Integritas Sebagai Jati Diri ASN: Menempatkan Nilai Sebagai Kompas Etis, Bukan Hanya Catatan Administratif
Dalam setiap narasi mengenai reformasi birokrasi, integritas selalu ditempatkan sebagai pondasi utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas sering kali hadir lebih sebagai dokumen formal, bukan sebagai prinsip yang menjiwai perilaku sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadikan integritas sebagai identitas dan jati diri yang memandu setiap tindakan, bukan sekadar slogan di dinding kantor atau paragraf dalam pedoman etika.
Pertama, integritas harus dipahami sebagai kualitas personal, bukan sekadar kepatuhan administratif. Pada tingkat paling mendasar, integritas menuntut keselarasan antara nilai, kata, dan tindakan. ASN yang berintegritas tidak hanya mematuhi aturan karena tuntutan struktur, tetapi karena keyakinan intrinsik bahwa pelayanan publik adalah amanah. Tanpa pemahaman ini, regulasi menjadi rutinitas mekanis, sementara nilai yang terkandung di dalamnya kehilangan makna. ASN perlu menempatkan etika bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai orientasi moral yang memperjelas keputusan, prioritas, dan perilaku.
Kedua, integritas sebagai jati diri harus hadir dalam proses pelayanan, bukan hanya dalam dokumen rencana kerja. Birokrasi Indonesia telah memiliki berbagai instrumen formal: pakta integritas, kode etik, indikator kinerja, hingga zona integritas. Namun instrumen tersebut hanya efektif jika benar-benar digunakan untuk membentuk budaya kerja, bukan sekadar dilaporkan sebagai pemenuhan dokumen. Tantangan terbesar justru terletak pada kesenjangan antara struktur dan kultur. Struktur mendorong kepatuhan pada prosedur, tetapi kultur menentukan bagaimana prosedur itu dihayati. Integritas hanya terwujud ketika kultur keberanian, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi kebiasaan kolektif.
Ketiga, integritas perlu ditempatkan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang penuh dilema. ASN sering berhadapan dengan situasi abu-abu: tekanan atasan, ekspektasi publik yang tidak realistis, keterbatasan sumber daya, atau konflik kepentingan. Dalam konteks seperti ini, aturan saja tidak cukup. Diperlukan kompas etis serta kemampuan untuk menimbang nilai, mempertimbangkan dampak jangka panjang, dan memilih tindakan yang paling mencerminkan prinsip pelayanan publik. ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri akan lebih siap menghadapi situasi kompleks ini tanpa mengorbankan prinsip moralitas.
Keempat, kepemimpinan memiliki peran sentral dalam menumbuhkan integritas sebagai kultur. Pegawai di tingkat operasional dapat berkomitmen, tetapi tanpa teladan dari pimpinan, integritas mudah terkikis oleh pragmatisme. Pemimpin yang berintegritas bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menampilkan konsistensi antara kebijakan dan perilaku. Ketika pimpinan menunjukkan transparansi, kesederhanaan, dan keberanian menolak penyimpangan, ASN lain akan termotivasi mengikuti standar yang sama. Dengan demikian, integritas tidak hanya dibangun dari bawah, tetapi diteguhkan dari atas.
Kelima, membangun identitas ASN yang berintegritas membutuhkan mekanisme evaluasi yang berorientasi kualitas, bukan sekadar kuantitas. Sistem penilaian kinerja sering fokus pada output administratif, sementara dimensi etika kurang mendapatkan ruang. Padahal, integritas tidak selalu terlihat dalam angka, melainkan dalam cara seseorang melayani, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Evaluasi berbasis perilaku (behavioral assessment), supervisi yang konstruktif, dan penilaian 360 derajat dapat membantu menilai integritas secara lebih komprehensif.
Pada akhirnya, integritas sebagai jati diri ASN tidak akan terwujud hanya dengan memperbanyak aturan. Yang dibutuhkan adalah proses internalisasi nilai secara berkelanjutan: membangun kesadaran pribadi, menghadirkan teladan pimpinan, menciptakan kultur organisasi yang sehat, dan membangun mekanisme evaluasi yang lebih manusiawi. Ketika integritas sudah menjadi kompas etis, bukan hanya catatan administratif, maka birokrasi tidak lagi dipandang sebagai sistem yang rumit, tetapi sebagai institusi yang layak dipercaya. Inilah langkah menuju pelayanan publik yang bermartabat, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Yoziandika
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan