencari keuntungan pribadi dan itu jelas bukan jalan yang benar. Maka dari itu, penting banget punya lingkungan kerja yang sehat dan budaya organisasi yang kuat, supaya ASN bisa terus berada dijalur yang benar. Lalu, mengapa ASN harus bekerja dengan Integritas? Dengan meningkatnya akses informasi dan penggunaan teknologi digital, masyarakat bisa memantau kinerja ASN lebih mudah saat ini dengan keterbukaan informasi. Maka, ASN dituntut untuk bijak dalam penggunaan media sosial, taat prosedur dalam sistem pelayanan digital dan mengedepankan transparansi dalam setiap proses yang terkait kepentingan masyarakat. Teknologi mempercepat pekerjaan, tetapi integrasilah yang memastikan teknologi itu tidak disalahgunakan. Bikin masyarakat merasa aman dan percaya. kepercayaan masyarakat itu penting banget. Setiap kali orang atau warga yang ingin mendapat pelayanan dari pemeritah, mereka berharap prosesnya cepat, jelas dan adil. Kalau ASN melayani dengan sikap yang baik, jujur, sopan dan sesuai aturan, masyarakat pasti merasa dihargai. Mereka yakin kalau pemerintah benar-benar hadir untuk bisa membantunya. Menjaga nama baik instansi dan Negara dari setiap tindakan ASN membawa nama baik dan buruknya, bahkan membawa nama negara. Kalau ASN bekerja dengan baik dan jujur, masyarakat akan menaruh kepercayaan dan respect lebih kepada pemerintah. Pelayanan pun terlihat modern, profesional dan terpercaya. Reputasi yang baik ini penting untuk hubungan pemerintah dengan masyarakat dan untuk memperkuat sistem pemerintahan secara menyeluruh. Menjadi panutan untuk lingkungan kerja. ASN bukan hanya sekedar pelaksana kebijakan, tapi juga menjadi panutan dlingkungan kerjanya. ASN yang berintegritas bisa memberi contoh positif bagi rekan-rekan kantornya. Hal ini membantu membangun budaya kerja yang sehat, profesional dan bebas dari praktik negatif. Lingkungan kerja yang baik membuat ASN lebih fokus, nyaman dan lebih semangat menjalankan tugas. Integritas yang dijaga bersama membuat suasana kantor lebih positif. Karena itu, pekerjaan ASN bukan sekadar rutinitas, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan moral yang kuat. ASN yang bekerja dengan integritas akan membawa perubahan besar mewujudkan pelayanan publik yang jujur, adil dan terpercaya. Pada akhirnya, ASN itu bukan cuma tentang “datang, kerja, pulang”. ASN itu tentang memberi contoh, menjaga kepercayaan dan menjadi bagian dari perubahan yang baik. Integritas membuat ASN bukan hanya menjalankan tugas, tetapi benar-benar memberi dampak. Karena masyarakat layak dilayani oleh orang-orang yang nggak hanya kompeten, tapi juga bisa dipegang kata-katanya. Kalau integritas sudah jadi bagian dari diri setiap ASN, maka pelayanan publik bukan cuma baik, tapi akan naik level lebih cepat, lebih bersih dan lebih manusiawi. Karena pada akhirnya, integritas bukan hanya tentang menjadi pegawai yang baik, tetapi menjadi bagian dari perjalanan menuju pemerintahan yang bersih dan dipercaya. Itu baru ASN yang sebenarnya, nggak asal kerja. ASN kerja pakai integritas demi masyarakat, demi negara dan demi masa depan yang lebih baik. Widi Okriansyah Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Dalam setiap narasi mengenai reformasi birokrasi, integritas selalu ditempatkan sebagai pondasi utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas sering kali hadir lebih sebagai dokumen formal, bukan sebagai prinsip yang menjiwai perilaku sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadikan integritas sebagai identitas dan jati diri yang memandu setiap tindakan, bukan sekadar slogan di dinding kantor atau paragraf dalam pedoman etika. Pertama, integritas harus dipahami sebagai kualitas personal, bukan sekadar kepatuhan administratif. Pada tingkat paling mendasar, integritas menuntut keselarasan antara nilai, kata, dan tindakan. ASN yang berintegritas tidak hanya mematuhi aturan karena tuntutan struktur, tetapi karena keyakinan intrinsik bahwa pelayanan publik adalah amanah. Tanpa pemahaman ini, regulasi menjadi rutinitas mekanis, sementara nilai yang terkandung di dalamnya kehilangan makna. ASN perlu menempatkan etika bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai orientasi moral yang memperjelas keputusan, prioritas, dan perilaku. Kedua, integritas sebagai jati diri harus hadir dalam proses pelayanan, bukan hanya dalam dokumen rencana kerja. Birokrasi Indonesia telah memiliki berbagai instrumen formal: pakta integritas, kode etik, indikator kinerja, hingga zona integritas. Namun instrumen tersebut hanya efektif jika benar-benar digunakan untuk membentuk budaya kerja, bukan sekadar dilaporkan sebagai pemenuhan dokumen. Tantangan terbesar justru terletak pada kesenjangan antara struktur dan kultur. Struktur mendorong kepatuhan pada prosedur, tetapi kultur menentukan bagaimana prosedur itu dihayati. Integritas hanya terwujud ketika kultur keberanian, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi kebiasaan kolektif. Ketiga, integritas perlu ditempatkan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang penuh dilema. ASN sering berhadapan dengan situasi abu-abu: tekanan atasan, ekspektasi publik yang tidak realistis, keterbatasan sumber daya, atau konflik kepentingan. Dalam konteks seperti ini, aturan saja tidak cukup. Diperlukan kompas etis serta kemampuan untuk menimbang nilai, mempertimbangkan dampak jangka panjang, dan memilih tindakan yang paling mencerminkan prinsip pelayanan publik. ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri akan lebih siap menghadapi situasi kompleks ini tanpa mengorbankan prinsip moralitas. Keempat, kepemimpinan memiliki peran sentral dalam menumbuhkan integritas sebagai kultur. Pegawai di tingkat operasional dapat berkomitmen, tetapi tanpa teladan dari pimpinan, integritas mudah terkikis oleh pragmatisme. Pemimpin yang berintegritas bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menampilkan konsistensi antara kebijakan dan perilaku. Ketika pimpinan menunjukkan transparansi, kesederhanaan, dan keberanian menolak penyimpangan, ASN lain akan termotivasi mengikuti standar yang sama. Dengan demikian, integritas tidak hanya dibangun dari bawah, tetapi diteguhkan dari atas. Kelima, membangun identitas ASN yang berintegritas membutuhkan mekanisme evaluasi yang berorientasi kualitas, bukan sekadar kuantitas. Sistem penilaian kinerja sering fokus pada output administratif, sementara dimensi etika kurang mendapatkan ruang. Padahal, integritas tidak selalu terlihat dalam angka, melainkan dalam cara seseorang melayani, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Evaluasi berbasis perilaku (behavioral assessment), supervisi yang konstruktif, dan penilaian 360 derajat dapat membantu menilai integritas secara lebih komprehensif. Pada akhirnya, integritas sebagai jati diri ASN tidak akan terwujud hanya dengan memperbanyak aturan. Yang dibutuhkan adalah proses internalisasi nilai secara berkelanjutan: membangun kesadaran pribadi, menghadirkan teladan pimpinan, menciptakan kultur organisasi yang sehat, dan membangun mekanisme evaluasi yang lebih manusiawi. Ketika integritas sudah menjadi kompas etis, bukan hanya catatan administratif, maka birokrasi tidak lagi dipandang sebagai sistem yang rumit, tetapi sebagai institusi yang layak dipercaya. Inilah langkah menuju pelayanan publik yang bermartabat, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Yoziandika Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan