Opini

Integritas ASN sebagai Pilar Utama Profesionalitas dan Kepercayaan Publik

Integritas merupakan nilai fundamental yang harus melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Integritas tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga identitas profesi yang menentukan bagaimana ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berperan menjaga kredibilitas negara, memastikan kepastian hukum, serta menjamin bahwa pelayanan publik berlangsung sesuai prinsip keadilan dan kepentingan umum.
Dalam penyelenggaraan pemilu, kedudukan integritas menjadi sangat strategis. ASN yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikul amanah untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Oleh karena itu, integritas merupakan hal utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Pemahaman terhadap integritas tidak dapat dilepaskan dari nilai dasar ASN yang kini tercermin dalam core values "BerAKHLAK". Nilai BerAKHLAK terdiri atas tujuh prinsip, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap nilai tersebut memberikan panduan yang jelas bagi ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Nilai Akuntabel dan Loyal, misalnya, menegaskan pentingnya ASN bertindak jujur, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Nilai Berorientasi Pelayanan dan Kompeten menuntut ASN memberikan layanan terbaik secara efektif, tepat waktu, dan berdasarkan keahlian yang memadai. Sementara nilai Harmonis, Adaptif, dan Kolaboratif berperan menjaga suasana kerja yang sehat dan responsif terhadap dinamika lingkungan.

Integrasi nilai BerAKHLAK dengan integritas memberikan landasan kuat bagi penguatan karakter ASN, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang melalui tahap pembentukan jati diri profesional. Bagi CPNS, proses internalisasi nilai-nilai tersebut harus dimulai sejak hari pertama bertugas. CPNS diharapkan menanamkan komitmen bahwa setiap langkah dan keputusan dalam menjalankan tugas harus mencerminkan konsistensi moral serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Dengan demikian, fase awal pengabdian sebagai CPNS menjadi momentum penting dalam membangun karakter ASN yang berintegritas, berdisiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.

Di era modern saat ini, menjaga integritas menjadi tantangan yang semakin besar. ASN seringkali berhadapan dengan berbagai tekanan, potensi konflik kepentingan, dan godaan yang dapat mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Dalam lingkungan penyelenggaraan pemilu, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks, karena setiap tahapan memiliki sensitifitas tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan sekecil apa pun dapat menimbulkan keraguan publik dan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, ASN KPU harus memiliki keteguhan sikap untuk tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa kompromi.

Implementasi integritas tidak hanya terlihat melalui sikap menolak pelanggaran aturan, tetapi juga tampak dalam tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, ketepatan waktu, ketelitian dalam mengolah data, profesionalitas dalam memberikan informasi, serta sikap santun dalam melayani publik merupakan bentuk nyata integritas dalam keseharian ASN. Kemampuan untuk bertanggung jawab atas kesalahan dan memperbaikinya dengan segera juga merupakan indikator bahwa ASN memiliki kedewasaan moral yang baik.

Sebagai lembaga strategis, KPU harus mampu membangun budaya kerja yang berbasis integritas. Keteladanan pimpinan sangat berperan dalam menumbuhkan nilai etika di seluruh lingkungan kerja. Sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya turut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi. Ketika nilai integritas telah terinternalisasi menjadi budaya organisasi, maka ASN akan bekerja dengan sepenuh hati karena kesadaran akan tanggung jawab moral, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan administrasi.

Dengan demikian, integritas merupakan fondasi utama yang membentuk jati diri ASN sebagai pelayan publik. Keberadaan ASN yang berintegritas di lingkungan KPU akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan terjaganya kualitas penyelenggaraan demokrasi. Bagi CPNS, proses pembentukan integritas merupakan tahapan krusial yang akan menentukan kualitas pengabdian di masa mendatang. Komitmen untuk menjadikan integritas sebagai pedoman bertindak akan mengarah pada pengabdian yang bermartabat, profesional, dan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
Pada akhirnya, ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri di lingkungan KPU akan berperan sebagai pilar utama dalam menjaga harga diri lembaga dan marwah demokrasi Indonesia. Penerapan nilai BerAKHLAK secara konsisten dapat menjadi penguat karakter ASN yang menjalankan amanah publik dengan penuh dedikasi. Melalui integritas yang teguh, ASN tidak hanya menyelesaikan tugas, tetapi turut membangun pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan bangsa.
 

 

Muhammad Hilman

Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 224 kali