RILIS

Press Release Penyampaian Data Keanggotaan Partai Politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) melalui SIPOL

Berdasarkan Keputusan Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, maka jadwal kegiatan Tindak lanjut hasil verifikasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan Ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, dimulai pada tanggal 19 Agustus s.d 3 September 2022.
Dimohon kepada Partai politik untuk melihat progress hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Purwakarta dan menindaklanjutinya melalui Sipol.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali