Pada hari ini Kamis tanggal Tiga Puluh Satu, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret dan Triwulan I Tahun 2022 di tingkat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Kepala Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Dandim 0619 Purwakarta, Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Kepala Lapas Kelass IIB Purwakarta, Kepala BPS Kabupaten Purwakarta dan Perwakilan Partai Politik Se-Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purwakarta menghasilkan hal sebagai berikut :
1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret dan Triwulan I dengan jumlah sebanyak 720.327 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 361.509 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 358.818 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Belas) pemilih, tersebar di 17 (Tujuh Belas) Kecamatan dan 192 (Seratus Sembilan Puluh Dua) Desa/Kelurahan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
2. Menerima masukan data dari :
a. Disdukcapil Kabupaten Purwakarta;
b. Instansi terkait lainnya;
c. Tanggapan dan masukan masyarakat.