Integritas ASN Dalam Perspektif Fiqh Siyasah
Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap ASN agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, adil, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks keislaman, nilai-nilai tersebut memiliki kedudukan penting dan dapat dianalisis melalui perspektif Fiqh Siyasah, yaitu cabang ilmu fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, hubungan negara dan masyarakat, serta etika para pemangku kekuasaan.
Fiqh Siyasah, sebagai cabang fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, memberikan pedoman moral, etis, dan hukum bagi pejabat negara. Dalam perspektif ini, ASN dipandang sebagai pemegang amanah (al-amānah) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan publik demi kemaslahatan umat.
Beberapa prinsip utama Fiqh Siyasah yang berkaitan dengan integritas ASN antara lain:
- Amanah (Kepercayaan Publik)
Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) ASN wajib menjalankan amanah jabatan dengan jujur, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
- ‘Adl (Keadilan)
Fiqh Siyasah menempatkan keadilan sebagai asas utama dalam pemerintahan. ASN dituntut memberikan pelayanan publik secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kolusi maupun nepotisme.
- Maslahah (Kemaslahatan Umum)
Setiap kebijakan dan tindakan ASN harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Fiqh Siyasah mengajarkan bahwa pemimpin dan aparat pemerintah harus menolak segala bentuk perbuatan yang merugikan rakyat.
- Anti-Korupsi dalam Perspektif Syariah
Tindakan korupsi (ghulul), suap (risywah), orang dalam, dan penyalahgunaan jabatan merupakan dosa besar dalam Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip negara modern yang menuntut ASN bebas dari KKN.
- Netralitas Politik
Fiqh Siyasah mengatur agar pejabat publik tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik golongan tertentu. ASN harus bersikap profesional, objektif, dan tidak memihak sebagaimana nilai al-musâwah (persamaan) dalam Islam.
Melalui perspektif Fiqh Siyasah, integritas ASN dapat diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti:
- Melaksanakan tugas tanpa manipulasi atau penyimpangan.
- Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan.
- Menghindari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
- Menggunakan jabatan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
- Bersikap transparan dan adil dalam pengambilan keputusan.
- Menerapkan etika kerja Islami: jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
Integritas ASN dalam perspektif Fiqh Siyasah bukan hanya tuntutan administratif, melainkan merupakan nilai moral dan religius yang sangat mendasar. ASN dipandang sebagai pemegang amanah yang wajib menjalankan tugas secara adil, jujur, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Ketika nilai-nilai Fiqh Siyasah dipadukan dengan sistem modern seperti reformasi birokrasi dan penerapan zona integritas, maka akan terbentuk aparatur negara yang profesional, bersih, dan terpercaya. Pada akhirnya, integritas ASN menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan berkeadaban.
Cecep Hidayatussolihin
Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama